Berita

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi. (Foto: Dokumentasi Kementerian ESDM)

Bisnis

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 18:19 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 untuk memastikan ketersediaan bahan baku sekaligus mendorong investasi pembangunan pabrik bioetanol.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan revisi aturan tersebut diperlukan agar pasokan bahan baku atau feedstock terjamin dan investasi dapat bergerak.

“Perpres 40 itu revisinya untuk memastikan supply feedstock dari bioetanol lalu memastikan investasi yang harus bergerak. Karena kita butuh pabrik lebih banyak,” kata Eniya di Kompleks Parlemen, Selasa, 8 September 2026. 


Menurutnya, pemerintah mendorong peningkatan produksi bioetanol dengan dukungan kebijakan melalui revisi Perpres 40.

“Ya kita dorong untuk itu makanya perpres mendukung itu,” ujarnya.

Penambahan pabrik juga diharapkan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu. Eniya menyebut potensi bahan baku tersedia di berbagai daerah sehingga industri bioetanol dapat dikembangkan secara lebih tersebar.

“Seluruh Indonesia, kalau kita inginkan seluruh Indonesia ya kalau bioetanol ya. Karena misalnya di Gorontalo udah jagung, di Lampung ada ketela, di NTT nanti ada tebu atau Papua gitu kan banyak sekali,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah justru mengharapkan industri bioetanol tersebar mengikuti ketersediaan bahan baku di daerah. Pengembangan tersebut juga diarahkan untuk membuka ruang kolaborasi dengan petani.

“Nah itu malah kita harapkan industrinya tersebar. Dan bisa, tadi kan ada saran untuk berkolaborasi dengan petani. Nah itu kita nanti,” pungkas Eniya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya