Berita

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi. (Foto: Dokumentasi Kementerian ESDM)

Bisnis

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 18:19 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 untuk memastikan ketersediaan bahan baku sekaligus mendorong investasi pembangunan pabrik bioetanol.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan revisi aturan tersebut diperlukan agar pasokan bahan baku atau feedstock terjamin dan investasi dapat bergerak.

“Perpres 40 itu revisinya untuk memastikan supply feedstock dari bioetanol lalu memastikan investasi yang harus bergerak. Karena kita butuh pabrik lebih banyak,” kata Eniya di Kompleks Parlemen, Selasa, 8 September 2026. 


Menurutnya, pemerintah mendorong peningkatan produksi bioetanol dengan dukungan kebijakan melalui revisi Perpres 40.

“Ya kita dorong untuk itu makanya perpres mendukung itu,” ujarnya.

Penambahan pabrik juga diharapkan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu. Eniya menyebut potensi bahan baku tersedia di berbagai daerah sehingga industri bioetanol dapat dikembangkan secara lebih tersebar.

“Seluruh Indonesia, kalau kita inginkan seluruh Indonesia ya kalau bioetanol ya. Karena misalnya di Gorontalo udah jagung, di Lampung ada ketela, di NTT nanti ada tebu atau Papua gitu kan banyak sekali,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah justru mengharapkan industri bioetanol tersebar mengikuti ketersediaan bahan baku di daerah. Pengembangan tersebut juga diarahkan untuk membuka ruang kolaborasi dengan petani.

“Nah itu malah kita harapkan industrinya tersebar. Dan bisa, tadi kan ada saran untuk berkolaborasi dengan petani. Nah itu kita nanti,” pungkas Eniya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya