Mantan pejabat pajak, Muhammad Haniv. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), anak usaha Agung Sedayu Group mendapatkan giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 8 September 2026, tim penyidik memeriksa dua orang karyawan swasta PT SCGU sebagai saksi, yakni Anthonius Christanto Halim, dan Veronica Susilo Wardhani.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya sudah hadir pukul 10.25 WIB," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 8 September 2026.
Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, yakni Vivi Novita Ranadireksa selaku Notaris dan PPAT, Risky Hardyansyah selaku Money Changer, dan Robert Imanuel Nunuhitu selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara.
KPK telah menetapkan Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP. Penetapan tersangka dilakukan pada 25 Februari 2025. Haniv kemudian ditahan KPK pada 19 Agustus 2026.
Haniv merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011, dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.
Dalam perkara ini, Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.
Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan email kepada bawahannya yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya, Feby Paramita (FP), yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci. Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak.
Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan dimaksud kemudian mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Totalnya sekitar Rp400 juta dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Selain itu, pada periode 2014-2022, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA). Uang tersebut kemudian ditempatkan ke dalam instrumen deposito dengan nilai Rp10 miliar.
Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.
Secara keseluruhan, total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.