Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Silmy Karim Gugat KPK, Persoalkan Penyitaan

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 8 September 2026, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Silmy Karim tercatat sebagai pemohon, sedangkan KPK cq Pimpinan KPK menjadi pihak termohon.


Dalam SIPP, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Perkara praperadilan itu didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026. PN Jaksel juga telah menetapkan sidang perdana perkara tersebut pada Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01.

Dalam perkembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp150 miliar.

Aset yang disita tersebut terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan. KPK juga tengah mendalami sumber dan cara perolehan aset-aset tersebut, termasuk aset yang diduga menggunakan nama pihak lain untuk melihat kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Silmy Karim sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imipas. KPK sebelumnya menyebut penyidikan perkara tersebut turut mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian WNA di sejumlah kantor imigrasi.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya