Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Silmy Karim Gugat KPK, Persoalkan Penyitaan

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 8 September 2026, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Silmy Karim tercatat sebagai pemohon, sedangkan KPK cq Pimpinan KPK menjadi pihak termohon.


Dalam SIPP, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Perkara praperadilan itu didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026. PN Jaksel juga telah menetapkan sidang perdana perkara tersebut pada Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01.

Dalam perkembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp150 miliar.

Aset yang disita tersebut terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan. KPK juga tengah mendalami sumber dan cara perolehan aset-aset tersebut, termasuk aset yang diduga menggunakan nama pihak lain untuk melihat kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Silmy Karim sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imipas. KPK sebelumnya menyebut penyidikan perkara tersebut turut mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian WNA di sejumlah kantor imigrasi.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya