Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Silmy Karim Gugat KPK, Persoalkan Penyitaan

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 8 September 2026, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Silmy Karim tercatat sebagai pemohon, sedangkan KPK cq Pimpinan KPK menjadi pihak termohon.


Dalam SIPP, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Perkara praperadilan itu didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026. PN Jaksel juga telah menetapkan sidang perdana perkara tersebut pada Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01.

Dalam perkembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp150 miliar.

Aset yang disita tersebut terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan. KPK juga tengah mendalami sumber dan cara perolehan aset-aset tersebut, termasuk aset yang diduga menggunakan nama pihak lain untuk melihat kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Silmy Karim sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imipas. KPK sebelumnya menyebut penyidikan perkara tersebut turut mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian WNA di sejumlah kantor imigrasi.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya