Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Repro YT TV Parlemen)

Politik

Paripurna Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 12:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif. 

Keputusan itu diambil dalam Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2026.

Awalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.


Adapun, pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna kompak.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR. RUU tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU usul DPR RI.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, sebelumnya memaparkan sejumlah poin penting dalam pembahasan RUU tersebut. Salah satunya terkait rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Iman mengatakan, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.

"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam, 7 September 2026.

Menurut Iman, RUU tersebut mengatur sejumlah substansi penting dalam pelaksanaan reforma agraria, mulai dari penetapan lokasi prioritas reforma agraria hingga mekanisme restitusi tanah.

RUU itu juga mengatur pemberian legalitas hak atas tanah bagi kelompok masyarakat yang selama ini dinilai rentan, seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Selain itu, draf RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat pembentukan lembaga baru, yakni Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pelaksanaan reforma agraria secara lintas sektor.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya