Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Repro YT TV Parlemen)

Politik

Paripurna Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 12:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif. 

Keputusan itu diambil dalam Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2026.

Awalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.


Adapun, pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna kompak.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR. RUU tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU usul DPR RI.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, sebelumnya memaparkan sejumlah poin penting dalam pembahasan RUU tersebut. Salah satunya terkait rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Iman mengatakan, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.

"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam, 7 September 2026.

Menurut Iman, RUU tersebut mengatur sejumlah substansi penting dalam pelaksanaan reforma agraria, mulai dari penetapan lokasi prioritas reforma agraria hingga mekanisme restitusi tanah.

RUU itu juga mengatur pemberian legalitas hak atas tanah bagi kelompok masyarakat yang selama ini dinilai rentan, seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Selain itu, draf RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat pembentukan lembaga baru, yakni Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pelaksanaan reforma agraria secara lintas sektor.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya