Berita

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi (Foto: Dokumen istimewa)

Politik

Dugaan Manipulasi Data Limbah Jababeka Dibongkar di DPR

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 11:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan manipulasi hasil laboratorium baku mutu air limbah serta pembiaran terhadap pipa tua milik PT Jababeka Tbk menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, Senin malam 7 September 2026.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan membeberkan dua temuan hasil verifikasi lapangan terkait operasional Kawasan Industri Jababeka Tahap 2.

Temuan pertama menyangkut kondisi pipa pembuangan milik Jababeka yang telah berusia 36 tahun. Berdasarkan hasil verifikasi, pipa tersebut disebut tidak mendapatkan perawatan rutin selama tiga tahun sejak 2023.


Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang mewajibkan pemeliharaan berkala setiap bulan, terutama pada titik rawan seperti manhole.

"Implikasinya adalah pipa berumur 36 tahun tanpa adanya pemeliharaan pada titik rawan, manhole sambungan, itu akan menaikkan risiko kegagalan struktur dan potensial terjadinya kebocoran ataupun pencemaran berulang," tegas Rizal di hadapan pimpinan Komisi XII DPR RI.

Temuan kedua berkaitan dengan dugaan perubahan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan PT ML.

Rizal menjelaskan, dalam laporan awal, kadar Chemical Oxygen Demand (COD) limbah Jababeka tercatat mencapai 810 mg/L, jauh di atas baku mutu maksimal 100 mg/L. Sementara kadar Biological Oxygen Demand (BOD) mencapai 289 mg/L, dari batas maksimal 20 mg/L.

Namun, sekitar satu pekan kemudian, perusahaan tersebut menerbitkan surat revisi yang mengubah hasil pengujian secara drastis.

Dalam laporan revisi tersebut, kadar COD tercatat turun menjadi 63 mg/L, sedangkan BOD menjadi 19 mg/L. Kedua parameter tersebut kemudian berada di bawah baku mutu yang ditetapkan.

Rizal menilai perubahan hasil pengujian dalam waktu singkat tersebut tidak lazim berdasarkan pengalaman pihaknya melakukan verifikasi lapangan selama bertahun-tahun.

"Selama ini kami bertahun-tahun melakukan verlap, itu belum pernah ada kejadian adanya revisi dengan jarak ini kurang lebih seminggu. Ada indikasi bahwa biar di bawah baku mutu semua," ungkap Rizal.

Temuan tersebut memicu respons keras Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi. Ia menduga perubahan mendadak hasil laboratorium berpotensi membuat dugaan pelanggaran perusahaan seolah memenuhi ketentuan.

Bambang mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga meminta persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian untuk diusut.

"Kalau tadi Pak Deputi saja tidak percaya, apalagi DPR kan? Kita minta diproses lapor Polri usut tuntas. Masukkan di kesimpulan, ini jangan jadi legitimasi perusahaan yang sebenarnya bersalah jadi tidak bersalah. Sekalian usut, kalau memang ada pelanggaran kita hukum mereka, kalau perlu pidana!" tegas Bambang dan disetujui anggota Panja.

Menurut Bambang, perubahan hasil laboratorium merupakan persoalan serius karena dapat memengaruhi kredibilitas sistem pengawasan lingkungan dan penegakan hukum di Indonesia.

"Ini sebuah penghinaan. Bayangin hasil lab bisa diubah, Deputi Gakkum (Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen. Pol. Rizal Irawan) saja bingung. Pertaruhan buat labnya. Saya nilai Jababeka Tbk merasa paling hebat, paling kuat, paling tidak tersentuh hukum, paling bisa menindas orang-orang di bawahnya," pungkas politikus Gerindra tersebut.


Populer

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya