Berita

Produk dari Nellava Group dan Emas Now.(Foto: Istimewa)

Hukum

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 06:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Nellava Group dan Emas Now menempuh jalur hukum terkait sejumlah konten dan aktivitas digital di media sosial serta platform ulasan daring yang dinilai perlu diklarifikasi dan diperiksa lebih lanjut.

Marketing Director Nellava Group Alif Fauzan menegaskan, laporan tersebut bukan berarti perusahaan telah menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu. Seluruh bukti dan informasi pendukung akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

"Kami memilih jalur hukum karena kami percaya setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan bukti dan proses yang objektif, bukan melalui perdebatan di media sosial," kata Alif, melalui keterangannya, dikutip Selasa 8 September 2026.


Nellava Group dan Emas Now menyatakan tetap membuka ruang bagi konsumen untuk menyampaikan pengalaman, kritik, maupun pengaduan melalui kanal resmi perusahaan.

"Kritik konsumen merupakan bagian penting dari proses perusahaan untuk berkembang,"  kata Alif.

Menurut Alif, kritik yang disampaikan secara wajar merupakan bagian dari evaluasi bisnis. Namun, perusahaan menilai informasi atau aktivitas digital tertentu perlu dibedakan dari kritik konsumen karena kebenaran, konteks, maupun sumbernya masih harus diverifikasi.

Terlepas dari proses hukum yang tengah ditempuh, Nellava Group dan Emas Now memastikan operasional bisnis tetap berjalan. Perusahaan juga mengklaim terus memperkuat layanan, teknologi, dan ekosistem perdagangan logam mulia.

Berdasarkan data operasional yang dipublikasikan manajemen, Nellava Bullion telah mencatat lebih dari 17.000 pesanan emas dan perak, dengan lebih dari 13.280 successful deliveries. Angka tersebut terdiri dari lebih dari 1.280 pengiriman emas dan 12.000 pengiriman perak.

Nellava juga terus mengembangkan sejumlah fitur dan layanan, termasuk International Live Price, standar kemurnian 999.9, serta Nellava Market+ yang diarahkan untuk memperkuat transparansi dan mengikuti dinamika perdagangan logam mulia.

Sementara itu, Emas Now mengembangkan ekosistem perdagangan yang mengintegrasikan store, website, aplikasi, marketplace, dan CRM.

Melalui Emas Now SmartBuy, pelanggan dapat membeli emas secara digital dengan dukungan sistem verifikasi, pemantauan pesanan, pengiriman, hingga opsi pengambilan barang di store.

Platform marketplace Emas Now juga dilengkapi sejumlah fitur, seperti verifikasi pengguna, perlindungan pembayaran, pengaturan harga oleh penjual, chat dan negosiasi, pengiriman dengan asuransi, serta pelacakan pesanan.

Ekosistem tersebut diperluas melalui layanan Instant Cash, LIVE+, MAXI, dan LM+, yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk membeli, menjual, melakukan buyback, maupun melakukan transaksi logam mulia.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya