Berita

Suasana diskusi Kembali ke UUD 1945 yang Asli di UNAS (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebut didahului oleh apa yang dinilai sebagai pemufakatan jahat.

Hal itu disampaikan aktivis senior Prihandoyo Santoso dalam diskusi publik bertajuk "Kembali ke UUD 1945 yang Asli" di Kampus Universitas Nasional (UNAS), Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu siang, 29 Agustus 2026.

"Tetapi di Indonesia, saya melihat amandemen Undang-Undang Dasar 45 ini didahului dengan pemufakatan jahat," ungkap Prihandoyo.


Menurut dia, hal itu lantaran mekanisme referendum dihapus sebelum proses amandemen dilakukan.

"Kenapa saya katakan pemufakatan jahat? Karena sebelum dilakukan amandemen, yang dihilangkan adalah referendum dan Undang-Undang. TAP MPR tentang referendum, Undang-Undang tentang referendum dihapuskan. Baru dilakukan perubahan," katanya.

Prihandoyo menilai penghapusan mekanisme referendum membuat rakyat tidak lagi dilibatkan dalam proses perubahan konstitusi.

"Nah ini menurut saya, rakyat memang sengaja disingkirkan, sudah tidak ikut dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. Padahal Undang-Undang Dasar itu adalah, yang punya hak adalah rakyat. Ini lho, yang kita tidak tahu," tegasnya.

Ia kemudian menjelaskan pandangannya mengenai unsur pembentuk negara yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintahan.

"Bahwa Undang-Undang Dasar 45, sebuah negara itu. Negara itu terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintahan. Nah kalau sekarang itu rakyatnya dihilangkan, tidak dikonsertakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. Apakah itu sah?" ujarnya.

Menurut Prihandoyo, persoalan tersebut tidak hanya dapat dilihat dari perspektif hukum, tetapi juga perlu ditinjau secara sosiologis dan berdasarkan kaidah konstitusi.

"Saya kira tidak sah, mungkin secara hukum, tapi secara sociologis, secara kaedah Undang-Undang Dasar," katanya.

Lebih lanjut, Prihandoyo menyoroti kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam konstitusi sebelum perubahan. Menurutnya, kewenangan lembaga tersebut sangat besar.

"Yang kedua, saya melihat bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 45 itu, kewenangan MPR itu luar biasa. Padahal tidak ada pasalnya ini," ungkapnya.

Ia menilai perubahan ketentuan mengenai kedaulatan rakyat turut menghilangkan peran rakyat dalam menentukan arah kehidupan bernegara.

"Rakyat tidak tahu bahwa kedaulatan akan diamanin oleh MPR. Apa ini kedaulatan rakyat ini? Setika keputusan golongan dan keputusan MPR itu dihilangkan, itu artinya kedaulatan rakyat itu dihilangkan," pungkas Prihandoyo.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya