Berita

Suasana diskusi Kembali ke UUD 1945 yang Asli di UNAS (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebut didahului oleh apa yang dinilai sebagai pemufakatan jahat.

Hal itu disampaikan aktivis senior Prihandoyo Santoso dalam diskusi publik bertajuk "Kembali ke UUD 1945 yang Asli" di Kampus Universitas Nasional (UNAS), Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu siang, 29 Agustus 2026.

"Tetapi di Indonesia, saya melihat amandemen Undang-Undang Dasar 45 ini didahului dengan pemufakatan jahat," ungkap Prihandoyo.


Menurut dia, hal itu lantaran mekanisme referendum dihapus sebelum proses amandemen dilakukan.

"Kenapa saya katakan pemufakatan jahat? Karena sebelum dilakukan amandemen, yang dihilangkan adalah referendum dan Undang-Undang. TAP MPR tentang referendum, Undang-Undang tentang referendum dihapuskan. Baru dilakukan perubahan," katanya.

Prihandoyo menilai penghapusan mekanisme referendum membuat rakyat tidak lagi dilibatkan dalam proses perubahan konstitusi.

"Nah ini menurut saya, rakyat memang sengaja disingkirkan, sudah tidak ikut dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. Padahal Undang-Undang Dasar itu adalah, yang punya hak adalah rakyat. Ini lho, yang kita tidak tahu," tegasnya.

Ia kemudian menjelaskan pandangannya mengenai unsur pembentuk negara yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintahan.

"Bahwa Undang-Undang Dasar 45, sebuah negara itu. Negara itu terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintahan. Nah kalau sekarang itu rakyatnya dihilangkan, tidak dikonsertakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. Apakah itu sah?" ujarnya.

Menurut Prihandoyo, persoalan tersebut tidak hanya dapat dilihat dari perspektif hukum, tetapi juga perlu ditinjau secara sosiologis dan berdasarkan kaidah konstitusi.

"Saya kira tidak sah, mungkin secara hukum, tapi secara sociologis, secara kaedah Undang-Undang Dasar," katanya.

Lebih lanjut, Prihandoyo menyoroti kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam konstitusi sebelum perubahan. Menurutnya, kewenangan lembaga tersebut sangat besar.

"Yang kedua, saya melihat bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 45 itu, kewenangan MPR itu luar biasa. Padahal tidak ada pasalnya ini," ungkapnya.

Ia menilai perubahan ketentuan mengenai kedaulatan rakyat turut menghilangkan peran rakyat dalam menentukan arah kehidupan bernegara.

"Rakyat tidak tahu bahwa kedaulatan akan diamanin oleh MPR. Apa ini kedaulatan rakyat ini? Setika keputusan golongan dan keputusan MPR itu dihilangkan, itu artinya kedaulatan rakyat itu dihilangkan," pungkas Prihandoyo.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya