Berita

Gedung Bank Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

BI Pangkas GWM hingga 6 Persen bagi Bank yang Genjot Kredit Produktif

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 10:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menyiapkan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) yang memungkinkan perbankan memperoleh pengurangan kewajiban giro wajib minimum (GWM) hingga 6 persen.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku 1 September 2026.

Menurut Alex, skema KLM terdiri atas dua bentuk. Pertama, KLM pembiayaan dengan insentif maksimal 4 persen bagi bank yang memenuhi target penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor produktif dan prioritas.


“Dia (bank) kita berikan insentif untuk tidak menyimpan di BI sebesar 9 persen. Seharusnya kan 9 persen ini giro wajib minimum, kita berikan insentif oke sampai dengan 4 persen kamu boleh nggak ini (setor ke BI), asal kamu salurkan kredit,” ujar Alex dalam Taklimat Media di Kantor BI, Jakarta, dikutip Sabtu, 29 Agustus 2026.

Sektor yang menjadi sasaran meliputi pertanian, industri dan hilirisasi dengan target pertumbuhan kredit 1,5 persen. Kemudian konstruksi, real estate dan perumahan sebesar 1,4 persen.

Selanjutnya, sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif, dengan target 0,1 persen. Sementara UMKM, koperasi, inklusi, dan sektor berkelanjutan memiliki target 1 persen.

BI akan memantau realisasi penyaluran kredit setiap bank melalui laporan komitmen dan Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT). Insentif diberikan setiap kuartal berdasarkan realisasi penyaluran kredit atau pembiayaan dalam dua bulan terakhir pada periode bersangkutan serta satu bulan pertama pada periode berikutnya.

“Kalau bank menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif, kami tetap kasih insentif likuiditas 4 persen. Jadi bank hanya setor di GWM 5 persen,” jelas Alex.

Selain KLM pembiayaan, BI menyiapkan KLM pendalaman pasar uang dengan insentif maksimal 2 persen.

Insentif ini ditujukan bagi bank yang memiliki rasio surat-surat berharga (SSB), termasuk Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), di bawah ambang batas 19 persen terhadap total pendanaan.

Alex menjelaskan, bank dengan rasio SSB di atas 19 persen tidak otomatis memperoleh insentif tersebut. Namun, bank dapat menurunkan rasio kepemilikan SSB melalui transaksi repo sehingga berpeluang mendapatkan insentif KLM.

“Misalnya SSB over funding bank 23 persen, boleh tidak direpokan? Boleh banget, dipinjamkan SSB ke bank lain, terus rasio SSB kan jadi turun, bank dapat insentif, (tapi) nanti tidak dapat putaran berikutnya,” kata Alex.

Pemberian insentif akan dievaluasi pada periode berikutnya. BI melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk melihat perkembangan rasio dan pemanfaatan insentif oleh perbankan.

Khusus KLM pendalaman pasar uang, pemantauan dilakukan setiap bulan dengan menggunakan data dari BI-SSSS, termasuk kepemilikan surat berharga pemerintah dan SRBI oleh perbankan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya