Berita

Gedung Bank Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

BI Pangkas GWM hingga 6 Persen bagi Bank yang Genjot Kredit Produktif

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 10:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menyiapkan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) yang memungkinkan perbankan memperoleh pengurangan kewajiban giro wajib minimum (GWM) hingga 6 persen.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku 1 September 2026.

Menurut Alex, skema KLM terdiri atas dua bentuk. Pertama, KLM pembiayaan dengan insentif maksimal 4 persen bagi bank yang memenuhi target penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor produktif dan prioritas.


“Dia (bank) kita berikan insentif untuk tidak menyimpan di BI sebesar 9 persen. Seharusnya kan 9 persen ini giro wajib minimum, kita berikan insentif oke sampai dengan 4 persen kamu boleh nggak ini (setor ke BI), asal kamu salurkan kredit,” ujar Alex dalam Taklimat Media di Kantor BI, Jakarta, dikutip Sabtu, 29 Agustus 2026.

Sektor yang menjadi sasaran meliputi pertanian, industri dan hilirisasi dengan target pertumbuhan kredit 1,5 persen. Kemudian konstruksi, real estate dan perumahan sebesar 1,4 persen.

Selanjutnya, sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif, dengan target 0,1 persen. Sementara UMKM, koperasi, inklusi, dan sektor berkelanjutan memiliki target 1 persen.

BI akan memantau realisasi penyaluran kredit setiap bank melalui laporan komitmen dan Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT). Insentif diberikan setiap kuartal berdasarkan realisasi penyaluran kredit atau pembiayaan dalam dua bulan terakhir pada periode bersangkutan serta satu bulan pertama pada periode berikutnya.

“Kalau bank menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif, kami tetap kasih insentif likuiditas 4 persen. Jadi bank hanya setor di GWM 5 persen,” jelas Alex.

Selain KLM pembiayaan, BI menyiapkan KLM pendalaman pasar uang dengan insentif maksimal 2 persen.

Insentif ini ditujukan bagi bank yang memiliki rasio surat-surat berharga (SSB), termasuk Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), di bawah ambang batas 19 persen terhadap total pendanaan.

Alex menjelaskan, bank dengan rasio SSB di atas 19 persen tidak otomatis memperoleh insentif tersebut. Namun, bank dapat menurunkan rasio kepemilikan SSB melalui transaksi repo sehingga berpeluang mendapatkan insentif KLM.

“Misalnya SSB over funding bank 23 persen, boleh tidak direpokan? Boleh banget, dipinjamkan SSB ke bank lain, terus rasio SSB kan jadi turun, bank dapat insentif, (tapi) nanti tidak dapat putaran berikutnya,” kata Alex.

Pemberian insentif akan dievaluasi pada periode berikutnya. BI melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk melihat perkembangan rasio dan pemanfaatan insentif oleh perbankan.

Khusus KLM pendalaman pasar uang, pemantauan dilakukan setiap bulan dengan menggunakan data dari BI-SSSS, termasuk kepemilikan surat berharga pemerintah dan SRBI oleh perbankan.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya