Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meluruskan informasi yang berkembang terkait putusan Praperadilan Nomor 134.
Febri menegaskan, hakim tidak pernah menyimpulkan kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
Hal itu disampaikan Febri Diansyah usai menjenguk Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 28 Agustus 2026.
Febri mengatakan, pihaknya telah membaca ulang dan membuat transkrip putusan Praperadilan Nomor 134 yang dibacakan majelis hakim. Dari pembacaan tersebut, ia menemukan adanya informasi yang dinilai dipotong-potong sehingga menimbulkan kesan bahwa Febrie disebut menerima uang Rp40 miliar.
"Kami sekaligus juga ingin mengclearkan beberapa catatan yang tampaknya keliru atau tidak tepat dipahami, ketika itu informasinya dipotong-potong terkait dengan seolah-olah hakim memutus atau mengatakan Pak FA menerima Rp40 miliar," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, 28 Agustus 2026.
Menurut Febri, yang sebenarnya disebut dalam putusan adalah adanya bukti berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan Tan Kian yang diajukan pihak termohon dalam persidangan praperadilan.
Ia mengatakan, dalam keterangan tersebut Tan Kian disebut memberikan uang yang nilainya setara Rp40 miliar kepada seseorang bernama Feri. Namun, tidak disebutkan bahwa uang tersebut diberikan kepada Febrie Adriansyah.
"Jadi, kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian," jelas Febri.
Febri menegaskan, nama Febrie Adriansyah tidak disebut dalam keterangan tersebut sebagai penerima uang.
"Dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami clearkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," tegas Febri.
Bahkan, menurut Febri, hakim praperadilan juga tidak menarik kesimpulan bahwa Febrie menerima uang tersebut. Persoalan mengenai siapa penerima uang tersebut, kata dia, masih merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan.
"Bahkan, hakim juga mengatakan tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima atau tidak menerima uang tersebut. Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri," terangnya.
Karena itu, Febri meminta publik berhati-hati dalam memahami dan menyampaikan isi putusan praperadilan agar tidak muncul kesimpulan yang tidak pernah dibuat oleh hakim.
"Silakan diuji saja nanti pada pokok perkara, sehingga kita betul-betul perlu hati-hati untuk menyimak dan menyampaikan informasi agar ini bisa jadi edukasi yang baik pada publik," ujarnya.
Di sisi lain, Febri mengatakan Febrie Adriansyah menghormati putusan Praperadilan Nomor 134 yang menolak permohonan terkait status tersangkanya.
Menurut Febri, pihaknya memang menemukan sejumlah catatan setelah membaca ulang putusan tersebut. Bahkan, dari transkrip cepat yang dibuat, putusan yang dibacakan mencapai sekitar 50 halaman.
"Setelah kami baca ulang memang terdapat sejumlah catatan, ya, dan menurut kami ada bias-bias dalam pemahaman terhadap fakta persidangan yang ada, tetapi karena itu sudah diputus maka kami menghormati putusan Praperadilan tersebut," tuturnya.
Febri menyebut sikap tersebut sejalan dengan latar belakang Febrie sebagai penegak hukum. Menurutnya, terlepas dari setuju atau tidak setuju terhadap sebuah putusan, produk pengadilan tetap harus dihormati.
"Pak FA juga sebagai penegak hukum beliau paham betul bahwa terlepas dari setuju atau tidak setuju dalam terhadap produk pengadilan, maka tetap harus dihormati karena itulah yang mengikat secara hukum," pungkas Febri.