Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Bisnis

KPR Instant Approval BTN-Citra Terendus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 01:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara dalam program KPR/KPA Instant Approval PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang diberikan kepada Citra Swarna Group.

Sorotan tersebut tertuang dalam pendapat hukum (legal opinion) yang menelaah Memo No. 781/M/NSMD/PDP/VI/2023 dan No. 55/M/RCRD/CR/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023 mengenai Program KPR/KPA BTN Instant Approval. Dalam dokumen itu disebutkan program tersebut merupakan bentuk privilege bagi developer Tier 1 dan Tier 2 yang memenuhi kriteria tertentu.

Menurut legal opinion tersebut, Citra Swarna Group memperoleh fasilitas Instant Approval melalui penyederhanaan dokumen dan percepatan persetujuan kredit.


"Program itu disebut tetap dilengkapi sejumlah mekanisme mitigasi, antara lain Buyback Guarantee serta batas Non-Performing Loan (NPL) di bawah 3 persen. Namun, dokumen tersebut mempertanyakan konsistensi penerapan mitigasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya," kata Gatot melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam memo yang dianalisis, Citra Swarna Group disebut masuk dalam kategori developer Tier 2 dengan limit Rp190 miliar dan ketentuan uang muka minimal 20 persen. Namun, berdasarkan data yang dicantumkan dalam legal opinion, total realisasi pada grup tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,29 triliun untuk 6.979 unit.

Legal opinion itu juga menyoroti prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Program Instant Approval, menurut dokumen tersebut, tetap mewajibkan pemeriksaan SLIK dan analisis kemampuan pembayaran debitur.

"Dengan demikian, istilah instant disebut semestinya mengacu pada percepatan proses birokrasi, bukan penghilangan analisis risiko kredit," jelasnya.

Namun, dokumen tersebut mengklaim terdapat indikasi persoalan dalam penerapannya. Pada proyek Citra Swarna Grande, kredit macet disebut meningkat Rp99 miliar dalam periode Mei hingga Desember 2025. 

Sementara pada proyek Kartika Residence, peningkatan kredit macet disebut mencapai Rp146 miliar pada periode yang sama. Legal opinion tersebut juga mencatat penurunan saldo kredit lancar masing-masing sekitar Rp19 miliar dan Rp23 miliar.

Selain itu, legal opinion merujuk pada risalah rapat BTN tertanggal 6 Desember 2024 mengenai kondisi debitur, agunan, legalitas, dan keterhunian pada sejumlah properti Citra Swarna Group. 

Dalam risalah tersebut disebutkan hasil pembinaan petugas penagihan di Citra Swarna Tembong City menemukan 22 debitur yang disebut mengajukan pinjam nama, 143 debitur yang disebut sudah tidak mau membayar, tujuh debitur yang disebut tidak memiliki kemampuan membayar, tiga debitur dengan alamat KTP kosong, serta 377 agunan yang disebut belum jadi.

Temuan tersebut dalam legal opinion dinilai mengindikasikan dugaan tidak optimalnya proses pemeriksaan dan verifikasi. Dokumen itu bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai dugaan maladministrasi berat, termasuk terkait adanya debitur pinjam nama dan agunan yang belum terbangun tetapi telah memasuki tahap akad.

Legal opinion kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian perbankan, manajemen risiko, serta kebijakan perkreditan bank. Dokumen tersebut merujuk antara lain pada UU Perbankan, POJK mengenai penerapan manajemen risiko, dan POJK mengenai kewajiban penyusunan serta pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank.

Dari sisi hukum pidana, dokumen tersebut menilai terdapat pertanyaan mengenai kemungkinan terpenuhinya unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 menjadi sorotan karena mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Legal opinion tersebut mendalilkan bahwa penerbitan atau rekomendasi kebijakan Instant Approval melalui Steering Committee perlu diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan. 

Dokumen itu juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan dugaan pemberian keuntungan kepada Citra Swarna Group melalui kemudahan proses kredit. Namun, penilaian tersebut merupakan kesimpulan dalam legal opinion dan masih memerlukan pembuktian serta verifikasi oleh pihak yang berwenang.

Sorotan lainnya berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK yang disebut dalam legal opinion. Dokumen tersebut mengutip paparan yang menyatakan terdapat kelemahan monitoring dan pengawasan dokumen kredit serta ketidakhati-hatian dalam pengelolaan KPR yang disebut berpotensi merugikan BTN sebesar Rp707,18 miliar terkait penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut.

Legal opinion tersebut kemudian mengaitkan angka Rp707,18 miliar dengan kondisi kredit macet pada sejumlah proyek Citra Swarna Group. Dalam dokumen itu disebutkan kredit macet pada Citra Swarna Grande dan Kartika Residence secara keseluruhan telah mencapai lebih dari Rp245 miliar berdasarkan data Mei hingga Desember 2025.

Berdasarkan rangkaian data tersebut, legal opinion menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian serta dugaan pemberian fasilitas kredit yang melampaui limit awal. Dokumen itu juga menyoroti dugaan lemahnya review dan pengawasan dari kantor pusat terhadap perkembangan portofolio kredit Citra Swarna Group.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan temuan dan analisis dalam legal opinion yang menjadi dasar tulisan ini. Untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran ketentuan perbankan, maupun kerugian keuangan negara, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh otoritas serta aparat penegak hukum yang berwenang.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya