Berita

Pengelola sekaligus aktor utama peredaran narkotika di Batam, Basri Lewaimang. (Foto: Istimewa)

Hukum

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 22:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pelarian Basri Lewaimang, pengelola sekaligus aktor utama peredaran narkotika di tempat hiburan malam Planet 1, 2, dan 3 Batam berakhir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendaratkan buronan kakap tersebut di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Mengenakan pakaian serba hitam dengan kedua tangan terikat borgol, Basri tak berkutik saat digiring penyidik usai dibekuk di tempat persembunyiannya di Johor Bahru, Malaysia.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago menyebut, penangkapan DPO tersebut merupakan hasil sinergi taktis antara Bareskrim, Divhubinter Polri, serta pihak Interpol.


"Yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia, dan berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 waktu setempat," tegas Drago di Mabes Polri Jakarta.

Dalam penyergapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial berupa dua unit telepon seluler, uang tunai pecahan Rupiah, Dolar Singapura, serta ringgit Malaysia. Petugas turut mengamankan lembaran catatan yang diduga kuat merupakan buku rekapan transaksi barang haram tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi, Saudara Basri berperan sebagai koordinator yang mengatur dan mengedarkan narkotika di THM P1, P2, dan P3," jelas Drago.

Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, jaringan yang dikendalikan Basri disinyalir mampu mengedarkan sedikitnya 40.000 butir ekstasi saban bulan di kawasan THM Planet Batam.

Basri dijerat pasal berlapis terkait pemufakatan jahat dalam mengedarkan, menjadi perantara jual beli, hingga menyerahkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya