Pakar Hukum Tata Negara, Fritz Siregar. (Foto: Instagram)
Pakar Hukum Tata Negara, Fritz Siregar. (Foto: Instagram)
RMOL. Sayembara untuk membuktikan keaslian ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak berpengaruh sedikit pun terhadap kaidah pembuktian hukum tata negara yang berlaku. Polemik administratif pencalonan tidak bisa dihakimi lewat opini publik maupun nilai imbalan.
Pakar Hukum Tata Negara, Fritz Edward Siregar menegaskan, standar hukum dalam menilai keabsahan dokumen persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bersifat tetap dan mengikat.
"Sekarang, sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden nilainya sudah naik, silakan saja. Tapi semakin besar nilai sayembara, tidak berarti standar hukumnya ikut berubah," ujar Fritz kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Populer
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00
UPDATE
Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09
Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52
Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38
Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18
Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26
Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15
Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02