Berita

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. (Foto: Istimewa)

Politik

DPR Buka Peluang Pembentukan Badan Tangani TPPO

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 20:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi XIII DPR membuka peluang pembentukan badan khusus untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO), seiring semakin kompleksnya pola kejahatan yang kini melibatkan jaringan lintas negara dan ruang digital.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai TPPO sudah berkembang menjadi kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang tidak cukup ditangani dengan mekanisme sektoral antar-kementerian dan lembaga.

Hal tersebut disampaikan Willy dalam kegiatan Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk “Penguatan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk Pencegahan TPPO dan Soft Launching Rumah Migran dan Care Economy Nasdem (RM-CEN)” di Auditorium Perpustakaan Panglima Itam, Nasdem Tower, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026.


“Karena hampir semua extraordinary crime itu ada badan yang menangani. Untuk itu kita lihat dalam revisi ini arahnya akan ke mana. Apakah dibutuhkan setingkat badan?” kata Willy.

Menurut Willy, peluang pembentukan lembaga khusus tersebut sangat terbuka untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Artinya terbuka peluang untuk membuat badan itu. Sangat terbuka saya pikir, karena extraordinary selalu refer-nya ke sana,” ujarnya.

Ketua DPP Partai Nasdem ini mengatakan, karakter TPPO terus berkembang seiring digitalisasi. Modusnya tidak lagi terbatas pada eksploitasi pekerja migran, tetapi juga mencakup online scamming, eksploitasi seksual hingga perdagangan organ tubuh.

Ia menyebut jaringan pelaku juga semakin terorganisasi, terstruktur, dan memiliki jejaring internasional. Sementara penanganannya masih melibatkan banyak kementerian dan lembaga dengan kewenangan yang tersebar.

“Kita di satu sisi melawan sindikat yang well organized, tapi di sisi yang lain korban ini diisolasi, dijebak, segala macam. Jadi tidak apple to apple,” kata Willy.

Karena itu, menurut dia, penanganan TPPO membutuhkan koordinasi yang lebih kuat, baik secara bilateral, multilateral maupun regional melalui ASEAN.

Willy secara khusus menyinggung sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Kamboja, Vietnam, dan Myanmar yang perlu menjadi perhatian dalam upaya penanganan TPPO lintas negara.

Ia juga mendorong Indonesia mengambil peran lebih besar untuk membangun komitmen bersama di kawasan.

“Selama ini Indonesia dikenal sebagai leader kawasan. Kita harus memulai itu,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya