Gedung Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU saat digeledah Kejati DKi Jakarta, Kamis, 9 April 2026. (Foto: RMOL/Alifia Ramandhita)
Dugaan korupsi proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2023 tidak boleh jalan di tempat.
Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendorong pengusutan kasus tersebut tidak sekadar menyasar fisik pekerjaan, tetapi juga menyisir proses pemilihan penyedia, panitia lelang, hingga pejabat pembuat komitmen.
Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengungkap, proyek bernilai miliaran Rupiah tersebut digulirkan saat Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti masih menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Ia mengungkap temuan soal kejanggalan harga penawaran terkoreksi dari sembilan peserta tender yang nilainya persis sama hingga dua angka di belakang koma, tepatnya di angka Rp2.319.515.577,62. Sembilan kontraktor dimaksud adalah PT Bina Karya Sejati, PT Edtri Gracia Abadi, PT Menara Air, PT Shinawit Indomas Perkasa, CV Eka Mandiri, CV Aditya Jaya Utama, PT Arkananta Putra Persada, PT Tolping Jaya, dan Alina Zarra Perkasa.
"Bagaimana bisa sembilan perusahaan memasukkan nilai penawaran sama persis hingga dua angka di belakang koma? Apakah panitia tender tidak mencermati kejanggalan fatal ini?" ujar Hengki dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Hengki menegaskan, kesamaan angka tersebut harus dijadikan pintu masuk penyidik untuk memeriksa integritas panitia lelang di Ditjen Cipta Karya. CERI juga menyoroti maraknya penunjukan langsung (PL) untuk proyek di bawah Rp200 juta di lingkungan Ditjen Cipta Karya.
Di sisi lain, CERI mempertanyakan klaim "proyek fiktif" yang disematkan dalam penanganan kasus ini. Sebab, dari pemantauan lapangan, fisik penataan lantai dasar Gedung Cipta Karya tersebut nyata adanya.
"Jika fisik pekerjaan dilaksanakan, penyidik harus memperjelas bagian mana yang dianggap fiktif. Apakah volumenya, dokumen pertanggungjawabannya, atau spek barang yang disunat dari kualitas KW 1 menjadi KW 2?" tegasnya.
Tak hanya itu, CERI mendesak kejelasan perhitungan kerugian negara sebesar Rp16 miliar hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PU agar konstruksi hukum perkara ini terang benderang di mata publik.
"Kejati DKI harus menjawab empat poin kunci: proses lelang, penawaran identik sembilan peserta, realisasi fisik, serta audit kerugian negara. Siapa pun yang terlibat berdasarkan bukti sah harus dimintai pertanggungjawaban hukum," pungkas Hengki.
Di sisi lain, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang disampaikan Wamen PU Diana Kusumastuti terkait dengan temuan CERI tersebut.