Berita

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 18:22 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah akan mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2027 sebesar 10 hingga 15 persen. 

Namun, pemerintah mengupayakan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah tidak mengalami kenaikan signifikan.

"Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca-Covid-19 di mana komposisi pembagian nilai manfaat hampir 60 persen yang dibayar jemaah 40 persen," kata kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. 


Salah satu elemen yang menyebabkan kenaikan biaya BPIH adalah harga BBM yang kini berbeda. Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan paling murah atau kelas D.

"Jenis layanannya pun berbeda karena pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga," kata Irfan.

Dengan perubahan tersebut, Irfan menjelaskan, akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji. Terlebih, pemilihan kelas C turut meningkatkan fasilitas yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

"Tentu pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran-ukurannya. Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan," kata Irfan.

Namun, usulan kenaikan BPIH tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR. Hari ini dijadwalkan rapat antara Komisi VIII DPR, Kemenhaj, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Tapi nanti akan kita diskusikan dengan teman-teman Komisi VIII DPR di Panja BPIH," kata Irfan.

Dalam rapat evaluasi pelaksanaan haji tahun 2026 pada Juli lalu, Kemenhaj telah mengusulkan kenaikan BPIH. Besarannya untuk tahun 2027 naik sekitar Rp19 juta menjadi Rp107 juta.

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026. 

"Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah," sambung Irfan.

Meski begitu, skema pembayaran telah disiapkan Kemenhaj untuk meringankan biaya yang harus dibayarkan jemaah. 

Yakni, 60 persen dibayar melalui nilai manfaat dan 40 persen melalui biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih sehingga biaya yang dibayarkan jemaah tidak terlalu berbeda dari tahun lalu.

"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," pungkas Irfan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya