Berita

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 18:22 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah akan mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2027 sebesar 10 hingga 15 persen. 

Namun, pemerintah mengupayakan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah tidak mengalami kenaikan signifikan.

"Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca-Covid-19 di mana komposisi pembagian nilai manfaat hampir 60 persen yang dibayar jemaah 40 persen," kata kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. 


Salah satu elemen yang menyebabkan kenaikan biaya BPIH adalah harga BBM yang kini berbeda. Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan paling murah atau kelas D.

"Jenis layanannya pun berbeda karena pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga," kata Irfan.

Dengan perubahan tersebut, Irfan menjelaskan, akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji. Terlebih, pemilihan kelas C turut meningkatkan fasilitas yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

"Tentu pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran-ukurannya. Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan," kata Irfan.

Namun, usulan kenaikan BPIH tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR. Hari ini dijadwalkan rapat antara Komisi VIII DPR, Kemenhaj, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Tapi nanti akan kita diskusikan dengan teman-teman Komisi VIII DPR di Panja BPIH," kata Irfan.

Dalam rapat evaluasi pelaksanaan haji tahun 2026 pada Juli lalu, Kemenhaj telah mengusulkan kenaikan BPIH. Besarannya untuk tahun 2027 naik sekitar Rp19 juta menjadi Rp107 juta.

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026. 

"Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah," sambung Irfan.

Meski begitu, skema pembayaran telah disiapkan Kemenhaj untuk meringankan biaya yang harus dibayarkan jemaah. 

Yakni, 60 persen dibayar melalui nilai manfaat dan 40 persen melalui biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih sehingga biaya yang dibayarkan jemaah tidak terlalu berbeda dari tahun lalu.

"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," pungkas Irfan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya