Berita

Ilustrasi Perpres Ojol 2026 Dikebut (Sumber: Gemini Generated Image)

Hukum

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 18:12 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah tengah mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau yang dikenal sebagai Perpres Ojol. Regulasi tersebut dibahas melalui rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian dan pihak terkait.

Perpres Ojol terbaru nantinya akan mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi online, termasuk tarif layanan. Dalam aturan tersebut, terdapat tiga jenis tarif yang akan diatur oleh dua kementerian berbeda, sementara pembinaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) akan berada di bawah kementerian lainnya.

Mengutip laman resmi DPR RI, pembagian kewenangan antarkementerian dilakukan berdasarkan jenis layanan transportasi online. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pengemudi, aplikator, pengguna jasa, serta pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online.


Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan Perpres Ojol adalah pembagian hasil antara pengemudi dan aplikator. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pengemudi ojol hanya menerima sekitar 80 persen dari hasil pekerjaan mereka, sedangkan sekitar 20 persen menjadi bagian aplikator.

Setelah pemerintah memberikan rekomendasi terkait pembagian hasil tersebut, porsi yang diterima pengemudi meningkat menjadi 92 persen. Ketentuan mengenai pembagian tersebut nantinya menjadi salah satu hal yang akan diatur dalam Perpres Ojol terbaru.

Tarif yang Diatur dalam Perpres Ojol

Perpres Ojol 2026 akan mengatur tiga jenis tarif berdasarkan layanan yang diberikan. Ketiga tarif tersebut meliputi tarif angkutan penumpang, makanan, dan barang.

1. Tarif Penumpang Online

Tarif angkutan penumpang menjadi salah satu ketentuan utama dalam Perpres Ojol. Pengaturan tarif untuk layanan angkutan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meski Perpres Ojol belum rampung, ketentuan mengenai biaya jasa aplikasi ojol maksimal 8 persen untuk layanan antar orang telah diatur melalui keputusan Menteri Perhubungan dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Perlu diketahui, Perpres Ojol ini hanya mengatur layanan kendaraan roda dua. 

Sementara itu, layanan taksi online atau kendaraan roda empat tidak termasuk dalam cakupan aturan tersebut.

2. Tarif Makanan

Jenis tarif kedua yang akan diatur adalah tarif layanan pesan-antar makanan. Pengaturan tarif untuk layanan tersebut akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dengan demikian, Komdigi nantinya memiliki kewenangan dalam mengatur tarif yang berkaitan dengan layanan makanan dalam ekosistem transportasi online.

3. Tarif Angkutan Barang

Selain makanan, Komdigi juga akan mengatur tarif untuk layanan pengiriman atau angkutan barang. Artinya, terdapat dua jenis tarif ojol yang menjadi kewenangan Komdigi, yakni tarif layanan pesan-antar makanan dan tarif pengiriman barang.

Keterlibatan beberapa kementerian dalam pengaturan tarif tersebut dinilai diperlukan agar regulasi yang diterbitkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online. Selain mengatur tarif, Perpres Ojol juga akan mengatur aspek pembinaan terhadap para pekerja transportasi online.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, para pelaku transportasi online atau driver ojol nantinya berada dalam pembinaan dan naungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembagian peran ini membuat masing-masing kementerian memiliki kewenangan berbeda dalam pelaksanaan kebijakan transportasi online. 

Kemenhub mengatur tarif angkutan orang, Komdigi mengatur tarif makanan dan barang, sedangkan Kementerian UMKM melakukan pembinaan terhadap para pengemudi ojol.

Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Akhir Agustus 2026


Pemerintah menargetkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat dirampungkan pada akhir Agustus 2026 atau bulan depan. Meski demikian, pemerintah belum dapat menyampaikan secara rinci besaran tarif untuk layanan angkutan orang, makanan, dan barang. 

Ketentuan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian terkait, organisasi atau perwakilan pelaku ojol, serta perusahaan aplikator.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya