Berita

Ilustrasi Perpres Ojol 2026 Dikebut (Sumber: Gemini Generated Image)

Hukum

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 18:12 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah tengah mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau yang dikenal sebagai Perpres Ojol. Regulasi tersebut dibahas melalui rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian dan pihak terkait.

Perpres Ojol terbaru nantinya akan mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi online, termasuk tarif layanan. Dalam aturan tersebut, terdapat tiga jenis tarif yang akan diatur oleh dua kementerian berbeda, sementara pembinaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) akan berada di bawah kementerian lainnya.

Mengutip laman resmi DPR RI, pembagian kewenangan antarkementerian dilakukan berdasarkan jenis layanan transportasi online. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pengemudi, aplikator, pengguna jasa, serta pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online.


Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan Perpres Ojol adalah pembagian hasil antara pengemudi dan aplikator. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pengemudi ojol hanya menerima sekitar 80 persen dari hasil pekerjaan mereka, sedangkan sekitar 20 persen menjadi bagian aplikator.

Setelah pemerintah memberikan rekomendasi terkait pembagian hasil tersebut, porsi yang diterima pengemudi meningkat menjadi 92 persen. Ketentuan mengenai pembagian tersebut nantinya menjadi salah satu hal yang akan diatur dalam Perpres Ojol terbaru.

Tarif yang Diatur dalam Perpres Ojol

Perpres Ojol 2026 akan mengatur tiga jenis tarif berdasarkan layanan yang diberikan. Ketiga tarif tersebut meliputi tarif angkutan penumpang, makanan, dan barang.

1. Tarif Penumpang Online

Tarif angkutan penumpang menjadi salah satu ketentuan utama dalam Perpres Ojol. Pengaturan tarif untuk layanan angkutan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meski Perpres Ojol belum rampung, ketentuan mengenai biaya jasa aplikasi ojol maksimal 8 persen untuk layanan antar orang telah diatur melalui keputusan Menteri Perhubungan dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Perlu diketahui, Perpres Ojol ini hanya mengatur layanan kendaraan roda dua. 

Sementara itu, layanan taksi online atau kendaraan roda empat tidak termasuk dalam cakupan aturan tersebut.

2. Tarif Makanan

Jenis tarif kedua yang akan diatur adalah tarif layanan pesan-antar makanan. Pengaturan tarif untuk layanan tersebut akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dengan demikian, Komdigi nantinya memiliki kewenangan dalam mengatur tarif yang berkaitan dengan layanan makanan dalam ekosistem transportasi online.

3. Tarif Angkutan Barang

Selain makanan, Komdigi juga akan mengatur tarif untuk layanan pengiriman atau angkutan barang. Artinya, terdapat dua jenis tarif ojol yang menjadi kewenangan Komdigi, yakni tarif layanan pesan-antar makanan dan tarif pengiriman barang.

Keterlibatan beberapa kementerian dalam pengaturan tarif tersebut dinilai diperlukan agar regulasi yang diterbitkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online. Selain mengatur tarif, Perpres Ojol juga akan mengatur aspek pembinaan terhadap para pekerja transportasi online.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, para pelaku transportasi online atau driver ojol nantinya berada dalam pembinaan dan naungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembagian peran ini membuat masing-masing kementerian memiliki kewenangan berbeda dalam pelaksanaan kebijakan transportasi online. 

Kemenhub mengatur tarif angkutan orang, Komdigi mengatur tarif makanan dan barang, sedangkan Kementerian UMKM melakukan pembinaan terhadap para pengemudi ojol.

Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Akhir Agustus 2026


Pemerintah menargetkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat dirampungkan pada akhir Agustus 2026 atau bulan depan. Meski demikian, pemerintah belum dapat menyampaikan secara rinci besaran tarif untuk layanan angkutan orang, makanan, dan barang. 

Ketentuan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian terkait, organisasi atau perwakilan pelaku ojol, serta perusahaan aplikator.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya