Berita

Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 17:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin untuk menolak gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Demikian disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Rabu 19 Agustus 2026. Adapun dalam perkara ini Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut Termohon.

"Menyatakan permohonan (praperadilan) pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," kata tim hukum Polri.


Tak hanya itu, tim hukum Polri juga meminta hakim tunggal untuk menerima jawaban yang disampaikan dalam perkara ini.

Tim Hukum Polri juga menyatakan bahwa surat penetapan tersangka, penggeledahan sampai dengan penyitaan terhadap Febrie adalah sah.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," kata tim hukum Polri.

Tim hukum Kejagung juga menilai gugatan yang diajukan Febrie yang sedang berjalan tidak sah telah keliru dan melampaui KUHAP.

Karena selama proses penyidikan terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah, berasal dari sumber independen, atau diperoleh Tim 9.

"Bahwa dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak," ujar tim hukum Kejagung.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya