Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP Charles Honoris (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 10:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan Anggota DPR RI Romy Soekarno terkait penggunaan Kartu ATM Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai mekanisme baru penyaluran dana bantuan kepada siswa akan dibahas di Komisi IX DPR.

“Bisa saja nanti ketika raker (dibahas),” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Charles Honoris kepada RMOL, Rabu 19 Agustus 2026.

Menurut Charles, usulan penggunaan ATM MBG tersebut layak dikaji secara serius oleh pemerintah. Sebab, rantai penyediaan dan distribusi makanan yang lebih pendek dinilai dapat mengurangi berbagai titik risiko, baik terkait keamanan pangan maupun potensi penyimpangan anggaran.


“Secara prinsip, usulan tersebut merupakan ide yang baik dan layak untuk dipertimbangkan pemerintah,” kata Charles.

Legislator PDIP itu berpandangan, berbagai upaya perbaikan gizi yang dapat memangkas rantai distribusi sekaligus melibatkan orang tua dalam memastikan pemenuhan gizi anak merupakan alternatif yang patut dikaji dalam penyelenggaraan program MBG.

“Ini menjadi penting mengingat kasus keracunan dalam program MBG hingga saat ini sudah berdampak terhadap lebih dari 45 ribu orang,” ujar Charles.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Romy Soekarno mengusulkan penggunaan Kartu ATM Makan Bergizi Gratis sebagai mekanisme baru penyaluran dana bantuan kepada siswa. Menurutnya, skema tersebut dapat memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalkan risiko kebocoran anggaran negara dalam pelaksanaan program MBG.

“Kartu ATM ini berfungsi sebagai ditransfer uangnya setiap hari Rp15.000 ke dalam rekening yang dia terima dan Rp15.000 itu bisa untuk dia masak di rumah, ibunya memasakkan untuk anaknya. Jadi tidak ada kebocoran sama sekali,” kata Romy Soekarno, dikutip 31 Juli 2026.

Romy menjelaskan, melalui skema tersebut, dana bantuan sebesar Rp15.000 per hari akan ditransfer langsung ke rekening orang tua atau wali murid. Apabila dalam satu keluarga terdapat dua anak yang menjadi penerima manfaat, total bantuan yang diterima mencapai Rp30.000 per hari untuk memenuhi kebutuhan gizi anak.

Menurut Romy, mekanisme distribusi dana akan memanfaatkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Orang tua atau wali murid nantinya diwajibkan mengambil surat keterangan dari kelurahan sebagai syarat pembukaan rekening di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sehingga Kartu ATM Makan Bergizi Gratis dapat segera digunakan.

Selain mengusulkan penyaluran bantuan secara langsung kepada keluarga penerima manfaat, Romy juga menawarkan alternatif lain berupa pengelolaan anggaran melalui dapur atau kantin sekolah. Menurutnya, skema tersebut lebih sederhana karena pengelolaan makanan dilakukan langsung oleh pihak sekolah.

“Opsi kedua adalah di sekolah dapurnya, ya dibuat di sekolah yang mengelola adalah sekolah, gitu. Itu lebih simpel lagi,” kata Romy Soekarno.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya