Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP Charles Honoris (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 10:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan Anggota DPR RI Romy Soekarno terkait penggunaan Kartu ATM Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai mekanisme baru penyaluran dana bantuan kepada siswa akan dibahas di Komisi IX DPR.

“Bisa saja nanti ketika raker (dibahas),” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Charles Honoris kepada RMOL, Rabu 19 Agustus 2026.

Menurut Charles, usulan penggunaan ATM MBG tersebut layak dikaji secara serius oleh pemerintah. Sebab, rantai penyediaan dan distribusi makanan yang lebih pendek dinilai dapat mengurangi berbagai titik risiko, baik terkait keamanan pangan maupun potensi penyimpangan anggaran.


“Secara prinsip, usulan tersebut merupakan ide yang baik dan layak untuk dipertimbangkan pemerintah,” kata Charles.

Legislator PDIP itu berpandangan, berbagai upaya perbaikan gizi yang dapat memangkas rantai distribusi sekaligus melibatkan orang tua dalam memastikan pemenuhan gizi anak merupakan alternatif yang patut dikaji dalam penyelenggaraan program MBG.

“Ini menjadi penting mengingat kasus keracunan dalam program MBG hingga saat ini sudah berdampak terhadap lebih dari 45 ribu orang,” ujar Charles.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Romy Soekarno mengusulkan penggunaan Kartu ATM Makan Bergizi Gratis sebagai mekanisme baru penyaluran dana bantuan kepada siswa. Menurutnya, skema tersebut dapat memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalkan risiko kebocoran anggaran negara dalam pelaksanaan program MBG.

“Kartu ATM ini berfungsi sebagai ditransfer uangnya setiap hari Rp15.000 ke dalam rekening yang dia terima dan Rp15.000 itu bisa untuk dia masak di rumah, ibunya memasakkan untuk anaknya. Jadi tidak ada kebocoran sama sekali,” kata Romy Soekarno, dikutip 31 Juli 2026.

Romy menjelaskan, melalui skema tersebut, dana bantuan sebesar Rp15.000 per hari akan ditransfer langsung ke rekening orang tua atau wali murid. Apabila dalam satu keluarga terdapat dua anak yang menjadi penerima manfaat, total bantuan yang diterima mencapai Rp30.000 per hari untuk memenuhi kebutuhan gizi anak.

Menurut Romy, mekanisme distribusi dana akan memanfaatkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Orang tua atau wali murid nantinya diwajibkan mengambil surat keterangan dari kelurahan sebagai syarat pembukaan rekening di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sehingga Kartu ATM Makan Bergizi Gratis dapat segera digunakan.

Selain mengusulkan penyaluran bantuan secara langsung kepada keluarga penerima manfaat, Romy juga menawarkan alternatif lain berupa pengelolaan anggaran melalui dapur atau kantin sekolah. Menurutnya, skema tersebut lebih sederhana karena pengelolaan makanan dilakukan langsung oleh pihak sekolah.

“Opsi kedua adalah di sekolah dapurnya, ya dibuat di sekolah yang mengelola adalah sekolah, gitu. Itu lebih simpel lagi,” kata Romy Soekarno.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya