Berita

Bupati PALI, Asgianto (Foto: RMOL Sumsel)

Hukum

Diperiksa KPK, Bupati PALI Diduga Minta Bantuan Pejabat BPK agar Raih Opini WTP

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 09:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pendalaman dilakukan setelah Asgianto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengubahan opini hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa 18 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami komunikasi serta dugaan permintaan bantuan Asgianto kepada sejumlah pihak yang terkait dengan BPK.


"Di mana Kabupaten PALI ini sejak 2013 ini belum pernah mendapatkan WTP, opininya selalu WDP. Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada BB, yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP," kata Budi seperti dikutip RMOL, Rabu 19 Agustus 2026.

Asgianto diduga meminta bantuan Agusz Dewanggara alias Angga, tersangka dalam perkara suap audit BPK Muara Enim, serta BB atau Bobby Adhityo Rizaldi, selaku anggota V BPK yang sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Asgianto menjadi penting karena KPK menemukan indikasi bahwa praktik pengurusan opini audit BPK diduga tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim.

Budi mengatakan, penyidik juga mendalami pola perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP dalam perkara Muara Enim, termasuk mekanisme dan komunikasi yang dilakukan pihak-pihak terkait.

"Termasuk juga penyidik mendalami berkaitan dengan pengubahan opini dari WDP ke WTP, kemudian diduga berubah kembali menjadi WTP. Seperti apa proses dan mekanismenya," ujar Budi.

Penyidik juga menelusuri dugaan komunikasi dari pihak BPK yang meminta kepala daerah mengurus proses perubahan opini tersebut.

"Ini masih pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan keterangan dari saksi. Nanti penyidik tentu akan mendalami, menelusuri apakah kemudian ada praktik-praktik serupa yang dilakukan di Pemerintah PALI seperti halnya dilakukan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," katanya.

KPK belum menyimpulkan adanya pemberian suap kepada Bobby dalam perkara PALI. Penyidik masih membutuhkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk memperjelas konstruksi dugaan pengondisian opini tersebut.

"Dari keterangan Bupati PALI ini kemudian mengonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tapi juga diduga terjadi di daerah-daerah lain. Untuk itu, penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa," pungkas Budi.

Perkara dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka pada Selasa 9 Juni 2026. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan seorang tersangka dan langsung menahannya pada Kamis 2 Juli 2026, yakni Direktur PT MSA Fika Nur Alawi.

Sementara dalam perkara suap BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai penerima suap. Keduanya ditahan sejak Rabu 10 Juni 2026. Dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025.

Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, terjadi negosiasi terkait biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.

KPK mengungkapkan Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Besaran tersebut dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit tersebut. Sementara itu, Abi Nurwardani mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.

Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Sumsel yang di antaranya diperuntukkan bagi Edison.

Selain itu, KPK menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya