Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pendalaman dilakukan setelah Asgianto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengubahan opini hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa 18 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami komunikasi serta dugaan permintaan bantuan Asgianto kepada sejumlah pihak yang terkait dengan BPK.
"Di mana Kabupaten PALI ini sejak 2013 ini belum pernah mendapatkan WTP, opininya selalu WDP. Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada BB, yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP," kata Budi seperti dikutip RMOL, Rabu 19 Agustus 2026.
Asgianto diduga meminta bantuan Agusz Dewanggara alias Angga, tersangka dalam perkara suap audit BPK Muara Enim, serta BB atau Bobby Adhityo Rizaldi, selaku anggota V BPK yang sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Asgianto menjadi penting karena KPK menemukan indikasi bahwa praktik pengurusan opini audit BPK diduga tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim.
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami pola perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP dalam perkara Muara Enim, termasuk mekanisme dan komunikasi yang dilakukan pihak-pihak terkait.
"Termasuk juga penyidik mendalami berkaitan dengan pengubahan opini dari WDP ke WTP, kemudian diduga berubah kembali menjadi WTP. Seperti apa proses dan mekanismenya," ujar Budi.
Penyidik juga menelusuri dugaan komunikasi dari pihak BPK yang meminta kepala daerah mengurus proses perubahan opini tersebut.
"Ini masih pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan keterangan dari saksi. Nanti penyidik tentu akan mendalami, menelusuri apakah kemudian ada praktik-praktik serupa yang dilakukan di Pemerintah PALI seperti halnya dilakukan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," katanya.
KPK belum menyimpulkan adanya pemberian suap kepada Bobby dalam perkara PALI. Penyidik masih membutuhkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk memperjelas konstruksi dugaan pengondisian opini tersebut.
"Dari keterangan Bupati PALI ini kemudian mengonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tapi juga diduga terjadi di daerah-daerah lain. Untuk itu, penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa," pungkas Budi.
Perkara dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka pada Selasa 9 Juni 2026. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan seorang tersangka dan langsung menahannya pada Kamis 2 Juli 2026, yakni Direktur PT MSA Fika Nur Alawi.
Sementara dalam perkara suap BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai penerima suap. Keduanya ditahan sejak Rabu 10 Juni 2026. Dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, terjadi negosiasi terkait biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.
KPK mengungkapkan Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Besaran tersebut dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit tersebut. Sementara itu, Abi Nurwardani mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.
Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Sumsel yang di antaranya diperuntukkan bagi Edison.
Selain itu, KPK menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.