Berita

Representative Image (Foto: X Harvard University)

Dunia

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 08:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Universitas Harvard sepakat membayar 53 juta dolar AS atau sekitar Rp947 miliar untuk menyelesaikan gugatan keluarga yang menuding Harvard Medical School (HMS) gagal menjaga jenazah orang-orang terkasih yang didonasikan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian medis.

Mengutip laporan BBC, Rabu, 19 Agustus 2026, kesepakatan tersebut diajukan ke pengadilan Boston. 

Penyelesaian perkara berkaitan dengan ulah mantan pengelola kamar jenazah HMS, Cedric Lodge, yang mengaku bersalah mencuri dan menjual bagian tubuh manusia di pasar gelap.


Lodge, 58 tahun, disebut mengambil bagian tubuh dari jenazah yang didonasikan untuk penelitian medis Harvard dan menjualnya secara daring. 

Aksi tersebut diduga berlangsung pada 2018 hingga 2021. Jaksa menuding Lodge memanfaatkan jabatannya sebagai pengelola Anatomical Gifts Program untuk membongkar jenazah para donor.

Dalam surat yang ditandatangani Dekan Fakultas Kedokteran Harvard George Daley dan Dekan Pendidikan Kedokteran Harvard Medical School Bernard Chang, pihak universitas mengecam keras tindakan Lodge.

"Tindakan kriminal Lodge secara moral tercela dan tidak sesuai dengan standar yang diharapkan oleh Universitas Harvard dan HMS dalam perlakuan terhadap donor anatomi dan orang-orang terkasih mereka," isi surat tersebut.

Lodge bersama enam orang lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan Harvard didakwa dan mengaku bersalah pada 2025. 

Dia kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada Desember, sedangkan istrinya dihukum satu tahun satu hari. Keduanya disebut menjual bagian tubuh kepada pembeli di Pennsylvania dan Massachusetts.

Gugatan perdata terhadap Harvard diajukan pada 2023. Para keluarga menilai universitas telah mengabaikan dugaan pelanggaran Lodge selama bertahun-tahun sebelum kasus tersebut terbongkar. 

Setelah sempat ditolak pengadilan negara bagian, gugatan itu dihidupkan kembali oleh Massachusetts Supreme Judicial Court pada tahun lalu.

Jika disetujui pengadilan, dana penyelesaian akan disalurkan kepada keluarga para donor jenazah. 

Mulai tahun akademik 2027-2028, HMS juga akan memberikan beasiswa bantuan keuangan tahunan bagi mahasiswa kedokteran sebagai bentuk penghormatan kepada para donor anatomi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya