Berita

Representative Image (Foto: X Harvard University)

Dunia

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 08:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Universitas Harvard sepakat membayar 53 juta dolar AS atau sekitar Rp947 miliar untuk menyelesaikan gugatan keluarga yang menuding Harvard Medical School (HMS) gagal menjaga jenazah orang-orang terkasih yang didonasikan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian medis.

Mengutip laporan BBC, Rabu, 19 Agustus 2026, kesepakatan tersebut diajukan ke pengadilan Boston. 

Penyelesaian perkara berkaitan dengan ulah mantan pengelola kamar jenazah HMS, Cedric Lodge, yang mengaku bersalah mencuri dan menjual bagian tubuh manusia di pasar gelap.


Lodge, 58 tahun, disebut mengambil bagian tubuh dari jenazah yang didonasikan untuk penelitian medis Harvard dan menjualnya secara daring. 

Aksi tersebut diduga berlangsung pada 2018 hingga 2021. Jaksa menuding Lodge memanfaatkan jabatannya sebagai pengelola Anatomical Gifts Program untuk membongkar jenazah para donor.

Dalam surat yang ditandatangani Dekan Fakultas Kedokteran Harvard George Daley dan Dekan Pendidikan Kedokteran Harvard Medical School Bernard Chang, pihak universitas mengecam keras tindakan Lodge.

"Tindakan kriminal Lodge secara moral tercela dan tidak sesuai dengan standar yang diharapkan oleh Universitas Harvard dan HMS dalam perlakuan terhadap donor anatomi dan orang-orang terkasih mereka," isi surat tersebut.

Lodge bersama enam orang lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan Harvard didakwa dan mengaku bersalah pada 2025. 

Dia kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada Desember, sedangkan istrinya dihukum satu tahun satu hari. Keduanya disebut menjual bagian tubuh kepada pembeli di Pennsylvania dan Massachusetts.

Gugatan perdata terhadap Harvard diajukan pada 2023. Para keluarga menilai universitas telah mengabaikan dugaan pelanggaran Lodge selama bertahun-tahun sebelum kasus tersebut terbongkar. 

Setelah sempat ditolak pengadilan negara bagian, gugatan itu dihidupkan kembali oleh Massachusetts Supreme Judicial Court pada tahun lalu.

Jika disetujui pengadilan, dana penyelesaian akan disalurkan kepada keluarga para donor jenazah. 

Mulai tahun akademik 2027-2028, HMS juga akan memberikan beasiswa bantuan keuangan tahunan bagi mahasiswa kedokteran sebagai bentuk penghormatan kepada para donor anatomi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya