Berita

Representative Image (Foto: X Harvard University)

Dunia

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 08:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Universitas Harvard sepakat membayar 53 juta dolar AS atau sekitar Rp947 miliar untuk menyelesaikan gugatan keluarga yang menuding Harvard Medical School (HMS) gagal menjaga jenazah orang-orang terkasih yang didonasikan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian medis.

Mengutip laporan BBC, Rabu, 19 Agustus 2026, kesepakatan tersebut diajukan ke pengadilan Boston. 

Penyelesaian perkara berkaitan dengan ulah mantan pengelola kamar jenazah HMS, Cedric Lodge, yang mengaku bersalah mencuri dan menjual bagian tubuh manusia di pasar gelap.


Lodge, 58 tahun, disebut mengambil bagian tubuh dari jenazah yang didonasikan untuk penelitian medis Harvard dan menjualnya secara daring. 

Aksi tersebut diduga berlangsung pada 2018 hingga 2021. Jaksa menuding Lodge memanfaatkan jabatannya sebagai pengelola Anatomical Gifts Program untuk membongkar jenazah para donor.

Dalam surat yang ditandatangani Dekan Fakultas Kedokteran Harvard George Daley dan Dekan Pendidikan Kedokteran Harvard Medical School Bernard Chang, pihak universitas mengecam keras tindakan Lodge.

"Tindakan kriminal Lodge secara moral tercela dan tidak sesuai dengan standar yang diharapkan oleh Universitas Harvard dan HMS dalam perlakuan terhadap donor anatomi dan orang-orang terkasih mereka," isi surat tersebut.

Lodge bersama enam orang lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan Harvard didakwa dan mengaku bersalah pada 2025. 

Dia kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada Desember, sedangkan istrinya dihukum satu tahun satu hari. Keduanya disebut menjual bagian tubuh kepada pembeli di Pennsylvania dan Massachusetts.

Gugatan perdata terhadap Harvard diajukan pada 2023. Para keluarga menilai universitas telah mengabaikan dugaan pelanggaran Lodge selama bertahun-tahun sebelum kasus tersebut terbongkar. 

Setelah sempat ditolak pengadilan negara bagian, gugatan itu dihidupkan kembali oleh Massachusetts Supreme Judicial Court pada tahun lalu.

Jika disetujui pengadilan, dana penyelesaian akan disalurkan kepada keluarga para donor jenazah. 

Mulai tahun akademik 2027-2028, HMS juga akan memberikan beasiswa bantuan keuangan tahunan bagi mahasiswa kedokteran sebagai bentuk penghormatan kepada para donor anatomi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya