Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 04:42 WIB

SAAT mengamati pergolakan di Timur Tengah, puncaknya perang Iran vs Amerika dan Israel, mungkin kebanyakan dari kita memfokuskan isu pertahanan dan penjagaan kedaulatan Negara pada ancaman dari luar negeri (asing). Alhasil, pikiran kita tertuju pada bagaimana mengembangkan sistem pertahanan, alutsista, hingga penyiapan doktrin pertahanan modern dalam mengantisipasi serangan musuh.

Namun, bagi anda yang mengamati entitas Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2), memasuki kawasan ini, maka pikiran anda pasti akan berubah. Ancaman pertahanan dan serangan terhadap kedaulatan negara itu bukan hanya dari luar, bukan hanya dari asing, tapi bisa muncul dari dalam negeri. 

Salah satu sebab, kami menggugat proyek PIK-2 yang pada era Jokowi diberi status PSN (Proyek Strategis Nasional), adalah adanya ancaman kedaulatan dan pertahanan negara dari entitas PIK-2. Komplek hunian ekslusif yang langsung menghadap bibir pantai dan samudera, menghadap Laut Cina Selatan dan bisa langsung menuju daratan China.


Siapa, yang bisa mengontrol arus orang dan barang, masuk dan/atau keluar dari kawasan PIK-2?

Sejumlah kasus penggerebekan dan penyitaan narkoba di PIK-2, memantik pertanyaan kritis. Darimana barang haram itu masuk? Apakah hanya narkoba? Bagaimana dengan miras dan barang-barang ilegal? Apakah barang ini masuk dari pelabuhan dan bandara resmi, atau langsung dari bibir pantai di kawasan PIK-2?

Saat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyita dan menyegel 1.601 hektare kawasan hutan lindung Paku Haji di area PIK-2, Kabupaten Tangerang, Banten, penulis dan sejumlah aktivis Banten lega. Pasalnya, kami sudah lama menyuarakan masalah ini, dari kasus pagar laut hingga reklamasi terhadap kawasan hutan lindung di PIK-2.

Terbukti, penyitaan yang dilakukan pada Maret 2026 ini, yang diikuti pencoretan proyek Tropical Coastland (anak bisnis Agung Sedayu Group) dari status Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah, mengkonfirmasi bahwa proyek ini bermasalah.

Berdasarkan Evaluasi pemerintah menemukan bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum lengkap, ada masalah status pertanahan, serta potensi konflik sosial.

Satgas PKH akhirnya mencabut izin PT Mutiara Intan Permai (anak perusahaan pengembang) karena memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sah. Pencoretan Status PSN resmi dicabut melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.

Bahkan, Satgas PKH dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi bisnis atau jual-beli di atas properti/tanah yang telah disita tersebut.

Hanya saja, kami melihat Aguan dan Anthoni Salim selaku pemilik proyek tidak tinggal diam. Agung Sedayu Group terus berusaha melobi kekuasaan, agar lahan sitaan itu bisa dikelola kembali dengan modus proyek perumahan rakyat.

Negara tidak boleh kalah oleh oligarki PIK-2. Pertahanan dan kedaulatan Negara, tidak boleh bocor dan dironggrong dari dalam. Atas pertimbangan itulah, kami akan mendatangi Kantor Kementerian Pertahahan, dimana Menhan menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, bersama Kapolri, Kajagung dan Panglima TNI sebagai Wakil Ketua.

Mulanya, ada usulan untuk cukup mendatangi Satgas PKH. Namun, setelah mendengar banyak masukan, juga menilai urgensi isu pertahanan dan kedaulatan Negara, maka kami memutuskan untuk beraudiensi langsung dengan Kementerian Pertahanan.

Semoga, ikhtiar yang kecil ini memberikan sumbangsih untuk negeri. Demi kehormatan Bangsa dan Negara, agar tak kalah oleh rongrongan oligarki.


Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya