Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)
SAAT mengamati pergolakan di Timur Tengah, puncaknya perang Iran vs Amerika dan Israel, mungkin kebanyakan dari kita memfokuskan isu pertahanan dan penjagaan kedaulatan Negara pada ancaman dari luar negeri (asing). Alhasil, pikiran kita tertuju pada bagaimana mengembangkan sistem pertahanan, alutsista, hingga penyiapan doktrin pertahanan modern dalam mengantisipasi serangan musuh.
Namun, bagi anda yang mengamati entitas Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2), memasuki kawasan ini, maka pikiran anda pasti akan berubah. Ancaman pertahanan dan serangan terhadap kedaulatan negara itu bukan hanya dari luar, bukan hanya dari asing, tapi bisa muncul dari dalam negeri.
Salah satu sebab, kami menggugat proyek PIK-2 yang pada era Jokowi diberi status PSN (Proyek Strategis Nasional), adalah adanya ancaman kedaulatan dan pertahanan negara dari entitas PIK-2. Komplek hunian ekslusif yang langsung menghadap bibir pantai dan samudera, menghadap Laut Cina Selatan dan bisa langsung menuju daratan China.
Siapa, yang bisa mengontrol arus orang dan barang, masuk dan/atau keluar dari kawasan PIK-2?
Sejumlah kasus penggerebekan dan penyitaan narkoba di PIK-2, memantik pertanyaan kritis. Darimana barang haram itu masuk? Apakah hanya narkoba? Bagaimana dengan miras dan barang-barang ilegal? Apakah barang ini masuk dari pelabuhan dan bandara resmi, atau langsung dari bibir pantai di kawasan PIK-2?
Saat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyita dan menyegel 1.601 hektare kawasan hutan lindung Paku Haji di area PIK-2, Kabupaten Tangerang, Banten, penulis dan sejumlah aktivis Banten lega. Pasalnya, kami sudah lama menyuarakan masalah ini, dari kasus pagar laut hingga reklamasi terhadap kawasan hutan lindung di PIK-2.
Terbukti, penyitaan yang dilakukan pada Maret 2026 ini, yang diikuti pencoretan proyek Tropical Coastland (anak bisnis Agung Sedayu Group) dari status Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah, mengkonfirmasi bahwa proyek ini bermasalah.
Berdasarkan Evaluasi pemerintah menemukan bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum lengkap, ada masalah status pertanahan, serta potensi konflik sosial.
Satgas PKH akhirnya mencabut izin PT Mutiara Intan Permai (anak perusahaan pengembang) karena memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sah. Pencoretan Status PSN resmi dicabut melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.
Bahkan, Satgas PKH dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi bisnis atau jual-beli di atas properti/tanah yang telah disita tersebut.
Hanya saja, kami melihat Aguan dan Anthoni Salim selaku pemilik proyek tidak tinggal diam. Agung Sedayu Group terus berusaha melobi kekuasaan, agar lahan sitaan itu bisa dikelola kembali dengan modus proyek perumahan rakyat.
Negara tidak boleh kalah oleh oligarki PIK-2. Pertahanan dan kedaulatan Negara, tidak boleh bocor dan dironggrong dari dalam. Atas pertimbangan itulah, kami akan mendatangi Kantor Kementerian Pertahahan, dimana Menhan menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, bersama Kapolri, Kajagung dan Panglima TNI sebagai Wakil Ketua.
Mulanya, ada usulan untuk cukup mendatangi Satgas PKH. Namun, setelah mendengar banyak masukan, juga menilai urgensi isu pertahanan dan kedaulatan Negara, maka kami memutuskan untuk beraudiensi langsung dengan Kementerian Pertahanan.
Semoga, ikhtiar yang kecil ini memberikan sumbangsih untuk negeri. Demi kehormatan Bangsa dan Negara, agar tak kalah oleh rongrongan oligarki.
Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)