Berita

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 18 Agustus 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Dipecah jadi 2 Klaster, Sidang Dugaan Kasus Korupsi Ekspor Sawit Dilanjut Akhir Bulan

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 03:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Empat dari sebelas terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) periode 2022-2024 tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Mereka adalah Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024, Lila Harsyah Bakhtiar; Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana, Felix; Direktur PT Surya Inti Primakarya, Van Ricardo, dan Direktur PT Trimitra Agro Jaya, Randy Tjahyadi Maliwarna.

Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya mengajukan eksepsi yakni, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, Fadjar Donny Tjahjadi; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021, Muhammad Zulfikar; Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak tahun 2022, Edy Susanto; Direktur PT Tanimas Edible Oil serta salah satu pemegang saham, Tony; Direktur maupun Pemilik PT Kencana Permata Nusantara, Yusrin Husin; Direktur PT Bumi Mulia Makmur, Erwin; dan Direktur PT Cakra Kaya Kreasi, Robin.


Menyikapi hal ini, Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji pun membagi dua klaster persidangan yakni setiap hari Senin dan Selasa dalam satu Minggu.

"Kita rencana Senin dan Selasa, rencana kita pecah yang swasta dan bea cukai. Dan ada yang eksepsi dan tidak, untuk yang tidak nanti Pak Jaksa segera siapkan saksi-saksi dan dihadirkan," kata Fajar.

Lanjut dia, untuk sidang hari Senin, 31 Agustus 2026 diagendakan pembacaan eksepsi bagi tujuh terdakwa. Sementara sehari setelahnya, sidang bagi empat terdakwa lainnya.

"Baik untuk yang eksepsi kita jadwalkan hari Senin, 31 Agustus 2026. Untuk yang tidak mengajukan eksepsi kita jadwalkan hari Selasa 1 September 2026 gitu ya," jelasnya.

Hasil musyawarah para hakim itu pun diamini para terdakwa melalui para kuasa hukumnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).

Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam Kode HS 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA). Artinya, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap harus mengikuti ketentuan pembatasan ekspor dan memenuhi kewajiban kepada negara.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga secara sadar diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan Kode HS 2306. Padahal, kode tersebut seharusnya digunakan untuk komoditas berupa residu atau limbah padat.

Rekayasa klasifikasi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan pengendalian ekspor CPO, termasuk kewajiban yang melekat pada komoditas tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya