Berita

Ilustrasi motor bensin. (Foto: Artificial intelligence)

Bisnis

Wacana Pajak Karbon Motor Bensin Jangan Dipukul Rata, Begini Solusinya

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 01:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Wacana penerapan carbon tax untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dinilai perlu dirancang secara hati-hati agar tidak membebani masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor berkapasitas mesin kecil.

Pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak menerapkan tarif carbon tax secara rata atau flat rate.

Menurutnya, skema tarif perlu mempertimbangkan kapasitas mesin dan tingkat emisi kendaraan. Dengan begitu, sepeda motor berkapasitas kecil yang banyak digunakan masyarakat untuk bekerja tidak ikut terbebani secara berlebihan.


"Tarif progresif ditetapkan berdasarkan kapasitas (cc) dan emisi, sehingga tarif tidak membebani motor 110 cc yang biasa digunakan untuk bekerja. Fokusnya ada pada motor berkapasitas besar (250 cc ke atas) yang sering kali menjadi hobi atau gaya hidup," kata Prianto kepada RMOL di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.

Selain itu, penerapan carbon tax juga perlu dilakukan secara bertahap. Pemerintah dapat memberikan masa adaptasi sebelum mengenakan pungutan kepada masyarakat.

"Transisi dilakukan secara bertahap, sehingga pajak tidak dikenakan secara masif. Untuk hal ini, pemerintah dapat menetapkan tarif Rp0 selama 2-3 tahun pertama sebagai masa adaptasi. Secara perlahan, tarif tersebut dinaikkan seiring bertambahnya jumlah stasiun pengisian daya (charging stations)," jelasnya.

Prianto juga menilai penerapan prinsip earmarking atau pengembalian penerimaan kepada masyarakat menjadi syarat penting dalam kebijakan tersebut.

Artinya, penerimaan dari carbon tax kendaraan bermotor tidak seharusnya sekadar masuk ke kas penerimaan pajak umum, melainkan dikembalikan untuk mendukung proses transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

"Penerapan prinsip earmarking (daur ulang pendapatan) menjadi syarat mutlak. Setiap rupiah yang ditarik dari carbon tax atas motor bensin harus dikembalikan kepada masyarakat (revenue recycling)," tegas Prianto.

Menurutnya, dana tersebut dapat dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan, mulai dari subsidi kendaraan listrik, pembiayaan skema tukar tambah kendaraan, hingga pembangunan stasiun penukaran baterai.

"Pajak ini tidak boleh dimasukkan ke dalam kantong penerimaan pajak umum begitu saja. Bentuk earmarking-nya dapat berupa subsidi motor listrik, pembiayaan skema tukar tambah, atau pembangunan stasiun penukaran baterai," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan penerapan pajak karbon untuk kendaraan berbahan bakar fosil. Menurut Prabowo, kebijakan serupa telah menjadi bagian dari upaya pengendalian emisi di sejumlah negara.

Prabowo menyebut penerapan pajak karbon dapat meningkatkan biaya penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin. Kondisi tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat mempertimbangkan penggunaan kendaraan listrik.

"Dan nanti mungkin karena ini sudah kebutuhan dunia jadi ada namanya carbon tax di kota-kita besar seperti Beijing gak bisa motor bensin masuk, jadi ini warning aja yang masih nekat gandrung dengan motor bensin," kata Prabowo saat meluncurkan motor listrik nasional di Cikarang, Bekasi, Kamis 13 Agustus 2026.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya