Berita

Ilustrasi motor bensin. (Foto: Artificial intelligence)

Bisnis

Wacana Pajak Karbon Motor Bensin Jangan Dipukul Rata, Begini Solusinya

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 01:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Wacana penerapan carbon tax untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dinilai perlu dirancang secara hati-hati agar tidak membebani masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor berkapasitas mesin kecil.

Pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak menerapkan tarif carbon tax secara rata atau flat rate.

Menurutnya, skema tarif perlu mempertimbangkan kapasitas mesin dan tingkat emisi kendaraan. Dengan begitu, sepeda motor berkapasitas kecil yang banyak digunakan masyarakat untuk bekerja tidak ikut terbebani secara berlebihan.


"Tarif progresif ditetapkan berdasarkan kapasitas (cc) dan emisi, sehingga tarif tidak membebani motor 110 cc yang biasa digunakan untuk bekerja. Fokusnya ada pada motor berkapasitas besar (250 cc ke atas) yang sering kali menjadi hobi atau gaya hidup," kata Prianto kepada RMOL di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.

Selain itu, penerapan carbon tax juga perlu dilakukan secara bertahap. Pemerintah dapat memberikan masa adaptasi sebelum mengenakan pungutan kepada masyarakat.

"Transisi dilakukan secara bertahap, sehingga pajak tidak dikenakan secara masif. Untuk hal ini, pemerintah dapat menetapkan tarif Rp0 selama 2-3 tahun pertama sebagai masa adaptasi. Secara perlahan, tarif tersebut dinaikkan seiring bertambahnya jumlah stasiun pengisian daya (charging stations)," jelasnya.

Prianto juga menilai penerapan prinsip earmarking atau pengembalian penerimaan kepada masyarakat menjadi syarat penting dalam kebijakan tersebut.

Artinya, penerimaan dari carbon tax kendaraan bermotor tidak seharusnya sekadar masuk ke kas penerimaan pajak umum, melainkan dikembalikan untuk mendukung proses transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

"Penerapan prinsip earmarking (daur ulang pendapatan) menjadi syarat mutlak. Setiap rupiah yang ditarik dari carbon tax atas motor bensin harus dikembalikan kepada masyarakat (revenue recycling)," tegas Prianto.

Menurutnya, dana tersebut dapat dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan, mulai dari subsidi kendaraan listrik, pembiayaan skema tukar tambah kendaraan, hingga pembangunan stasiun penukaran baterai.

"Pajak ini tidak boleh dimasukkan ke dalam kantong penerimaan pajak umum begitu saja. Bentuk earmarking-nya dapat berupa subsidi motor listrik, pembiayaan skema tukar tambah, atau pembangunan stasiun penukaran baterai," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan penerapan pajak karbon untuk kendaraan berbahan bakar fosil. Menurut Prabowo, kebijakan serupa telah menjadi bagian dari upaya pengendalian emisi di sejumlah negara.

Prabowo menyebut penerapan pajak karbon dapat meningkatkan biaya penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin. Kondisi tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat mempertimbangkan penggunaan kendaraan listrik.

"Dan nanti mungkin karena ini sudah kebutuhan dunia jadi ada namanya carbon tax di kota-kita besar seperti Beijing gak bisa motor bensin masuk, jadi ini warning aja yang masih nekat gandrung dengan motor bensin," kata Prabowo saat meluncurkan motor listrik nasional di Cikarang, Bekasi, Kamis 13 Agustus 2026.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya