Berita

Ilustrasi motor bensin. (Foto: Artificial intelligence)

Bisnis

Wacana Pajak Karbon Motor Bensin Jangan Dipukul Rata, Begini Solusinya

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 01:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Wacana penerapan carbon tax untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dinilai perlu dirancang secara hati-hati agar tidak membebani masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor berkapasitas mesin kecil.

Pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak menerapkan tarif carbon tax secara rata atau flat rate.

Menurutnya, skema tarif perlu mempertimbangkan kapasitas mesin dan tingkat emisi kendaraan. Dengan begitu, sepeda motor berkapasitas kecil yang banyak digunakan masyarakat untuk bekerja tidak ikut terbebani secara berlebihan.


"Tarif progresif ditetapkan berdasarkan kapasitas (cc) dan emisi, sehingga tarif tidak membebani motor 110 cc yang biasa digunakan untuk bekerja. Fokusnya ada pada motor berkapasitas besar (250 cc ke atas) yang sering kali menjadi hobi atau gaya hidup," kata Prianto kepada RMOL di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.

Selain itu, penerapan carbon tax juga perlu dilakukan secara bertahap. Pemerintah dapat memberikan masa adaptasi sebelum mengenakan pungutan kepada masyarakat.

"Transisi dilakukan secara bertahap, sehingga pajak tidak dikenakan secara masif. Untuk hal ini, pemerintah dapat menetapkan tarif Rp0 selama 2-3 tahun pertama sebagai masa adaptasi. Secara perlahan, tarif tersebut dinaikkan seiring bertambahnya jumlah stasiun pengisian daya (charging stations)," jelasnya.

Prianto juga menilai penerapan prinsip earmarking atau pengembalian penerimaan kepada masyarakat menjadi syarat penting dalam kebijakan tersebut.

Artinya, penerimaan dari carbon tax kendaraan bermotor tidak seharusnya sekadar masuk ke kas penerimaan pajak umum, melainkan dikembalikan untuk mendukung proses transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

"Penerapan prinsip earmarking (daur ulang pendapatan) menjadi syarat mutlak. Setiap rupiah yang ditarik dari carbon tax atas motor bensin harus dikembalikan kepada masyarakat (revenue recycling)," tegas Prianto.

Menurutnya, dana tersebut dapat dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan, mulai dari subsidi kendaraan listrik, pembiayaan skema tukar tambah kendaraan, hingga pembangunan stasiun penukaran baterai.

"Pajak ini tidak boleh dimasukkan ke dalam kantong penerimaan pajak umum begitu saja. Bentuk earmarking-nya dapat berupa subsidi motor listrik, pembiayaan skema tukar tambah, atau pembangunan stasiun penukaran baterai," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan penerapan pajak karbon untuk kendaraan berbahan bakar fosil. Menurut Prabowo, kebijakan serupa telah menjadi bagian dari upaya pengendalian emisi di sejumlah negara.

Prabowo menyebut penerapan pajak karbon dapat meningkatkan biaya penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin. Kondisi tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat mempertimbangkan penggunaan kendaraan listrik.

"Dan nanti mungkin karena ini sudah kebutuhan dunia jadi ada namanya carbon tax di kota-kita besar seperti Beijing gak bisa motor bensin masuk, jadi ini warning aja yang masih nekat gandrung dengan motor bensin," kata Prabowo saat meluncurkan motor listrik nasional di Cikarang, Bekasi, Kamis 13 Agustus 2026.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya