Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR dan Pemerintah Finalisasi Regulasi Urusan Ojol hingga Angkutan Barang

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 00:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR bersama pemerintah melalui kementerian terkait telah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pekerja transportasi online atau ojek online (ojol).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, finalisasi tersebut dilakukan setelah DPR menggelar serangkaian rapat dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menyerap aspirasi para pelaku transportasi online.

“Pada hari ini DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan untuk kemudian menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online. Pada hari ini sudah rapat yang ke sekian kali," kata Dasco usai rapat finalisasi Perpres Ojol, bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.


Dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.

Dasco menjelaskan, regulasi yang akan diterbitkan tidak hanya mengatur tarif layanan ojol untuk angkutan penumpang, tetapi juga mencakup layanan transportasi online untuk barang dan makanan.

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ujar Legislator Gerindra ini.

Pembagian kewenangan pengaturan tarif juga telah disepakati. Tarif layanan angkutan barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tarif angkutan penumpang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Sementara itu, para pekerja transportasi online nantinya akan dinaungi Kementerian UMKM sebagai bagian dari skema pengaturan yang telah difinalisasi pemerintah bersama DPR.

"Dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," tegas Dasco.

Setelah finalisasi, kementerian terkait akan melanjutkan proses harmonisasi regulasi. Dalam tahap tersebut, pemerintah juga akan melibatkan organisasi atau perwakilan pelaku transportasi online serta perusahaan aplikator.

"Dan setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya," demikian Dasco.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya