Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah baju putih). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September 2026

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 21:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum baru bagi jasa transportasi online (ojol) dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bakal memimpin langsung proses harmonisasi regulasi tersebut usai pembahasan finalisasi rampung bersama kementerian/lembaga dan DPR RI.

"Kami selaku Kementerian Sekretariat Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco," ujar Prasetyo usai rapat koordinasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.


Prasetyo menegaskan, proses harmonisasi akan digenjot secepat mungkin agar aturan tersebut bisa segera disahkan sebagai jaminan kepastian hukum bagi para pengemudi maupun pengusaha aplikator.

"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembahasan aturan komprehensif ini telah memasuki tahap akhir. Cakupannya tak sekadar angkutan penumpang, melainkan mencakup jasa pengiriman barang dan makanan.

Dalam skema pembagian kewenangan yang disepakati, penetapan tarif angkutan barang dan makanan berada di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara untuk tarif angkutan penumpang tetap diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Selain itu, para pengemudi angkutan online nantinya akan dinaungi dan membina diri di bawah payung Kementerian UMKM.

Guna menyempurnakan draf aturan, pemerintah memastikan proses harmonisasi akan melibatkan asosiasi atau perwakilan pengemudi ojol serta jajaran perusahaan aplikator sebelum Perpres resmi diteken Presiden.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya