Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah baju putih). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September 2026

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 21:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum baru bagi jasa transportasi online (ojol) dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bakal memimpin langsung proses harmonisasi regulasi tersebut usai pembahasan finalisasi rampung bersama kementerian/lembaga dan DPR RI.

"Kami selaku Kementerian Sekretariat Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco," ujar Prasetyo usai rapat koordinasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.


Prasetyo menegaskan, proses harmonisasi akan digenjot secepat mungkin agar aturan tersebut bisa segera disahkan sebagai jaminan kepastian hukum bagi para pengemudi maupun pengusaha aplikator.

"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembahasan aturan komprehensif ini telah memasuki tahap akhir. Cakupannya tak sekadar angkutan penumpang, melainkan mencakup jasa pengiriman barang dan makanan.

Dalam skema pembagian kewenangan yang disepakati, penetapan tarif angkutan barang dan makanan berada di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara untuk tarif angkutan penumpang tetap diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Selain itu, para pengemudi angkutan online nantinya akan dinaungi dan membina diri di bawah payung Kementerian UMKM.

Guna menyempurnakan draf aturan, pemerintah memastikan proses harmonisasi akan melibatkan asosiasi atau perwakilan pengemudi ojol serta jajaran perusahaan aplikator sebelum Perpres resmi diteken Presiden.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya