Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah baju putih). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September 2026

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 21:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum baru bagi jasa transportasi online (ojol) dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bakal memimpin langsung proses harmonisasi regulasi tersebut usai pembahasan finalisasi rampung bersama kementerian/lembaga dan DPR RI.

"Kami selaku Kementerian Sekretariat Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco," ujar Prasetyo usai rapat koordinasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.


Prasetyo menegaskan, proses harmonisasi akan digenjot secepat mungkin agar aturan tersebut bisa segera disahkan sebagai jaminan kepastian hukum bagi para pengemudi maupun pengusaha aplikator.

"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembahasan aturan komprehensif ini telah memasuki tahap akhir. Cakupannya tak sekadar angkutan penumpang, melainkan mencakup jasa pengiriman barang dan makanan.

Dalam skema pembagian kewenangan yang disepakati, penetapan tarif angkutan barang dan makanan berada di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara untuk tarif angkutan penumpang tetap diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Selain itu, para pengemudi angkutan online nantinya akan dinaungi dan membina diri di bawah payung Kementerian UMKM.

Guna menyempurnakan draf aturan, pemerintah memastikan proses harmonisasi akan melibatkan asosiasi atau perwakilan pengemudi ojol serta jajaran perusahaan aplikator sebelum Perpres resmi diteken Presiden.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya