Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah baju putih). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September 2026

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 21:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum baru bagi jasa transportasi online (ojol) dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bakal memimpin langsung proses harmonisasi regulasi tersebut usai pembahasan finalisasi rampung bersama kementerian/lembaga dan DPR RI.

"Kami selaku Kementerian Sekretariat Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco," ujar Prasetyo usai rapat koordinasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.


Prasetyo menegaskan, proses harmonisasi akan digenjot secepat mungkin agar aturan tersebut bisa segera disahkan sebagai jaminan kepastian hukum bagi para pengemudi maupun pengusaha aplikator.

"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembahasan aturan komprehensif ini telah memasuki tahap akhir. Cakupannya tak sekadar angkutan penumpang, melainkan mencakup jasa pengiriman barang dan makanan.

Dalam skema pembagian kewenangan yang disepakati, penetapan tarif angkutan barang dan makanan berada di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara untuk tarif angkutan penumpang tetap diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Selain itu, para pengemudi angkutan online nantinya akan dinaungi dan membina diri di bawah payung Kementerian UMKM.

Guna menyempurnakan draf aturan, pemerintah memastikan proses harmonisasi akan melibatkan asosiasi atau perwakilan pengemudi ojol serta jajaran perusahaan aplikator sebelum Perpres resmi diteken Presiden.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya