Berita

Ilustrasi Diskon 50 Persen Tambah Daya PLN hingga 25 Agustus 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Diskon 50 Persen Tambah Daya PLN hingga 25 Agustus 2026, Cek Daftar Harganya

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 17:52 WIB | OLEH: TIFANI

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan diskon 50 persen untuk biaya tambah daya listrik melalui promo Merdeka Daya. Program ini berlaku hingga 25 Agustus 2026 dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Dalam semangat memperingati HUT Kemerdekaan RI, PLN dengan bangga menghadirkan promo Merdeka Daya," tulis akun Instagram resmi PLN, @pln_id.

Promo tambah daya ini dapat dimanfaatkan pelanggan 1 fasa dari semua golongan tarif. Dengan potongan tersebut, pelanggan bisa memperoleh layanan tambah daya dengan biaya penyambungan yang lebih murah selama periode promo.


Syarat Mendapatkan Diskon Tambah Daya PLN

Tidak semua pelanggan dapat langsung menggunakan promo Merdeka Daya. PLN menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: Ketentuan Promo Merdeka Daya

Selain persyaratan untuk mendapatkan voucher, PLN juga menetapkan ketentuan layanan tambah daya selama promo berlangsung. Berikut ketentuannya: Daftar Harga Tambah Daya PLN Setelah Diskon 50 Persen

Berikut daftar biaya tambah daya listrik setelah mendapatkan potongan 50 persen melalui PLN Mobile:

Daya 450 VA
Daya 900 VA
Daya 1.300 VA
Daya 2.200 VA
Daya 3.500 VA
Daya 4.400 VA
Daya 5.500 VA
Cara Mendapatkan Diskon Tambah Daya PLN

Pelanggan yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan promo Merdeka Daya melalui aplikasi PLN Mobile. Pelanggan terlebih dahulu perlu melakukan pembelian token atau pembayaran tagihan listrik melalui aplikasi tersebut untuk mendapatkan e-voucher.

Setelah voucher tersedia, pelanggan dapat mengklaimnya melalui menu "Klaim Voucher" pada banner promo tambah daya. Selanjutnya, pengajuan tambah daya dapat dilakukan melalui PLN Mobile sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Promo Merdeka Daya dengan diskon 50 persen biaya tambah daya PLN ini berlaku hingga 25 Agustus 2026. Pelanggan yang ingin memanfaatkannya perlu memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan tambah daya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya