Berita

Ilustrasi Diskon 50 Persen Tambah Daya PLN hingga 25 Agustus 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Diskon 50 Persen Tambah Daya PLN hingga 25 Agustus 2026, Cek Daftar Harganya

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 17:52 WIB | OLEH: TIFANI

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan diskon 50 persen untuk biaya tambah daya listrik melalui promo Merdeka Daya. Program ini berlaku hingga 25 Agustus 2026 dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Dalam semangat memperingati HUT Kemerdekaan RI, PLN dengan bangga menghadirkan promo Merdeka Daya," tulis akun Instagram resmi PLN, @pln_id.

Promo tambah daya ini dapat dimanfaatkan pelanggan 1 fasa dari semua golongan tarif. Dengan potongan tersebut, pelanggan bisa memperoleh layanan tambah daya dengan biaya penyambungan yang lebih murah selama periode promo.


Syarat Mendapatkan Diskon Tambah Daya PLN

Tidak semua pelanggan dapat langsung menggunakan promo Merdeka Daya. PLN menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: Ketentuan Promo Merdeka Daya

Selain persyaratan untuk mendapatkan voucher, PLN juga menetapkan ketentuan layanan tambah daya selama promo berlangsung. Berikut ketentuannya: Daftar Harga Tambah Daya PLN Setelah Diskon 50 Persen

Berikut daftar biaya tambah daya listrik setelah mendapatkan potongan 50 persen melalui PLN Mobile:

Daya 450 VA
Daya 900 VA
Daya 1.300 VA
Daya 2.200 VA
Daya 3.500 VA
Daya 4.400 VA
Daya 5.500 VA
Cara Mendapatkan Diskon Tambah Daya PLN

Pelanggan yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan promo Merdeka Daya melalui aplikasi PLN Mobile. Pelanggan terlebih dahulu perlu melakukan pembelian token atau pembayaran tagihan listrik melalui aplikasi tersebut untuk mendapatkan e-voucher.

Setelah voucher tersedia, pelanggan dapat mengklaimnya melalui menu "Klaim Voucher" pada banner promo tambah daya. Selanjutnya, pengajuan tambah daya dapat dilakukan melalui PLN Mobile sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Promo Merdeka Daya dengan diskon 50 persen biaya tambah daya PLN ini berlaku hingga 25 Agustus 2026. Pelanggan yang ingin memanfaatkannya perlu memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan tambah daya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya