Berita

Ilustrasi Diskon 50 Persen Tambah Daya PLN hingga 25 Agustus 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Diskon 50 Persen Tambah Daya PLN hingga 25 Agustus 2026, Cek Daftar Harganya

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 17:52 WIB | OLEH: TIFANI

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan diskon 50 persen untuk biaya tambah daya listrik melalui promo Merdeka Daya. Program ini berlaku hingga 25 Agustus 2026 dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Dalam semangat memperingati HUT Kemerdekaan RI, PLN dengan bangga menghadirkan promo Merdeka Daya," tulis akun Instagram resmi PLN, @pln_id.

Promo tambah daya ini dapat dimanfaatkan pelanggan 1 fasa dari semua golongan tarif. Dengan potongan tersebut, pelanggan bisa memperoleh layanan tambah daya dengan biaya penyambungan yang lebih murah selama periode promo.


Syarat Mendapatkan Diskon Tambah Daya PLN

Tidak semua pelanggan dapat langsung menggunakan promo Merdeka Daya. PLN menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: Ketentuan Promo Merdeka Daya

Selain persyaratan untuk mendapatkan voucher, PLN juga menetapkan ketentuan layanan tambah daya selama promo berlangsung. Berikut ketentuannya: Daftar Harga Tambah Daya PLN Setelah Diskon 50 Persen

Berikut daftar biaya tambah daya listrik setelah mendapatkan potongan 50 persen melalui PLN Mobile:

Daya 450 VA
Daya 900 VA
Daya 1.300 VA
Daya 2.200 VA
Daya 3.500 VA
Daya 4.400 VA
Daya 5.500 VA
Cara Mendapatkan Diskon Tambah Daya PLN

Pelanggan yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan promo Merdeka Daya melalui aplikasi PLN Mobile. Pelanggan terlebih dahulu perlu melakukan pembelian token atau pembayaran tagihan listrik melalui aplikasi tersebut untuk mendapatkan e-voucher.

Setelah voucher tersedia, pelanggan dapat mengklaimnya melalui menu "Klaim Voucher" pada banner promo tambah daya. Selanjutnya, pengajuan tambah daya dapat dilakukan melalui PLN Mobile sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Promo Merdeka Daya dengan diskon 50 persen biaya tambah daya PLN ini berlaku hingga 25 Agustus 2026. Pelanggan yang ingin memanfaatkannya perlu memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan tambah daya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya