Berita

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier. (Foto: RMOL)

Politik

Fuad Bawazier:

Pasal 33 Harus Kembali Diperjuangkan

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan penguasaan negara atas sumber daya alam dinilai harus kembali diperjuangkan secara serius. Penguasaan atas kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tidak boleh bergeser terlalu jauh kepada kepentingan swasta.

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menilai pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo justru mengalami penyimpangan. Salah satunya melalui kebijakan yang dinilai membuka ruang lebih besar bagi swasta dalam penguasaan sumber daya alam.

“Pasal 33 tidak dilaksanakan tapi dikhianati selama 10 tahun,” kata Fuad dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026. 


Menurutnya, kondisi tersebut membuat posisi negara semakin lemah dalam menguasai sumber daya alam strategis. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

“Sekarang kita minoritas, kok sekarang yang punya swasta. Ini yang diperjuangkan, Pasal 33 harus dikuasai negara,” tegasnya.

Fuad mengatakan persoalan tersebut perlu segera ditertibkan agar pengelolaan sumber daya alam kembali sesuai dengan amanat konstitusi. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat penegak hukum dalam berbagai persoalan pengelolaan tambang.

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah tegas sebelum persoalan penguasaan tambang berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Ia bahkan mendorong para pemilik tambang yang penguasaannya dinilai tidak sesuai dengan semangat Pasal 33 untuk secara sukarela menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah.

“Sebelum timbul macam-macam, yang punya tambang, mari sukarela menyerahkan ke pemerintah. Daripada nanti ada apa-apa dengan negeri dan rakyat kita,” ujarnya.

Fuad juga mengaitkan persoalan pengelolaan sumber daya alam dengan kondisi perekonomian nasional, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah. Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan cadangan devisa yang terbatas.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya