Berita

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier. (Foto: RMOL)

Politik

Fuad Bawazier:

Pasal 33 Harus Kembali Diperjuangkan

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan penguasaan negara atas sumber daya alam dinilai harus kembali diperjuangkan secara serius. Penguasaan atas kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tidak boleh bergeser terlalu jauh kepada kepentingan swasta.

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menilai pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo justru mengalami penyimpangan. Salah satunya melalui kebijakan yang dinilai membuka ruang lebih besar bagi swasta dalam penguasaan sumber daya alam.

“Pasal 33 tidak dilaksanakan tapi dikhianati selama 10 tahun,” kata Fuad dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026. 


Menurutnya, kondisi tersebut membuat posisi negara semakin lemah dalam menguasai sumber daya alam strategis. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

“Sekarang kita minoritas, kok sekarang yang punya swasta. Ini yang diperjuangkan, Pasal 33 harus dikuasai negara,” tegasnya.

Fuad mengatakan persoalan tersebut perlu segera ditertibkan agar pengelolaan sumber daya alam kembali sesuai dengan amanat konstitusi. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat penegak hukum dalam berbagai persoalan pengelolaan tambang.

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah tegas sebelum persoalan penguasaan tambang berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Ia bahkan mendorong para pemilik tambang yang penguasaannya dinilai tidak sesuai dengan semangat Pasal 33 untuk secara sukarela menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah.

“Sebelum timbul macam-macam, yang punya tambang, mari sukarela menyerahkan ke pemerintah. Daripada nanti ada apa-apa dengan negeri dan rakyat kita,” ujarnya.

Fuad juga mengaitkan persoalan pengelolaan sumber daya alam dengan kondisi perekonomian nasional, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah. Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan cadangan devisa yang terbatas.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya