Berita

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier. (Foto: RMOL)

Politik

Fuad Bawazier:

Pasal 33 Harus Kembali Diperjuangkan

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan penguasaan negara atas sumber daya alam dinilai harus kembali diperjuangkan secara serius. Penguasaan atas kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tidak boleh bergeser terlalu jauh kepada kepentingan swasta.

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menilai pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo justru mengalami penyimpangan. Salah satunya melalui kebijakan yang dinilai membuka ruang lebih besar bagi swasta dalam penguasaan sumber daya alam.

“Pasal 33 tidak dilaksanakan tapi dikhianati selama 10 tahun,” kata Fuad dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026. 


Menurutnya, kondisi tersebut membuat posisi negara semakin lemah dalam menguasai sumber daya alam strategis. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

“Sekarang kita minoritas, kok sekarang yang punya swasta. Ini yang diperjuangkan, Pasal 33 harus dikuasai negara,” tegasnya.

Fuad mengatakan persoalan tersebut perlu segera ditertibkan agar pengelolaan sumber daya alam kembali sesuai dengan amanat konstitusi. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat penegak hukum dalam berbagai persoalan pengelolaan tambang.

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah tegas sebelum persoalan penguasaan tambang berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Ia bahkan mendorong para pemilik tambang yang penguasaannya dinilai tidak sesuai dengan semangat Pasal 33 untuk secara sukarela menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah.

“Sebelum timbul macam-macam, yang punya tambang, mari sukarela menyerahkan ke pemerintah. Daripada nanti ada apa-apa dengan negeri dan rakyat kita,” ujarnya.

Fuad juga mengaitkan persoalan pengelolaan sumber daya alam dengan kondisi perekonomian nasional, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah. Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan cadangan devisa yang terbatas.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya