Berita

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier. (Foto: RMOL)

Politik

Fuad Bawazier:

Pasal 33 Harus Kembali Diperjuangkan

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan penguasaan negara atas sumber daya alam dinilai harus kembali diperjuangkan secara serius. Penguasaan atas kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tidak boleh bergeser terlalu jauh kepada kepentingan swasta.

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menilai pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo justru mengalami penyimpangan. Salah satunya melalui kebijakan yang dinilai membuka ruang lebih besar bagi swasta dalam penguasaan sumber daya alam.

“Pasal 33 tidak dilaksanakan tapi dikhianati selama 10 tahun,” kata Fuad dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026. 


Menurutnya, kondisi tersebut membuat posisi negara semakin lemah dalam menguasai sumber daya alam strategis. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

“Sekarang kita minoritas, kok sekarang yang punya swasta. Ini yang diperjuangkan, Pasal 33 harus dikuasai negara,” tegasnya.

Fuad mengatakan persoalan tersebut perlu segera ditertibkan agar pengelolaan sumber daya alam kembali sesuai dengan amanat konstitusi. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat penegak hukum dalam berbagai persoalan pengelolaan tambang.

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah tegas sebelum persoalan penguasaan tambang berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Ia bahkan mendorong para pemilik tambang yang penguasaannya dinilai tidak sesuai dengan semangat Pasal 33 untuk secara sukarela menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah.

“Sebelum timbul macam-macam, yang punya tambang, mari sukarela menyerahkan ke pemerintah. Daripada nanti ada apa-apa dengan negeri dan rakyat kita,” ujarnya.

Fuad juga mengaitkan persoalan pengelolaan sumber daya alam dengan kondisi perekonomian nasional, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah. Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan cadangan devisa yang terbatas.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya