Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tim Hukum Febrie Siapkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 15:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim hukum Febrie Adriansyah menilai ada 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, puluhan dugaan pelanggaran itu ditemukan dalam lima aspek utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Salah satu yang jadi sorotan adalah penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai tidak jelas serta penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). 


Kemudian, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta pencegahan ke luar negeri, dan penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.

“Nah, 30 (dugaan pelanggaran prosedural) inilah yang akan diuji lebih lanjut,” kata Febri di PN Jaksel pada Selasa 18 Agustus 2026.

Untuk menyikapi sidang praperadilan ini, Febri telah menyiapkan tiga ahli yang akan dihadirkan.

"Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa,” kata Febri.

Keberadaan para ahli ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan hukum.

“Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang," kata Febri.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul.

Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya