Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tim Hukum Febrie Siapkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 15:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim hukum Febrie Adriansyah menilai ada 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, puluhan dugaan pelanggaran itu ditemukan dalam lima aspek utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Salah satu yang jadi sorotan adalah penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai tidak jelas serta penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). 


Kemudian, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta pencegahan ke luar negeri, dan penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.

“Nah, 30 (dugaan pelanggaran prosedural) inilah yang akan diuji lebih lanjut,” kata Febri di PN Jaksel pada Selasa 18 Agustus 2026.

Untuk menyikapi sidang praperadilan ini, Febri telah menyiapkan tiga ahli yang akan dihadirkan.

"Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa,” kata Febri.

Keberadaan para ahli ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan hukum.

“Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang," kata Febri.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul.

Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya