Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tim Hukum Febrie Siapkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 15:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim hukum Febrie Adriansyah menilai ada 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, puluhan dugaan pelanggaran itu ditemukan dalam lima aspek utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Salah satu yang jadi sorotan adalah penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai tidak jelas serta penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). 


Kemudian, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta pencegahan ke luar negeri, dan penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.

“Nah, 30 (dugaan pelanggaran prosedural) inilah yang akan diuji lebih lanjut,” kata Febri di PN Jaksel pada Selasa 18 Agustus 2026.

Untuk menyikapi sidang praperadilan ini, Febri telah menyiapkan tiga ahli yang akan dihadirkan.

"Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa,” kata Febri.

Keberadaan para ahli ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan hukum.

“Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang," kata Febri.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul.

Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya