Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan. (Foto: Istimewa)

Politik

Baleg DPR:

Pertanggungjawaban BUK Migas Langsung ke Presiden

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 14:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak dihapus dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Namun, kelembagaan tersebut akan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Urusan Khusus Minyak dan Gas (BUK Migas) dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan, saat menjelaskan perkembangan RUU Migas yang telah disetujui Baleg untuk dibawa ke tahap Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR


“Nomenklaturnya, tapi (substansinya) sama. Sama ada pertanggungjawabannya hanya kepada Presiden. Itu aja,” ujar Sturman saat ditemui RMOL di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.

Menurut Sturman, perubahan tersebut salah satunya dimaksudkan agar pengelolaan sektor migas memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar wilayah kegiatan migas.

“Migas itu harus bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Mau berapa persen? 5 persen? 10 persen? 7 persen? Itu tergantung pada nanti pemerintah dan Komisi XII,” kata Legislator PDIP ini.

Sturman menegaskan, BUK Migas nantinya tidak berada di bawah kementerian, melainkan memiliki pertanggungjawaban langsung kepada Presiden.

“Nanti kementerian akan ke Presiden. Itu maunya kita. Tapi terserah nanti mereka mau kemana. Badan Urusan Khusus namanya BUK,” kata Sturman.

Lebih lanjut, Sturman mengatakan RUU Migas yang telah disepakati dalam rapat pleno Baleg akan diproses untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.

“Ini inisiatif untuk diparipurnakan akan menjadi usul DPR. Dengan demikian dikirim kepada Presiden. Paling lambat 60 hari itu harus ada Surpres-nya dan daftar inventarisasi masalah DIM-nya,” kata Sturman.

Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui keputusan rapat pleno terkait RUU Migas pada Sabtu, 15 Agustus 2026. RUU yang proses revisinya telah bergulir sejak 2015 itu selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam Sidang Paripurna DPR sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya