Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan. (Foto: Istimewa)

Politik

Baleg DPR:

Pertanggungjawaban BUK Migas Langsung ke Presiden

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 14:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak dihapus dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Namun, kelembagaan tersebut akan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Urusan Khusus Minyak dan Gas (BUK Migas) dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan, saat menjelaskan perkembangan RUU Migas yang telah disetujui Baleg untuk dibawa ke tahap Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR


“Nomenklaturnya, tapi (substansinya) sama. Sama ada pertanggungjawabannya hanya kepada Presiden. Itu aja,” ujar Sturman saat ditemui RMOL di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.

Menurut Sturman, perubahan tersebut salah satunya dimaksudkan agar pengelolaan sektor migas memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar wilayah kegiatan migas.

“Migas itu harus bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Mau berapa persen? 5 persen? 10 persen? 7 persen? Itu tergantung pada nanti pemerintah dan Komisi XII,” kata Legislator PDIP ini.

Sturman menegaskan, BUK Migas nantinya tidak berada di bawah kementerian, melainkan memiliki pertanggungjawaban langsung kepada Presiden.

“Nanti kementerian akan ke Presiden. Itu maunya kita. Tapi terserah nanti mereka mau kemana. Badan Urusan Khusus namanya BUK,” kata Sturman.

Lebih lanjut, Sturman mengatakan RUU Migas yang telah disepakati dalam rapat pleno Baleg akan diproses untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.

“Ini inisiatif untuk diparipurnakan akan menjadi usul DPR. Dengan demikian dikirim kepada Presiden. Paling lambat 60 hari itu harus ada Surpres-nya dan daftar inventarisasi masalah DIM-nya,” kata Sturman.

Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui keputusan rapat pleno terkait RUU Migas pada Sabtu, 15 Agustus 2026. RUU yang proses revisinya telah bergulir sejak 2015 itu selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam Sidang Paripurna DPR sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya