Berita

Ilustrasi (Foto: Humas Pelni)

Hukum

KPK Mulai Panggil Petinggi PT Pelni di Kasus Korupsi Asuransi

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 13:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mulai dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo tahun 2015-2020.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 18 Agustus 2026.


Kedua saksi yang dipanggil, yakni Agustinus Prima Wicaksono selaku VP Hukum dan Kepatuhan PT Pelni, dan Olih Masolich Sodikin selaku mantan Direktur Armada dan Teknik PT Pelni.

Dalam perkara ini, pada 27 Agustus 2024, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020. Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Kedua terdakwa telah diproses hingga persidangan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka baru, yakni Untung Hadi Santosa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempat tersangka ditahan sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung dengan total nilai kontrak mencapai Rp263 miliar sepanjang 2015-2020.

Dalam penyidikannya, KPK menemukan Untung Hadi diduga memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya atau komisi fiktif kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Padahal, ketiga perusahaan tersebut diketahui tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.

KPK juga menemukan komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan sebesar 93-95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Dana itu kemudian diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang serta mengalir kepada keempat tersangka.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya