Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Hari Ini Eks Jampidsus Resmi Praperadilkan Kejagung dan Polri

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 12:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan prosedur dan tahapan penetapan tersangka, penahanan, hingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyatakan, pengajuan praperadilan merupakan bentuk penghormatan kliennya terhadap instrumen hukum yang berlaku agar perdebatan hukum acara diuji secara terbuka di ruang pengadilan.


"Ini adalah ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami dilakukan secara tidak tepat," ujar Febri di PN Jakarta Selatan.

Febri mengapresiasi kehadiran perwakilan termohon dalam agenda sidang perdana tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum.

"Pak Febrie menegaskan pilihan jalur praperadilan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Kalau para termohon hadir hari ini, tentu saja itu komitmen dan sikap kita bersama," tambahnya.

Meski begitu, Febri enggan membeberkan detail materi permohonan dan menegaskan seluruh argumentasi hukum akan dibacakan secara utuh di hadapan hakim tunggal.

Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Gugatan pertama berfokus pada keabsahan upaya paksa penetapan status tersangka TPPU dan penahanan yang dilakukan Kejagung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Sementara gugatan kedua, dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, menguji upaya paksa penetapan tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya