Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Hari Ini Eks Jampidsus Resmi Praperadilkan Kejagung dan Polri

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 12:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan prosedur dan tahapan penetapan tersangka, penahanan, hingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyatakan, pengajuan praperadilan merupakan bentuk penghormatan kliennya terhadap instrumen hukum yang berlaku agar perdebatan hukum acara diuji secara terbuka di ruang pengadilan.


"Ini adalah ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami dilakukan secara tidak tepat," ujar Febri di PN Jakarta Selatan.

Febri mengapresiasi kehadiran perwakilan termohon dalam agenda sidang perdana tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum.

"Pak Febrie menegaskan pilihan jalur praperadilan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Kalau para termohon hadir hari ini, tentu saja itu komitmen dan sikap kita bersama," tambahnya.

Meski begitu, Febri enggan membeberkan detail materi permohonan dan menegaskan seluruh argumentasi hukum akan dibacakan secara utuh di hadapan hakim tunggal.

Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Gugatan pertama berfokus pada keabsahan upaya paksa penetapan status tersangka TPPU dan penahanan yang dilakukan Kejagung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Sementara gugatan kedua, dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, menguji upaya paksa penetapan tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya