Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Hari Ini Eks Jampidsus Resmi Praperadilkan Kejagung dan Polri

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 12:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan prosedur dan tahapan penetapan tersangka, penahanan, hingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyatakan, pengajuan praperadilan merupakan bentuk penghormatan kliennya terhadap instrumen hukum yang berlaku agar perdebatan hukum acara diuji secara terbuka di ruang pengadilan.


"Ini adalah ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami dilakukan secara tidak tepat," ujar Febri di PN Jakarta Selatan.

Febri mengapresiasi kehadiran perwakilan termohon dalam agenda sidang perdana tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum.

"Pak Febrie menegaskan pilihan jalur praperadilan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Kalau para termohon hadir hari ini, tentu saja itu komitmen dan sikap kita bersama," tambahnya.

Meski begitu, Febri enggan membeberkan detail materi permohonan dan menegaskan seluruh argumentasi hukum akan dibacakan secara utuh di hadapan hakim tunggal.

Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Gugatan pertama berfokus pada keabsahan upaya paksa penetapan status tersangka TPPU dan penahanan yang dilakukan Kejagung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Sementara gugatan kedua, dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, menguji upaya paksa penetapan tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya