Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Hari Ini Eks Jampidsus Resmi Praperadilkan Kejagung dan Polri

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 12:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan prosedur dan tahapan penetapan tersangka, penahanan, hingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyatakan, pengajuan praperadilan merupakan bentuk penghormatan kliennya terhadap instrumen hukum yang berlaku agar perdebatan hukum acara diuji secara terbuka di ruang pengadilan.


"Ini adalah ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami dilakukan secara tidak tepat," ujar Febri di PN Jakarta Selatan.

Febri mengapresiasi kehadiran perwakilan termohon dalam agenda sidang perdana tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum.

"Pak Febrie menegaskan pilihan jalur praperadilan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Kalau para termohon hadir hari ini, tentu saja itu komitmen dan sikap kita bersama," tambahnya.

Meski begitu, Febri enggan membeberkan detail materi permohonan dan menegaskan seluruh argumentasi hukum akan dibacakan secara utuh di hadapan hakim tunggal.

Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Gugatan pertama berfokus pada keabsahan upaya paksa penetapan status tersangka TPPU dan penahanan yang dilakukan Kejagung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Sementara gugatan kedua, dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, menguji upaya paksa penetapan tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya