Berita

Logo KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak disalahgunakan. KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan bencana.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, transparansi menjadi kunci dalam penyaluran bantuan, mengingat distribusinya melibatkan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.

"Ya, saya kira sudah beberapa kali KPK melakukan kegiatan seperti itu ya. Yang pertama kan perlu transparansi," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Selasa, 18 Agustus 2026.


Menurut Setyo, pemerintah pusat akan menugaskan badan, lembaga, dan kementerian yang terlibat langsung dalam penanganan bencana, termasuk pemerintah daerah.

"Nanti dari situ tentu kami bersama dengan Kedeputian Korsup, yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan kedeputian yang lain, gitu," ujarnya.

Setyo menegaskan, masyarakat dapat memberikan informasi kepada KPK jika menemukan indikasi bantuan yang seharusnya diterima korban bencana justru tidak disalurkan.

"Masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan," tegasnya.

Informasi tersebut nantinya akan ditelaah dan dikaji KPK untuk menentukan langkah berikutnya.

"Nah, setelah itulah baru nanti akan ada telaah, pengkajian, dan tindakan-tindakan lain untuk bisa meneruskan," terang Setyo.

Setyo menegaskan fungsi KPK dalam persoalan tersebut mencakup pencegahan, pendidikan, hingga penegakan hukum.

"Kalau pengawasan kan KPK kan ada penegakan hukum, kemudian ada pendidikan, dan ada juga soal pencegahan. Nah, semuanya punya tanggung jawab untuk melakukan itu," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya