Berita

Logo KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak disalahgunakan. KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan bencana.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, transparansi menjadi kunci dalam penyaluran bantuan, mengingat distribusinya melibatkan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.

"Ya, saya kira sudah beberapa kali KPK melakukan kegiatan seperti itu ya. Yang pertama kan perlu transparansi," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Selasa, 18 Agustus 2026.


Menurut Setyo, pemerintah pusat akan menugaskan badan, lembaga, dan kementerian yang terlibat langsung dalam penanganan bencana, termasuk pemerintah daerah.

"Nanti dari situ tentu kami bersama dengan Kedeputian Korsup, yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan kedeputian yang lain, gitu," ujarnya.

Setyo menegaskan, masyarakat dapat memberikan informasi kepada KPK jika menemukan indikasi bantuan yang seharusnya diterima korban bencana justru tidak disalurkan.

"Masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan," tegasnya.

Informasi tersebut nantinya akan ditelaah dan dikaji KPK untuk menentukan langkah berikutnya.

"Nah, setelah itulah baru nanti akan ada telaah, pengkajian, dan tindakan-tindakan lain untuk bisa meneruskan," terang Setyo.

Setyo menegaskan fungsi KPK dalam persoalan tersebut mencakup pencegahan, pendidikan, hingga penegakan hukum.

"Kalau pengawasan kan KPK kan ada penegakan hukum, kemudian ada pendidikan, dan ada juga soal pencegahan. Nah, semuanya punya tanggung jawab untuk melakukan itu," pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya