Berita

Logo KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak disalahgunakan. KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan bencana.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, transparansi menjadi kunci dalam penyaluran bantuan, mengingat distribusinya melibatkan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.

"Ya, saya kira sudah beberapa kali KPK melakukan kegiatan seperti itu ya. Yang pertama kan perlu transparansi," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Selasa, 18 Agustus 2026.


Menurut Setyo, pemerintah pusat akan menugaskan badan, lembaga, dan kementerian yang terlibat langsung dalam penanganan bencana, termasuk pemerintah daerah.

"Nanti dari situ tentu kami bersama dengan Kedeputian Korsup, yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan kedeputian yang lain, gitu," ujarnya.

Setyo menegaskan, masyarakat dapat memberikan informasi kepada KPK jika menemukan indikasi bantuan yang seharusnya diterima korban bencana justru tidak disalurkan.

"Masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan," tegasnya.

Informasi tersebut nantinya akan ditelaah dan dikaji KPK untuk menentukan langkah berikutnya.

"Nah, setelah itulah baru nanti akan ada telaah, pengkajian, dan tindakan-tindakan lain untuk bisa meneruskan," terang Setyo.

Setyo menegaskan fungsi KPK dalam persoalan tersebut mencakup pencegahan, pendidikan, hingga penegakan hukum.

"Kalau pengawasan kan KPK kan ada penegakan hukum, kemudian ada pendidikan, dan ada juga soal pencegahan. Nah, semuanya punya tanggung jawab untuk melakukan itu," pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya