Berita

Terdakwa korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 11:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Asrul Azis Taba.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan penasihat hukum Asrul dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa serta usianya yang telah mencapai 77 tahun.

Hakim Ketua, Ni Kadek Susantiani mengamini sesuai surat keterangan dokter yang dilampirkan, Asrul membutuhkan kontrol kesehatan secara rutin. Namun, kebutuhan tersebut dinilai tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengabulkan penangguhan maupun pengalihan penahanan.


Hakim juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan terakhir yang dilampirkan penasihat hukum Asrul tertanggal 30 Juni 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, kondisi umum Asrul disebut sakit ringan. Adapun rekomendasi dokter berupa pengobatan lebih lanjut ke dokter spesialis urologi dan dokter spesialis ortopedi di rumah sakit.

"Dan hal tersebut bukan berarti harus melalui penangguhan penahanan. Dalam artian, sarana kesehatan di rutan tempat saudara ditahan saat ini tentunya ada tim dokter," kata hakim ketua, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut hakim, apabila tim dokter di Rutan KPK tidak mampu menangani kondisi kesehatan, Asrul dapat dirujuk untuk mendapatkan pengobatan di luar tahanan berdasarkan rekomendasi dokter.

"Nah untuk saat ini kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara," tegas hakim.

Penasihat hukum kemudian menegaskan permohonan yang diajukan tidak hanya meminta penangguhan penahanan, tetapi juga pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

"Izin yang mulia, kami menghormati apa yang disampaikan terkait permohonan penangguhan tadi. Tapi dalam permohonan kami tadi ada terkait permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan menjadi penahanan rumah," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa Asrul.

Hakim menegaskan permohonan pengalihan penahanan tersebut juga belum dapat dikabulkan.

"Untuk sementara kami belum bisa kabulkan baik yang dalam primer dan subsider sudah disebutkan sebagai pengalihan penahanan," kata hakim.

Meski demikian, hakim membuka ruang agar Asrul mendapatkan perawatan di luar Rutan KPK apabila berdasarkan pemeriksaan dokter rutan memang diperlukan.

Hakim juga menyatakan apabila Asrul mengalami kondisi darurat medis yang mengharuskannya mendapatkan perawatan, terdakwa dapat dibawa untuk mendapatkan penanganan medis. Pengadilan selanjutnya akan menentukan langkah hukum terkait status penahanannya.

Dalam persidangan tersebut, majelis juga menetapkan agenda pembacaan putusan atas perlawanan dakwaan untuk terdakwa Asrul selaku Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama pada Kamis, 27 Agustus 2026.

"Jadi untuk persidangan selanjutnya akan kami agendakan untuk pembacaan putusan atas perlawanan, akan dibacakan di hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026. Dengan perintah kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan yang telah ditentukan. Sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata hakim sebelum mengetuk palu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya