Terdakwa korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Asrul Azis Taba.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan penasihat hukum Asrul dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa serta usianya yang telah mencapai 77 tahun.
Hakim Ketua, Ni Kadek Susantiani mengamini sesuai surat keterangan dokter yang dilampirkan, Asrul membutuhkan kontrol kesehatan secara rutin. Namun, kebutuhan tersebut dinilai tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengabulkan penangguhan maupun pengalihan penahanan.
Hakim juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan terakhir yang dilampirkan penasihat hukum Asrul tertanggal 30 Juni 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, kondisi umum Asrul disebut sakit ringan. Adapun rekomendasi dokter berupa pengobatan lebih lanjut ke dokter spesialis urologi dan dokter spesialis ortopedi di rumah sakit.
"Dan hal tersebut bukan berarti harus melalui penangguhan penahanan. Dalam artian, sarana kesehatan di rutan tempat saudara ditahan saat ini tentunya ada tim dokter," kata hakim ketua, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut hakim, apabila tim dokter di Rutan KPK tidak mampu menangani kondisi kesehatan, Asrul dapat dirujuk untuk mendapatkan pengobatan di luar tahanan berdasarkan rekomendasi dokter.
"Nah untuk saat ini kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara," tegas hakim.
Penasihat hukum kemudian menegaskan permohonan yang diajukan tidak hanya meminta penangguhan penahanan, tetapi juga pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.
"Izin yang mulia, kami menghormati apa yang disampaikan terkait permohonan penangguhan tadi. Tapi dalam permohonan kami tadi ada terkait permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan menjadi penahanan rumah," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa Asrul.
Hakim menegaskan permohonan pengalihan penahanan tersebut juga belum dapat dikabulkan.
"Untuk sementara kami belum bisa kabulkan baik yang dalam primer dan subsider sudah disebutkan sebagai pengalihan penahanan," kata hakim.
Meski demikian, hakim membuka ruang agar Asrul mendapatkan perawatan di luar Rutan KPK apabila berdasarkan pemeriksaan dokter rutan memang diperlukan.
Hakim juga menyatakan apabila Asrul mengalami kondisi darurat medis yang mengharuskannya mendapatkan perawatan, terdakwa dapat dibawa untuk mendapatkan penanganan medis. Pengadilan selanjutnya akan menentukan langkah hukum terkait status penahanannya.
Dalam persidangan tersebut, majelis juga menetapkan agenda pembacaan putusan atas perlawanan dakwaan untuk terdakwa Asrul selaku Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama pada Kamis, 27 Agustus 2026.
"Jadi untuk persidangan selanjutnya akan kami agendakan untuk pembacaan putusan atas perlawanan, akan dibacakan di hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026. Dengan perintah kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan yang telah ditentukan. Sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata hakim sebelum mengetuk palu.