Berita

Terdakwa korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 11:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Asrul Azis Taba.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan penasihat hukum Asrul dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa serta usianya yang telah mencapai 77 tahun.

Hakim Ketua, Ni Kadek Susantiani mengamini sesuai surat keterangan dokter yang dilampirkan, Asrul membutuhkan kontrol kesehatan secara rutin. Namun, kebutuhan tersebut dinilai tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengabulkan penangguhan maupun pengalihan penahanan.


Hakim juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan terakhir yang dilampirkan penasihat hukum Asrul tertanggal 30 Juni 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, kondisi umum Asrul disebut sakit ringan. Adapun rekomendasi dokter berupa pengobatan lebih lanjut ke dokter spesialis urologi dan dokter spesialis ortopedi di rumah sakit.

"Dan hal tersebut bukan berarti harus melalui penangguhan penahanan. Dalam artian, sarana kesehatan di rutan tempat saudara ditahan saat ini tentunya ada tim dokter," kata hakim ketua, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut hakim, apabila tim dokter di Rutan KPK tidak mampu menangani kondisi kesehatan, Asrul dapat dirujuk untuk mendapatkan pengobatan di luar tahanan berdasarkan rekomendasi dokter.

"Nah untuk saat ini kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara," tegas hakim.

Penasihat hukum kemudian menegaskan permohonan yang diajukan tidak hanya meminta penangguhan penahanan, tetapi juga pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

"Izin yang mulia, kami menghormati apa yang disampaikan terkait permohonan penangguhan tadi. Tapi dalam permohonan kami tadi ada terkait permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan menjadi penahanan rumah," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa Asrul.

Hakim menegaskan permohonan pengalihan penahanan tersebut juga belum dapat dikabulkan.

"Untuk sementara kami belum bisa kabulkan baik yang dalam primer dan subsider sudah disebutkan sebagai pengalihan penahanan," kata hakim.

Meski demikian, hakim membuka ruang agar Asrul mendapatkan perawatan di luar Rutan KPK apabila berdasarkan pemeriksaan dokter rutan memang diperlukan.

Hakim juga menyatakan apabila Asrul mengalami kondisi darurat medis yang mengharuskannya mendapatkan perawatan, terdakwa dapat dibawa untuk mendapatkan penanganan medis. Pengadilan selanjutnya akan menentukan langkah hukum terkait status penahanannya.

Dalam persidangan tersebut, majelis juga menetapkan agenda pembacaan putusan atas perlawanan dakwaan untuk terdakwa Asrul selaku Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama pada Kamis, 27 Agustus 2026.

"Jadi untuk persidangan selanjutnya akan kami agendakan untuk pembacaan putusan atas perlawanan, akan dibacakan di hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026. Dengan perintah kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan yang telah ditentukan. Sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata hakim sebelum mengetuk palu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya