Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Ini Acuan Baru Ekspor Emas Pertengahan Agustus 2026

SENIN, 17 AGUSTUS 2026 | 13:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan baru terkait komoditas emas untuk periode 15-31 Agustus 2026. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026, Harga Patokan Ekspor (HPE) emas disepakati senilai 131.777,67 Dolar AS per kilogram, sementara Harga Referensi (HR) berada di level 4.098,75 Dolar AS per troy ounce. 

Dibandingkan awal Agustus, kedua indikator harga ini mencatatkan kenaikan sebesar 0,65 persen.


Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa lonjakan ini merupakan dampak lanjutan dari tren penurunan suku bunga acuan global. Kondisi tersebut membuat return dari produk keuangan seperti deposito tidak lagi menguntungkan, sehingga pelaku pasar berbondong-bondong mengalihkan likuiditasnya.

"Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset," terang Tommy, dalam pernyataan yang dikutip redaksi Senin 17 Agustus 2026.

Selain faktor suku bunga, pergerakan harga juga didorong oleh ketimpangan antara tingginya permintaan dan terbatasnya stok emas di pasar global. Ketersediaan emas yang minim kian tertekan oleh melemahnya mata uang utama dunia serta merosotnya yield obligasi. "Kondisi peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," tambah Tommy.

Proses penentuan HPE dan HR emas ini melibatkan koordinasi antarkementerian yang mengacu pada data London Bullion Market Association (LBMA).


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya