Berita

Keluarga almarhum Sutrimo. (Foto: istimewa)

Hukum

Keluarga Sutrimo Tempuh Jalur Hukum, Serahkan Penyebab Kematian kepada Polisi

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 13:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keluarga almarhum Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran penyebab kematian Sutrimo kepada kepolisian.

Keluarga menempuh jalur hukum setelah laporan terkait kematian Sutrimo selaku mantan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni mengatakan, laporan tersebut dibuat untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penyebab meninggalnya Sutrimo.


"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," kata Aan seperti dikutip, Minggu, 9 Agustus 2026.

Aan menjelaskan, sejak awal keluarga sebenarnya telah menerima dan mengikhlaskan kepergian Sutrimo. Saat jenazah tiba di rumah, keluarga juga tidak menemukan kondisi yang menimbulkan kecurigaan.

Namun, munculnya berbagai informasi yang simpang siur di tengah masyarakat membuat keluarga merasa perlu memperoleh kepastian melalui proses hukum.

"Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian," ujarnya.

Aan menegaskan, keluarga tidak menunjuk pihak tertentu sebagai terlapor dalam laporan tersebut. Seluruh proses penelusuran dan penyelidikan diserahkan kepada aparat kepolisian.

"Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik," kata Aan.

Menurutnya, keputusan untuk membuat laporan diambil setelah keluarga melakukan pembahasan selama dua hari. Langkah tersebut semata-mata ditempuh untuk mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Aan juga meminta masyarakat dan media memberikan ruang kepada keluarga serta tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo sebelum proses kepolisian selesai.

Dia menyebut kondisi ibu Sutrimo masih terpukul atas kepergian tersebut. Karena itu, keluarga berharap proses hukum dapat memberikan jawaban yang jelas.

"Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang anggota keluarga, Abi, menyatakan keluarga akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah Sutrimo.

Termasuk apabila nantinya penyidik menilai ekshumasi dan autopsi diperlukan untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian.

Anggota keluarga lainnya, Tukim, yang merupakan kakak tiri Sutrimo, mengatakan keluarga sempat melihat kondisi jenazah ketika tiba di rumah.

Saat itu, keluarga mengaku tidak menemukan hal yang mencurigakan pada kondisi jenazah.

Keluarga juga menyebut telah menerima kartu tanda penduduk (KTP), uang santunan sebesar Rp20 juta, serta sejumlah surat keterangan dari rumah sakit. Sementara itu, ponsel milik Sutrimo disebut hingga kini belum diterima keluarga.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya