Berita

Keluarga almarhum Sutrimo. (Foto: istimewa)

Hukum

Keluarga Sutrimo Tempuh Jalur Hukum, Serahkan Penyebab Kematian kepada Polisi

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 13:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keluarga almarhum Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran penyebab kematian Sutrimo kepada kepolisian.

Keluarga menempuh jalur hukum setelah laporan terkait kematian Sutrimo selaku mantan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni mengatakan, laporan tersebut dibuat untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penyebab meninggalnya Sutrimo.


"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," kata Aan seperti dikutip, Minggu, 9 Agustus 2026.

Aan menjelaskan, sejak awal keluarga sebenarnya telah menerima dan mengikhlaskan kepergian Sutrimo. Saat jenazah tiba di rumah, keluarga juga tidak menemukan kondisi yang menimbulkan kecurigaan.

Namun, munculnya berbagai informasi yang simpang siur di tengah masyarakat membuat keluarga merasa perlu memperoleh kepastian melalui proses hukum.

"Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian," ujarnya.

Aan menegaskan, keluarga tidak menunjuk pihak tertentu sebagai terlapor dalam laporan tersebut. Seluruh proses penelusuran dan penyelidikan diserahkan kepada aparat kepolisian.

"Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik," kata Aan.

Menurutnya, keputusan untuk membuat laporan diambil setelah keluarga melakukan pembahasan selama dua hari. Langkah tersebut semata-mata ditempuh untuk mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Aan juga meminta masyarakat dan media memberikan ruang kepada keluarga serta tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo sebelum proses kepolisian selesai.

Dia menyebut kondisi ibu Sutrimo masih terpukul atas kepergian tersebut. Karena itu, keluarga berharap proses hukum dapat memberikan jawaban yang jelas.

"Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang anggota keluarga, Abi, menyatakan keluarga akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah Sutrimo.

Termasuk apabila nantinya penyidik menilai ekshumasi dan autopsi diperlukan untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian.

Anggota keluarga lainnya, Tukim, yang merupakan kakak tiri Sutrimo, mengatakan keluarga sempat melihat kondisi jenazah ketika tiba di rumah.

Saat itu, keluarga mengaku tidak menemukan hal yang mencurigakan pada kondisi jenazah.

Keluarga juga menyebut telah menerima kartu tanda penduduk (KTP), uang santunan sebesar Rp20 juta, serta sejumlah surat keterangan dari rumah sakit. Sementara itu, ponsel milik Sutrimo disebut hingga kini belum diterima keluarga.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya