Berita

Keluarga almarhum Sutrimo. (Foto: istimewa)

Hukum

Keluarga Sutrimo Tempuh Jalur Hukum, Serahkan Penyebab Kematian kepada Polisi

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 13:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keluarga almarhum Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran penyebab kematian Sutrimo kepada kepolisian.

Keluarga menempuh jalur hukum setelah laporan terkait kematian Sutrimo selaku mantan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni mengatakan, laporan tersebut dibuat untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penyebab meninggalnya Sutrimo.


"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," kata Aan seperti dikutip, Minggu, 9 Agustus 2026.

Aan menjelaskan, sejak awal keluarga sebenarnya telah menerima dan mengikhlaskan kepergian Sutrimo. Saat jenazah tiba di rumah, keluarga juga tidak menemukan kondisi yang menimbulkan kecurigaan.

Namun, munculnya berbagai informasi yang simpang siur di tengah masyarakat membuat keluarga merasa perlu memperoleh kepastian melalui proses hukum.

"Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian," ujarnya.

Aan menegaskan, keluarga tidak menunjuk pihak tertentu sebagai terlapor dalam laporan tersebut. Seluruh proses penelusuran dan penyelidikan diserahkan kepada aparat kepolisian.

"Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik," kata Aan.

Menurutnya, keputusan untuk membuat laporan diambil setelah keluarga melakukan pembahasan selama dua hari. Langkah tersebut semata-mata ditempuh untuk mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Aan juga meminta masyarakat dan media memberikan ruang kepada keluarga serta tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo sebelum proses kepolisian selesai.

Dia menyebut kondisi ibu Sutrimo masih terpukul atas kepergian tersebut. Karena itu, keluarga berharap proses hukum dapat memberikan jawaban yang jelas.

"Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang anggota keluarga, Abi, menyatakan keluarga akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah Sutrimo.

Termasuk apabila nantinya penyidik menilai ekshumasi dan autopsi diperlukan untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian.

Anggota keluarga lainnya, Tukim, yang merupakan kakak tiri Sutrimo, mengatakan keluarga sempat melihat kondisi jenazah ketika tiba di rumah.

Saat itu, keluarga mengaku tidak menemukan hal yang mencurigakan pada kondisi jenazah.

Keluarga juga menyebut telah menerima kartu tanda penduduk (KTP), uang santunan sebesar Rp20 juta, serta sejumlah surat keterangan dari rumah sakit. Sementara itu, ponsel milik Sutrimo disebut hingga kini belum diterima keluarga.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya