Berita

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH. (Foto: Dokumentasi Peradi Profesional)

Hukum

Peradi Profesional Berkomitmen Tekankan Etika dan Integritas Advokat

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 03:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejak dideklarasikan pada 5 Maret 2026, Peradi Profesional terus menunjukkan kinerja yang bermanfaat bagi dunia pendidikan profesi advokat, khususnya bagi generasi muda masa akan datang. 

Hadirnya Peradi Profesional bukan sebagai kompetitor organisasi advokat, namun sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif para advokat, yang mengutamakan integritas dan karakter advokat Indonesia. Dan berfokus pada penguatan mutu, etika, dan karakter advokat. 

Di bawah nahkoda Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, yang kini dipercaya sebagai Ketua Umum Peradi Profesional periode 2026-2031, bahwa Peradi Profesional bukan sebagai tandingan organisasi advokat yang telah ada, melainkan sebagai respons atas berbagai tantangan yang dihadapi dunia hukum di Indonesia.


Dengan tegas bahwa organisasi advokat yang dipimpinnya hadir untuk menjaga marwah advokat sebagai profesi yang bermartabat. 

"Hadirnya Peradi Profesional untuk memperkuat nilai-nilai kekuatan hukum dan menjadi jembatan dunia pendidikan profesi advokat," tegas Harris kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026. 

Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya ini mengatakan, bahwa profesi advokat saat ini menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari fragmentasi organisasi hingga menurunnya tingkat kepercayaan publik. Kondisi tersebut menurutnya, berpotensi memicu kecenderungan penggunaan profesi advokat untuk kepentingan sesaat yang pada akhirnya mereduksi marwah profesi.

Di sisi lain, dinamika transformasi digital juga turut mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Perkembangan platform digital serta sistem pembiayaan berbasis teknologi melahirkan berbagai hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.

Selain itu, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru turut menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki kematangan etik dan tanggung jawab sosial yang kuat.

"Berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menuntut advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat,” ujarnya. 

Meski usianya seumur jagung, namun Peradi Profesional sudah meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Penghargaan itu diberikan melalui Piagam Rekor Indonesia Nomor 12803/R.MURI/VII/2026 kepada PERADI Profesional sebagai organisasi advokat dengan penandatanganan kerja sama terbanyak bersama 108 perguruan tinggi keagamaan untuk penyelenggaraan pendidikan advokat.

Atas apresiasi MURI, Haris menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh perguruan tinggi mitra yang telah mendukung terwujudnya capaian tersebut.
 
"Kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Agama Republik Indonesia beserta Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dan juga Universitas Indonesia,” jelasnya.

“Berkat kerja sama inilah Peradi Profesional dapat meraih penghargaan dari MURI sebagai organisasi advokat pertama yang menandatangani kerja sama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta terbanyak di Indonesia," tambah Harris.

Ia mengatakan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Peradi Profesional untuk terus meningkatkan kualitas advokat melalui penguatan kemitraan dengan dunia pendidikan tinggi. 

Menurutnya, kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya