Berita

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH. (Foto: Dokumentasi Peradi Profesional)

Hukum

Peradi Profesional Berkomitmen Tekankan Etika dan Integritas Advokat

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 03:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejak dideklarasikan pada 5 Maret 2026, Peradi Profesional terus menunjukkan kinerja yang bermanfaat bagi dunia pendidikan profesi advokat, khususnya bagi generasi muda masa akan datang. 

Hadirnya Peradi Profesional bukan sebagai kompetitor organisasi advokat, namun sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif para advokat, yang mengutamakan integritas dan karakter advokat Indonesia. Dan berfokus pada penguatan mutu, etika, dan karakter advokat. 

Di bawah nahkoda Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, yang kini dipercaya sebagai Ketua Umum Peradi Profesional periode 2026-2031, bahwa Peradi Profesional bukan sebagai tandingan organisasi advokat yang telah ada, melainkan sebagai respons atas berbagai tantangan yang dihadapi dunia hukum di Indonesia.


Dengan tegas bahwa organisasi advokat yang dipimpinnya hadir untuk menjaga marwah advokat sebagai profesi yang bermartabat. 

"Hadirnya Peradi Profesional untuk memperkuat nilai-nilai kekuatan hukum dan menjadi jembatan dunia pendidikan profesi advokat," tegas Harris kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026. 

Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya ini mengatakan, bahwa profesi advokat saat ini menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari fragmentasi organisasi hingga menurunnya tingkat kepercayaan publik. Kondisi tersebut menurutnya, berpotensi memicu kecenderungan penggunaan profesi advokat untuk kepentingan sesaat yang pada akhirnya mereduksi marwah profesi.

Di sisi lain, dinamika transformasi digital juga turut mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Perkembangan platform digital serta sistem pembiayaan berbasis teknologi melahirkan berbagai hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.

Selain itu, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru turut menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki kematangan etik dan tanggung jawab sosial yang kuat.

"Berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menuntut advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat,” ujarnya. 

Meski usianya seumur jagung, namun Peradi Profesional sudah meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Penghargaan itu diberikan melalui Piagam Rekor Indonesia Nomor 12803/R.MURI/VII/2026 kepada PERADI Profesional sebagai organisasi advokat dengan penandatanganan kerja sama terbanyak bersama 108 perguruan tinggi keagamaan untuk penyelenggaraan pendidikan advokat.

Atas apresiasi MURI, Haris menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh perguruan tinggi mitra yang telah mendukung terwujudnya capaian tersebut.
 
"Kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Agama Republik Indonesia beserta Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dan juga Universitas Indonesia,” jelasnya.

“Berkat kerja sama inilah Peradi Profesional dapat meraih penghargaan dari MURI sebagai organisasi advokat pertama yang menandatangani kerja sama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta terbanyak di Indonesia," tambah Harris.

Ia mengatakan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Peradi Profesional untuk terus meningkatkan kualitas advokat melalui penguatan kemitraan dengan dunia pendidikan tinggi. 

Menurutnya, kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya