Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kinerja ekspor Indonesia pada Mei 2026 tercatat sebesar Dolar AS 23,20 miliar, turun 5,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan penurunan terjadi pada ekspor migas maupun nonmigas. Ekspor migas tercatat Dolar AS 760 juta atau turun 31,76 persen, sedangkan ekspor nonmigas turun 4,50 persen menjadi Dolar AS 22,45 miliar.
"Pada Mei 2026 nilai ekspor mencapai 23,20 miliar Dolar AS atau turun 5,73 persen jika dibandingkan Mei 2025. Nilai ekspor migas senilai 0,76 miliar Dolar AS atau turun 31,76 persen, sedangkan nilai ekspor nonmigas tercatat mengalami penurunan 4,50 persen dengan nilai 22,45 miliar Dolar AS," kata Ateng pada Rabu, 1 Juli 2026.
Penurunan ekspor tersebut salah satunya berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mengarahkan sebagian pasokan komoditas seperti minyak sawit mentah (CPO) dan batu bara untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk mendukung implementasi blending biodiesel B50.
Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan penurunan ekspor tidak semata-mata mencerminkan pelemahan ekonomi. Menurutnya, pemerintah memang tengah memprioritaskan pemenuhan sejumlah kebutuhan dalam negeri.
"Kalau kita lihat saat ini terutama kinerja ekspor, ekspor kita sedikit mengalami penurunan, karena memang pemerintah lagi konsentrasi untuk memenuhi beberapa kewajiban dalam negeri," kata Misbakhun dalam tayangan YouTube CNBC, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Untuk CPO, pemerintah mengarahkan pasokan melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) guna mendukung kebutuhan B50. Sementara untuk energi, pemerintah menjaga ketersediaan bahan bakar dalam negeri dengan mengatur ekspor dan impor untuk komoditas tertentu.
"Kita tidak melakukan ekspor, tadi pada saat yang sama kita tidak melakukan impor, dalam rangka apa? Solar. Kemudian kita punya Domestic Market Obligation untuk batubara," ujarnya.
Kebijakan serupa diterapkan pada batu bara dengan menempatkan kebutuhan energi domestik sebagai prioritas, terutama untuk menjaga pasokan listrik dan mendukung aktivitas ekonomi.
"Kita menjaga bahwa kebutuhan energi dalam negeri itu paling utama untuk memenuhi kebutuhan itu, maka konsumsi terhadap listrik naik. Ini dalam rangka apa? Menguatkan investasi," jelas Misbakhun.
Selain menjaga pasokan domestik, pemerintah juga sempat mengatur produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga batu bara di pasar internasional.
Pengaturan produksi turut memengaruhi persentase ekspor batu bara. Namun, tekanan tersebut diperkirakan berkurang seiring pemerintah secara bertahap meningkatkan jumlah RKAB dan produksi.
"Ini kan mulai makin menipis karena pemerintah pelan-pelan sudah mulai menaikkan jumlah RKAP kita," kata Misbakhun.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kebutuhan energi domestik sekaligus menciptakan kondisi yang mendukung investasi. Dengan pasokan energi yang terjaga, aktivitas masyarakat dan dunia usaha diharapkan tidak terganggu.