Berita

Ilustrasi Bantuan Sosial Kemensos (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 11:24 WIB | OLEH: TIFANI

Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran bantuan kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil pemadanan data penerima bantuan sosial dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari total 1,49 juta KPM Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judol, sebanyak 794.475 KPM di antaranya juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan data pada 2025 yang mencatat hampir 600 ribu penerima manfaat terindikasi melakukan transaksi judi online.

Saat ini, Kemensos masih melakukan penelusuran terhadap data tersebut bersama PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pemerintah daerah. Kemensos tidak serta-merta menetapkan seluruh penerima yang masuk dalam data tersebut sebagai pelaku judi online. 


Penelusuran dilakukan untuk memastikan kondisi masing-masing penerima bantuan. Apabila hasil penelusuran menunjukkan penerima bantuan terbukti berulang kali melakukan transaksi judi online, Kemensos akan mengalihkan hak penerimaan bantuan kepada pihak lain yang dinilai lebih berhak.

Sementara itu, penangguhan penyaluran bantuan bagi penerima yang terindikasi melakukan transaksi judi online akan tetap diberlakukan hingga Kemensos menerima hasil pemutakhiran data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil pembaruan data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan kelanjutan status penerima bantuan.

Cara Cek Status Penerima Agustus 2026

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan mengikuti langkah berikut:
  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih menu Pencarian Berdasarkan NIK.
  3. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
  4. Masukkan huruf kode atau captcha yang tampil di layar.
  5. Klik Cari Data.
  6. Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan apabila data ditemukan.
Selain melalui laman resmi, masyarakat juga dapat mengecek status penerima melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Berikut cara mengeceknya melalui aplikasi:
  1. Buka aplikasi Cek Bansos.
  2. Pilih Buat Akun bagi pengguna baru.
  3. Lengkapi data diri, termasuk nama lengkap, NIK, alamat, email, dan password.
  4. Unggah swafoto serta foto KTP.
  5. Klik Buat Akun Baru.
  6. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akun akan dibuat secara otomatis.
  7. Apabila diminta melakukan verifikasi email, buka kotak masuk email dan ikuti tahapan verifikasi.
  8. Setelah berhasil login, buka menu Profil.
  9. Sistem akan menampilkan keterangan mengenai jenis bantuan yang diterima apabila data pengguna tercatat sebagai penerima.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya