Berita

Petugas menempatkan makanan ke dalam ompreng MBG Ilustrasi. (Foto: Humas BGN)

Nusantara

Perketat Standar Higienitas, BGN Wajibkan Label Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 08:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keselamatan anak-anak penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian utama Badan Gizi Nasional (BGN). 

Untuk menangkal risiko keracunan pangan, BGN menginstruksikan seluruh pengelola dapur agar memasang label batas waktu makan pada setiap ompreng sebelum dibagikan ke para siswa. 

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa durasi konsumsi ideal dihitung maksimal empat jam sejak hidangan selesai dimasak.


"Jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal 4 jam setelah matang. Jadi nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari 'Harus dimakan sebelum jam tertentu'," ujar Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat 7 Agustus 2026. 

Ia mengingatkan penerima manfaat agar tidak nekat mengonsumsi santapan yang telah melewati tenggat waktu. Himbauan ini menjadi krusial mengingat sebagian siswa kerap membawa pulang porsi makanannya.

"Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jamnya," sambungnya.

Praktik membawa pulang makanan ini disaksikan langsung oleh Sudaryono saat menggelar inspeksi di Bogor, Jawa Barat. Ia mendapati seorang murid yang sengaja membagi dua burgernya demi sang ibu.

"Saya ke Bogor yang sidak itu, itu dibelah burgernya jadi setengah, saya bilang, 'Kenapa enggak dihabisin?', Dia bilang, 'Saya mau kasih ke ibu saya. Karena ibu saya belum pernah makan burger'," tuturnya.

Di satu sisi ia terenyuh melihat aksi mulia sang anak, tetapi di sisi lain ia menegaskan faktor higienitas dan durasi simpan tetap tidak boleh dikompromikan.

"Ini sedih, tapi demi keamanan pangan, demi keamanan supaya enggak keracunan ini juga menjadi penting," jelasnya.

Guna memperkuat sistem pengawasan, BGN juga menyambut baik teknologi sensor pembusukan pada ompreng yang digagas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pertemuan formal kedua pihak dijadwalkan berlangsung awal pekan depan.

"Rencananya Senin atau Selasa kami minta untuk dipaparkan kepada kami, karena kami butuh search of solution untuk bisa membuat keracunan itu nol," ucapnya.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya