Berita

Petugas menempatkan makanan ke dalam ompreng MBG Ilustrasi. (Foto: Humas BGN)

Nusantara

Perketat Standar Higienitas, BGN Wajibkan Label Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 08:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keselamatan anak-anak penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian utama Badan Gizi Nasional (BGN). 

Untuk menangkal risiko keracunan pangan, BGN menginstruksikan seluruh pengelola dapur agar memasang label batas waktu makan pada setiap ompreng sebelum dibagikan ke para siswa. 

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa durasi konsumsi ideal dihitung maksimal empat jam sejak hidangan selesai dimasak.


"Jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal 4 jam setelah matang. Jadi nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari 'Harus dimakan sebelum jam tertentu'," ujar Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat 7 Agustus 2026. 

Ia mengingatkan penerima manfaat agar tidak nekat mengonsumsi santapan yang telah melewati tenggat waktu. Himbauan ini menjadi krusial mengingat sebagian siswa kerap membawa pulang porsi makanannya.

"Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jamnya," sambungnya.

Praktik membawa pulang makanan ini disaksikan langsung oleh Sudaryono saat menggelar inspeksi di Bogor, Jawa Barat. Ia mendapati seorang murid yang sengaja membagi dua burgernya demi sang ibu.

"Saya ke Bogor yang sidak itu, itu dibelah burgernya jadi setengah, saya bilang, 'Kenapa enggak dihabisin?', Dia bilang, 'Saya mau kasih ke ibu saya. Karena ibu saya belum pernah makan burger'," tuturnya.

Di satu sisi ia terenyuh melihat aksi mulia sang anak, tetapi di sisi lain ia menegaskan faktor higienitas dan durasi simpan tetap tidak boleh dikompromikan.

"Ini sedih, tapi demi keamanan pangan, demi keamanan supaya enggak keracunan ini juga menjadi penting," jelasnya.

Guna memperkuat sistem pengawasan, BGN juga menyambut baik teknologi sensor pembusukan pada ompreng yang digagas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pertemuan formal kedua pihak dijadwalkan berlangsung awal pekan depan.

"Rencananya Senin atau Selasa kami minta untuk dipaparkan kepada kami, karena kami butuh search of solution untuk bisa membuat keracunan itu nol," ucapnya.


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya