Berita

Ilustrasi

Nusantara

Ingin Transparansi, Warga Oak Tower Pulogadung Desak Pembentukan P3SRS

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 16:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penghuni Apartemen Oak Tower, Pulogadung, Jakarta Timur, mendesak pengembang segera memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). 

Hingga kini, lebih dari satu dekade sejak apartemen mulai dihuni pada 2014, organisasi yang menjadi wadah resmi pemilik dan penghuni tersebut belum juga terbentuk.

Salah seorang penghuni, Permana (38) mengatakan pembentukan P3SRS merupakan hak pemilik dan penghuni yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


"Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Sudah waktunya penghuni memiliki wadah yang sah untuk ikut menentukan arah pengelolaan apartemen secara transparan dan akuntabel," ujar Permana dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Agustus 2026.

Menurutnya, keberadaan P3SRS sangat penting karena menjadi representasi resmi pemilik dan penghuni dalam mengawasi pengelolaan apartemen, menyampaikan aspirasi, mengelola aset bersama, serta memastikan pelayanan kepada penghuni berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Desakan warga tersebut merujuk pada ketentuan UU 20/2011 tentang Rumah Susun beserta aturan pelaksanaannya. 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengembang wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS sebagai organisasi yang berbadan hukum dan mewakili kepentingan pemilik maupun penghuni rumah susun.

Selain itu, ketentuan teknis mengenai pembentukan P3SRS juga diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4/2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengembang wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS paling lambat sebelum masa transisi pengelolaan berakhir, yang pada praktiknya dilakukan setelah tingkat hunian memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Di wilayah DKI Jakarta, pengaturan mengenai pembentukan dan pembinaan P3SRS juga diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pengurusan, dan Pembinaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. 

Regulasi tersebut memberikan landasan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap proses pembentukan P3SRS.

Menurut Permana, selama belum terbentuknya P3SRS, penghuni tidak memiliki ruang yang memadai untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan gedung, penggunaan dana pengelolaan lingkungan, maupun pemeliharaan fasilitas bersama.

"Kami ingin ada transparansi dalam pengelolaan apartemen. P3SRS nantinya menjadi representasi seluruh penghuni sehingga setiap kebijakan bisa dibahas bersama, bukan diputuskan sepihak," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya