Berita

Ilustrasi

Nusantara

Ingin Transparansi, Warga Oak Tower Pulogadung Desak Pembentukan P3SRS

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 16:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penghuni Apartemen Oak Tower, Pulogadung, Jakarta Timur, mendesak pengembang segera memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). 

Hingga kini, lebih dari satu dekade sejak apartemen mulai dihuni pada 2014, organisasi yang menjadi wadah resmi pemilik dan penghuni tersebut belum juga terbentuk.

Salah seorang penghuni, Permana (38) mengatakan pembentukan P3SRS merupakan hak pemilik dan penghuni yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


"Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Sudah waktunya penghuni memiliki wadah yang sah untuk ikut menentukan arah pengelolaan apartemen secara transparan dan akuntabel," ujar Permana dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Agustus 2026.

Menurutnya, keberadaan P3SRS sangat penting karena menjadi representasi resmi pemilik dan penghuni dalam mengawasi pengelolaan apartemen, menyampaikan aspirasi, mengelola aset bersama, serta memastikan pelayanan kepada penghuni berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Desakan warga tersebut merujuk pada ketentuan UU 20/2011 tentang Rumah Susun beserta aturan pelaksanaannya. 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengembang wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS sebagai organisasi yang berbadan hukum dan mewakili kepentingan pemilik maupun penghuni rumah susun.

Selain itu, ketentuan teknis mengenai pembentukan P3SRS juga diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4/2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengembang wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS paling lambat sebelum masa transisi pengelolaan berakhir, yang pada praktiknya dilakukan setelah tingkat hunian memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Di wilayah DKI Jakarta, pengaturan mengenai pembentukan dan pembinaan P3SRS juga diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pengurusan, dan Pembinaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. 

Regulasi tersebut memberikan landasan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap proses pembentukan P3SRS.

Menurut Permana, selama belum terbentuknya P3SRS, penghuni tidak memiliki ruang yang memadai untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan gedung, penggunaan dana pengelolaan lingkungan, maupun pemeliharaan fasilitas bersama.

"Kami ingin ada transparansi dalam pengelolaan apartemen. P3SRS nantinya menjadi representasi seluruh penghuni sehingga setiap kebijakan bisa dibahas bersama, bukan diputuskan sepihak," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya