Barang bukti uang hasil OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. KPK menemukan indikasi Staf Administrasi KPK, Iptu Setya Budi Dias (DIS), kerap menerima aliran uang dari ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kini sama-sama menjadi tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, aliran uang tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan serta barang bukti elektronik (BBE) yang telah diamankan penyidik.
"Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.
Meski demikian, Taufik memastikan uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara Bupati Pemalang belum sempat dinikmati oleh para tersangka karena lebih dulu diamankan KPK.
"Tapi khusus yang tadi, yang kemarin kita amankan itu kan Rp1,2 miliar masih full dalam tas warna biru tadi dan kita sedang di lapangan itu diamankan jadi belum sempat dibagi," ujar Taufik.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana lain yang terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
"Tetapi kita menemukan fakta baik di keterangannya LBS dan BBE dari pihak DIS dan LBS karena kita amankan BBE-nya itu ada aliran-aliran uang terkait dengan waktu-waktu sebelum saat ini," ungkap Taufik.
Karena itu, KPK kini mendalami kemungkinan uang tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara lain di lembaga antirasuah.
"Nah apakah nanti itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain ya itu kan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan," tegas Taufik.
KPK menetapkan Dias bersama ayahnya, Lilik Budi, sebagai tersangka dalam klaster dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK. Keduanya diduga memanfaatkan informasi penanganan perkara untuk meminta uang kepada Bupati Pemalang, Anom.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan Bupati Anom, Setya Budi Dias (DIS) selaku Staf Administrasi KPK yang merupakan anggota Brimob Polri yang ditugaskan di KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta yang juga ayah Dias.
Dalam operasi itu, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, serta uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK.