Berita

Barang bukti uang hasil OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: Oknum Brimob Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan

KAMIS, 30 JULI 2026 | 18:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. KPK menemukan indikasi Staf Administrasi KPK, Iptu Setya Budi Dias (DIS), kerap menerima aliran uang dari ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kini sama-sama menjadi tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, aliran uang tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan serta barang bukti elektronik (BBE) yang telah diamankan penyidik.

"Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.


Meski demikian, Taufik memastikan uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara Bupati Pemalang belum sempat dinikmati oleh para tersangka karena lebih dulu diamankan KPK.

"Tapi khusus yang tadi, yang kemarin kita amankan itu kan Rp1,2 miliar masih full dalam tas warna biru tadi dan kita sedang di lapangan itu diamankan jadi belum sempat dibagi," ujar Taufik.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana lain yang terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

"Tetapi kita menemukan fakta baik di keterangannya LBS dan BBE dari pihak DIS dan LBS karena kita amankan BBE-nya itu ada aliran-aliran uang terkait dengan waktu-waktu sebelum saat ini," ungkap Taufik.

Karena itu, KPK kini mendalami kemungkinan uang tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara lain di lembaga antirasuah.

"Nah apakah nanti itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain ya itu kan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan," tegas Taufik.

KPK menetapkan Dias bersama ayahnya, Lilik Budi, sebagai tersangka dalam klaster dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK. Keduanya diduga memanfaatkan informasi penanganan perkara untuk meminta uang kepada Bupati Pemalang, Anom.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan Bupati Anom, Setya Budi Dias (DIS) selaku Staf Administrasi KPK yang merupakan anggota Brimob Polri yang ditugaskan di KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta yang juga ayah Dias.

Dalam operasi itu, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, serta uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya