Berita

Ilustrasi, Viral Foto di Plang Malioboro Diminta Bayar (Sumber: Instagram/humasjogja)

Nusantara

Viral Foto di Plang Malioboro Diminta Bayar, Pemda DIY Tegaskan Berfoto di Plang Resmi Gratis

KAMIS, 30 JULI 2026 | 18:37 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa wisatawan dapat berfoto di plang resmi Jalan Malioboro secara gratis tanpa dipungut biaya. Hal ini disampaikan sebagai respons atas viralnya keluhan wisatawan yang mengaku dimintai uang setelah mengambil foto di kawasan Malioboro.

Melalui akun media sosial Instagram @humasjogja pada Kamis (30/7/2026), Pemda DIY menyatakan bahwa plang resmi Jalan Malioboro merupakan fasilitas umum yang dapat dinikmati seluruh masyarakat.

"Berfoto di plang resmi Jalan Malioboro gratis dan tidak dipungut biaya nggih. Plang tersebut merupakan fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh siapa saja," tulis akun @humasjogja.


Pemda DIY juga menjelaskan ciri plang resmi Jalan Malioboro agar wisatawan tidak tertukar dengan replika yang digunakan pelaku usaha jasa fotografi. Plang resmi memiliki desain khas berwarna hijau tua dengan tulisan "Jalan Malioboro" menggunakan huruf latin dan aksara Jawa berwarna putih. 

Plang tersebut dipasang secara permanen di empat lokasi, yaitu: Pemerintah mengimbau wisatawan untuk segera melapor apabila menemukan oknum yang meminta bayaran saat berfoto di plang resmi tersebut.

"Laporkan kepada petugas Jogomaton yang berjaga di kawasan Malioboro. Hubungi Hotline 088 1161 1888," tulis akun @humasjogja.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan seorang wisatawan yang mengaku dimintai sejumlah uang setelah merekam video di depan plang bertuliskan Malioboro. Dalam unggahannya, wisatawan tersebut mengaku didatangi oknum fotografer yang mengatakan bahwa plang tersebut merupakan properti mereka dan meminta bayaran sebesar Rp5.000 apabila hasil foto atau video ingin digunakan.

Keluhan itu memicu beragam tanggapan dari warganet karena banyak yang mengira plang Jalan Malioboro merupakan fasilitas publik yang bebas digunakan oleh siapa saja.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya