Berita

Ilustrasi, Viral Foto di Plang Malioboro Diminta Bayar (Sumber: Instagram/humasjogja)

Nusantara

Viral Foto di Plang Malioboro Diminta Bayar, Pemda DIY Tegaskan Berfoto di Plang Resmi Gratis

KAMIS, 30 JULI 2026 | 18:37 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa wisatawan dapat berfoto di plang resmi Jalan Malioboro secara gratis tanpa dipungut biaya. Hal ini disampaikan sebagai respons atas viralnya keluhan wisatawan yang mengaku dimintai uang setelah mengambil foto di kawasan Malioboro.

Melalui akun media sosial Instagram @humasjogja pada Kamis (30/7/2026), Pemda DIY menyatakan bahwa plang resmi Jalan Malioboro merupakan fasilitas umum yang dapat dinikmati seluruh masyarakat.

"Berfoto di plang resmi Jalan Malioboro gratis dan tidak dipungut biaya nggih. Plang tersebut merupakan fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh siapa saja," tulis akun @humasjogja.


Pemda DIY juga menjelaskan ciri plang resmi Jalan Malioboro agar wisatawan tidak tertukar dengan replika yang digunakan pelaku usaha jasa fotografi. Plang resmi memiliki desain khas berwarna hijau tua dengan tulisan "Jalan Malioboro" menggunakan huruf latin dan aksara Jawa berwarna putih. 

Plang tersebut dipasang secara permanen di empat lokasi, yaitu: Pemerintah mengimbau wisatawan untuk segera melapor apabila menemukan oknum yang meminta bayaran saat berfoto di plang resmi tersebut.

"Laporkan kepada petugas Jogomaton yang berjaga di kawasan Malioboro. Hubungi Hotline 088 1161 1888," tulis akun @humasjogja.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan seorang wisatawan yang mengaku dimintai sejumlah uang setelah merekam video di depan plang bertuliskan Malioboro. Dalam unggahannya, wisatawan tersebut mengaku didatangi oknum fotografer yang mengatakan bahwa plang tersebut merupakan properti mereka dan meminta bayaran sebesar Rp5.000 apabila hasil foto atau video ingin digunakan.

Keluhan itu memicu beragam tanggapan dari warganet karena banyak yang mengira plang Jalan Malioboro merupakan fasilitas publik yang bebas digunakan oleh siapa saja.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya