Berita

Ilustrasi, Viral Foto di Plang Malioboro Diminta Bayar (Sumber: Instagram/humasjogja)

Nusantara

Viral Foto di Plang Malioboro Diminta Bayar, Pemda DIY Tegaskan Berfoto di Plang Resmi Gratis

KAMIS, 30 JULI 2026 | 18:37 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa wisatawan dapat berfoto di plang resmi Jalan Malioboro secara gratis tanpa dipungut biaya. Hal ini disampaikan sebagai respons atas viralnya keluhan wisatawan yang mengaku dimintai uang setelah mengambil foto di kawasan Malioboro.

Melalui akun media sosial Instagram @humasjogja pada Kamis (30/7/2026), Pemda DIY menyatakan bahwa plang resmi Jalan Malioboro merupakan fasilitas umum yang dapat dinikmati seluruh masyarakat.

"Berfoto di plang resmi Jalan Malioboro gratis dan tidak dipungut biaya nggih. Plang tersebut merupakan fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh siapa saja," tulis akun @humasjogja.


Pemda DIY juga menjelaskan ciri plang resmi Jalan Malioboro agar wisatawan tidak tertukar dengan replika yang digunakan pelaku usaha jasa fotografi. Plang resmi memiliki desain khas berwarna hijau tua dengan tulisan "Jalan Malioboro" menggunakan huruf latin dan aksara Jawa berwarna putih. 

Plang tersebut dipasang secara permanen di empat lokasi, yaitu: Pemerintah mengimbau wisatawan untuk segera melapor apabila menemukan oknum yang meminta bayaran saat berfoto di plang resmi tersebut.

"Laporkan kepada petugas Jogomaton yang berjaga di kawasan Malioboro. Hubungi Hotline 088 1161 1888," tulis akun @humasjogja.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan seorang wisatawan yang mengaku dimintai sejumlah uang setelah merekam video di depan plang bertuliskan Malioboro. Dalam unggahannya, wisatawan tersebut mengaku didatangi oknum fotografer yang mengatakan bahwa plang tersebut merupakan properti mereka dan meminta bayaran sebesar Rp5.000 apabila hasil foto atau video ingin digunakan.

Keluhan itu memicu beragam tanggapan dari warganet karena banyak yang mengira plang Jalan Malioboro merupakan fasilitas publik yang bebas digunakan oleh siapa saja.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya