Berita

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Uang dan Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah

KAMIS, 30 JULI 2026 | 16:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RMOL. Upaya mengajukan praperadilan untuk membatalkan penyitaan uang tunai ratusan miliar Rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sulit berhasil.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, forum praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menguji kepemilikan barang sitaan, melainkan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.

"Praperadilan tidak masuk ke pokok perkara, termasuk menentukan siapa pemilik uang dan emas yang disita. Hakim praperadilan hanya menguji apakah penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai hukum acara pidana," kata Gumarang kepada wartawan, Kamis 30 Juli 2026. 


"Karena itu, klaim bahwa barang tersebut milik pihak lain tidak otomatis membatalkan status barang sitaan," imbuhnya.

Ia menjelaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah telah memasuki tahap pelimpahan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. Dalam penanganannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan supervisi sesuai kewenangannya, termasuk menempatkan tersangka di Rumah Tahanan KPK.

Dia menekankan, setiap orang memang memiliki hak mengajukan praperadilan apabila merasa dirugikan oleh proses hukum. Hak itu dijamin dalam KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maupun PERMA Nomor 4 Tahun 2016. 

"Namun hak mengajukan praperadilan tidak berarti otomatis dapat membatalkan penyitaan yang dilakukan penyidik," ujarnya.

Meski demikian, ia meyakini peluang gugatan tersebut dikabulkan relatif kecil. Menurutnya, penyidik diyakini tidak hanya mengandalkan barang bukti berupa uang dan emas, tetapi juga memiliki alat bukti lain yang saling bersesuaian sebagai dasar penyidikan dan penetapan tersangka. 

Selain itu, kata dia lagi, barang bukti tersebut ditemukan di rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, yang diakui sebagai miliknya.

Gumarang menegaskan persoalan kepemilikan uang dan emas bukan menjadi objek pemeriksaan praperadilan. Menurutnya, apabila ada pihak yang mengaku sebagai pemilik aset tersebut, pembuktiannya harus dilakukan dalam sidang pokok perkara, bukan melalui gugatan praperadilan. 

Ia juga mengingatkan bahwa perkara tindak pidana korupsi dan TPPU menganut mekanisme pembuktian terbalik. Karena itu, pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang dan emas berkewajiban membuktikan asal-usul aset tersebut serta menunjukkan bahwa harta itu tidak berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 38B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 77 dan Pasal 78 Undang Undang TPPU.

"Dalam perkara korupsi dan TPPU berlaku pembuktian terbalik, sehingga yang bersangkutan wajib menjelaskan sumber perolehan aset dan membuktikan bahwa harta tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana," demikian Gumarang.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya