Berita

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Uang dan Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah

KAMIS, 30 JULI 2026 | 16:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RMOL. Upaya mengajukan praperadilan untuk membatalkan penyitaan uang tunai ratusan miliar Rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sulit berhasil.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, forum praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menguji kepemilikan barang sitaan, melainkan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.

"Praperadilan tidak masuk ke pokok perkara, termasuk menentukan siapa pemilik uang dan emas yang disita. Hakim praperadilan hanya menguji apakah penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai hukum acara pidana," kata Gumarang kepada wartawan, Kamis 30 Juli 2026. 


"Karena itu, klaim bahwa barang tersebut milik pihak lain tidak otomatis membatalkan status barang sitaan," imbuhnya.

Ia menjelaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah telah memasuki tahap pelimpahan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. Dalam penanganannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan supervisi sesuai kewenangannya, termasuk menempatkan tersangka di Rumah Tahanan KPK.

Dia menekankan, setiap orang memang memiliki hak mengajukan praperadilan apabila merasa dirugikan oleh proses hukum. Hak itu dijamin dalam KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maupun PERMA Nomor 4 Tahun 2016. 

"Namun hak mengajukan praperadilan tidak berarti otomatis dapat membatalkan penyitaan yang dilakukan penyidik," ujarnya.

Meski demikian, ia meyakini peluang gugatan tersebut dikabulkan relatif kecil. Menurutnya, penyidik diyakini tidak hanya mengandalkan barang bukti berupa uang dan emas, tetapi juga memiliki alat bukti lain yang saling bersesuaian sebagai dasar penyidikan dan penetapan tersangka. 

Selain itu, kata dia lagi, barang bukti tersebut ditemukan di rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, yang diakui sebagai miliknya.

Gumarang menegaskan persoalan kepemilikan uang dan emas bukan menjadi objek pemeriksaan praperadilan. Menurutnya, apabila ada pihak yang mengaku sebagai pemilik aset tersebut, pembuktiannya harus dilakukan dalam sidang pokok perkara, bukan melalui gugatan praperadilan. 

Ia juga mengingatkan bahwa perkara tindak pidana korupsi dan TPPU menganut mekanisme pembuktian terbalik. Karena itu, pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang dan emas berkewajiban membuktikan asal-usul aset tersebut serta menunjukkan bahwa harta itu tidak berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 38B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 77 dan Pasal 78 Undang Undang TPPU.

"Dalam perkara korupsi dan TPPU berlaku pembuktian terbalik, sehingga yang bersangkutan wajib menjelaskan sumber perolehan aset dan membuktikan bahwa harta tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana," demikian Gumarang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya