Berita

Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)

Politik

Ironi Denny Indrayana, Soroti Pemberantasan Korupsi Saat Berstatus Tersangka

KAMIS, 30 JULI 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menjerat Denny Indrayana menjadi sorotan setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu baru-baru ini aktif menyuarakan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. 

Denny diketahui masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway yang ditangani aparat penegak hukum sejak 2015.

Di sisi lain, melalui tulisan berjudul “Prabowo, Febrie, dan Membongkar Sangkar Koruptor” yang dimuat di situs pribadinya, Denny menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi hingga ke pihak yang diduga menjadi aktor utama.


Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai, terlepas dari posisi Denny sebagai tersangka, perkara tersebut semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Kasus itu sudah lama tetapi aneh kenapa tidak diproses lebih lanjut padahal sudah ada tersangka,” kata Hudi kepada wartawan, Kamis 30 Juli 2026.

Hudi menyebutkan, salah satu persoalan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah tidak adanya batas waktu yang jelas bagi tersangka yang tidak ditahan untuk mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan perkara.

Sebaliknya, kata Hudi, terdapat batasan tertentu ketika seorang tersangka ditahan. 

Menurut dia, kondisi tersebut jangan sampai membuat suatu perkara dibiarkan tanpa kejelasan selama bertahun-tahun. 

Hudi pun mendorong agar kasus dugaan korupsi payment gateway segera dilanjutkan apabila penyidik masih meyakini adanya kecukupan bukti untuk membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya.

“Apabila aparat penegak hukum anggap tidak cukup bukti segera keluarkan SP3, kasus tersebut ada awal harus ada akhir jangan tidak jelas seperti itu,” tegasnya.

Adapun dalam tulisan yang dimuat di situs pribadinya, Denny menyoroti perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. 

Denny mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi apabila penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapisan bawah, tetapi tidak membongkar pihak yang diduga menjadi aktor utama.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan proses hukum terhadap perkara-perkara dugaan korupsi dilakukan secara tuntas tanpa intervensi. 

Menurut Denny, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan koordinasi untuk memastikan setiap dugaan korupsi diusut secara profesional.

Dalam tulisannya, Denny turut menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberantasan korupsi, termasuk ketika perkara tersebut diduga berkaitan dengan orang-orang di sekitar pusat kekuasaan. 

Pandangan Denny mengenai pemberantasan korupsi tersebut disampaikan ketika statusnya sendiri masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.

Kasusnya bermula saat Denny menjabat Wamenkum HAM (2011-2014). Ia meluncurkan sistem payment gateway untuk pembayaran paspor di Kemenkumham. Ia diduga menginstruksikan pemilihan dua vendor, PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, tanpa melalui prosedur yang semestinya. 

Pada 2015, Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar. 

Meskipun telah berstatus tersangka sejak 2015, hingga kini Denny belum ditahan, dan proses hukum terhadapnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya