Berita

Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)

Politik

Ironi Denny Indrayana, Soroti Pemberantasan Korupsi Saat Berstatus Tersangka

KAMIS, 30 JULI 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menjerat Denny Indrayana menjadi sorotan setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu baru-baru ini aktif menyuarakan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. 

Denny diketahui masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway yang ditangani aparat penegak hukum sejak 2015.

Di sisi lain, melalui tulisan berjudul “Prabowo, Febrie, dan Membongkar Sangkar Koruptor” yang dimuat di situs pribadinya, Denny menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi hingga ke pihak yang diduga menjadi aktor utama.


Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai, terlepas dari posisi Denny sebagai tersangka, perkara tersebut semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Kasus itu sudah lama tetapi aneh kenapa tidak diproses lebih lanjut padahal sudah ada tersangka,” kata Hudi kepada wartawan, Kamis 30 Juli 2026.

Hudi menyebutkan, salah satu persoalan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah tidak adanya batas waktu yang jelas bagi tersangka yang tidak ditahan untuk mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan perkara.

Sebaliknya, kata Hudi, terdapat batasan tertentu ketika seorang tersangka ditahan. 

Menurut dia, kondisi tersebut jangan sampai membuat suatu perkara dibiarkan tanpa kejelasan selama bertahun-tahun. 

Hudi pun mendorong agar kasus dugaan korupsi payment gateway segera dilanjutkan apabila penyidik masih meyakini adanya kecukupan bukti untuk membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya.

“Apabila aparat penegak hukum anggap tidak cukup bukti segera keluarkan SP3, kasus tersebut ada awal harus ada akhir jangan tidak jelas seperti itu,” tegasnya.

Adapun dalam tulisan yang dimuat di situs pribadinya, Denny menyoroti perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. 

Denny mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi apabila penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapisan bawah, tetapi tidak membongkar pihak yang diduga menjadi aktor utama.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan proses hukum terhadap perkara-perkara dugaan korupsi dilakukan secara tuntas tanpa intervensi. 

Menurut Denny, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan koordinasi untuk memastikan setiap dugaan korupsi diusut secara profesional.

Dalam tulisannya, Denny turut menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberantasan korupsi, termasuk ketika perkara tersebut diduga berkaitan dengan orang-orang di sekitar pusat kekuasaan. 

Pandangan Denny mengenai pemberantasan korupsi tersebut disampaikan ketika statusnya sendiri masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.

Kasusnya bermula saat Denny menjabat Wamenkum HAM (2011-2014). Ia meluncurkan sistem payment gateway untuk pembayaran paspor di Kemenkumham. Ia diduga menginstruksikan pemilihan dua vendor, PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, tanpa melalui prosedur yang semestinya. 

Pada 2015, Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar. 

Meskipun telah berstatus tersangka sejak 2015, hingga kini Denny belum ditahan, dan proses hukum terhadapnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya