Berita

Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)

Politik

Ironi Denny Indrayana, Soroti Pemberantasan Korupsi Saat Berstatus Tersangka

KAMIS, 30 JULI 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menjerat Denny Indrayana menjadi sorotan setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu baru-baru ini aktif menyuarakan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. 

Denny diketahui masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway yang ditangani aparat penegak hukum sejak 2015.

Di sisi lain, melalui tulisan berjudul “Prabowo, Febrie, dan Membongkar Sangkar Koruptor” yang dimuat di situs pribadinya, Denny menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi hingga ke pihak yang diduga menjadi aktor utama.


Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai, terlepas dari posisi Denny sebagai tersangka, perkara tersebut semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Kasus itu sudah lama tetapi aneh kenapa tidak diproses lebih lanjut padahal sudah ada tersangka,” kata Hudi kepada wartawan, Kamis 30 Juli 2026.

Hudi menyebutkan, salah satu persoalan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah tidak adanya batas waktu yang jelas bagi tersangka yang tidak ditahan untuk mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan perkara.

Sebaliknya, kata Hudi, terdapat batasan tertentu ketika seorang tersangka ditahan. 

Menurut dia, kondisi tersebut jangan sampai membuat suatu perkara dibiarkan tanpa kejelasan selama bertahun-tahun. 

Hudi pun mendorong agar kasus dugaan korupsi payment gateway segera dilanjutkan apabila penyidik masih meyakini adanya kecukupan bukti untuk membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya.

“Apabila aparat penegak hukum anggap tidak cukup bukti segera keluarkan SP3, kasus tersebut ada awal harus ada akhir jangan tidak jelas seperti itu,” tegasnya.

Adapun dalam tulisan yang dimuat di situs pribadinya, Denny menyoroti perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. 

Denny mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi apabila penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapisan bawah, tetapi tidak membongkar pihak yang diduga menjadi aktor utama.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan proses hukum terhadap perkara-perkara dugaan korupsi dilakukan secara tuntas tanpa intervensi. 

Menurut Denny, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan koordinasi untuk memastikan setiap dugaan korupsi diusut secara profesional.

Dalam tulisannya, Denny turut menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberantasan korupsi, termasuk ketika perkara tersebut diduga berkaitan dengan orang-orang di sekitar pusat kekuasaan. 

Pandangan Denny mengenai pemberantasan korupsi tersebut disampaikan ketika statusnya sendiri masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.

Kasusnya bermula saat Denny menjabat Wamenkum HAM (2011-2014). Ia meluncurkan sistem payment gateway untuk pembayaran paspor di Kemenkumham. Ia diduga menginstruksikan pemilihan dua vendor, PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, tanpa melalui prosedur yang semestinya. 

Pada 2015, Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar. 

Meskipun telah berstatus tersangka sejak 2015, hingga kini Denny belum ditahan, dan proses hukum terhadapnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya