Berita

Ilustrasi bendera LGBT

Politik

Pemda Harus Ikuti Jejak Presiden Prabowo Terbitkan Perda Larangan LGBTQ

KAMIS, 30 JULI 2026 | 15:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang salah satunya mendorong pencegahan dan penanggulangan propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) didukung Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Menurut sosok yang akrab HNW itu, langkah pencegahan juga sudah semestinya diperkuat melalui peraturan daerah (Perda) di berbagai provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Saya mendukung rekomendasi tersebut, maka saya mendorong adanya regulasi di tingkat nasional maupun pemerintah daerah dan DPRD dengan menyepakati Perda yang melarang propaganda LGBTQ sesuai kewenangan masing-masing, agar upaya pencegahan bisa dilakukan secara lebih mendasar dan menyeluruh,” ujar Hidayat di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.


HNW yang juga duduk sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI
menjelaskan Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara telah jelas memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Karena itu, menurutnya, kebijakan serupa di tingkat daerah bisa efektif menjadi bagian dari implementasi Perpres tersebut.

“Kalau di tingkat nasional sudah ada Perpres yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman pertahanan negara nonmiliter, kemudian umat Islam di Indonesia melalui Kongresnya secara aklamasi merekomendasikan untuk pelarangan LGBTQ, maka itu semua bisa menjadi pijakan kuat bagi Pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan pelarangan/pencegahannya melalui Peraturan Daerah," tegasnya.

"MUI penggagas Kongres Umat Islam, bisa mendorong agar para Gubernur/Bupati dan Wali Kota muslim serta para pimpinan atau anggota DPRD Muslim yang berafiliasi ke ormas Islam, untuk bisa mewujudkannya,” lanjut HNW.

Apalagi menurut Politikus PKS ini, DPR RI bersama pemerintah juga telah melakukan pembaruan di KUHP dengan memutuskan memperluas pengaturan mengenai tindak pidana pencabulan yang sekarang juga berlaku terhadap sesama jenis, yang biasa terkait dengan LGBTQ, sebagaimana termaktub dalam Pasal 414, UU Nomor 1 Tahun 2023. Karena itu, rekomendasi KUII itu menjadi penguat atas beragam regulasi yang sudah ada sebelumnya.

HNW juga menyatakan siap menerima aspirasi masyarakat apabila Majelis Ulama Indonesia menyerahkan naskah akademik maupun draf RUU terkait pencegahan propaganda LGBTQ kepada DPR.

“Undang-undang memang dapat diusulkan oleh masyarakat. Apabila MUI telah menyiapkan draf RUU spesifik terkait pencegahan/pelarangan laku menyimpang dari LGBTQ, tentu itu adalah aspirasi publik yang baik untuk didukung sesuai mekanisme konstitusional. Kami di Fraksi PKS siap menindaklanjuti dan memperjuangkannya agar NKRI terbebas LGBTQ yang oleh Perpres Nomor 111 dinyatakan sebagai ancaman pertahanan negara non militer, dengan diundangkannya landasan hukum pencegahan praktik dan kampanye LGBT,” demikian Hidayat Nur Wahid.  

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya