Berita

Ilustrasi bendera LGBT

Politik

Pemda Harus Ikuti Jejak Presiden Prabowo Terbitkan Perda Larangan LGBTQ

KAMIS, 30 JULI 2026 | 15:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang salah satunya mendorong pencegahan dan penanggulangan propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) didukung Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Menurut sosok yang akrab HNW itu, langkah pencegahan juga sudah semestinya diperkuat melalui peraturan daerah (Perda) di berbagai provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Saya mendukung rekomendasi tersebut, maka saya mendorong adanya regulasi di tingkat nasional maupun pemerintah daerah dan DPRD dengan menyepakati Perda yang melarang propaganda LGBTQ sesuai kewenangan masing-masing, agar upaya pencegahan bisa dilakukan secara lebih mendasar dan menyeluruh,” ujar Hidayat di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.


HNW yang juga duduk sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI
menjelaskan Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara telah jelas memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Karena itu, menurutnya, kebijakan serupa di tingkat daerah bisa efektif menjadi bagian dari implementasi Perpres tersebut.

“Kalau di tingkat nasional sudah ada Perpres yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman pertahanan negara nonmiliter, kemudian umat Islam di Indonesia melalui Kongresnya secara aklamasi merekomendasikan untuk pelarangan LGBTQ, maka itu semua bisa menjadi pijakan kuat bagi Pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan pelarangan/pencegahannya melalui Peraturan Daerah," tegasnya.

"MUI penggagas Kongres Umat Islam, bisa mendorong agar para Gubernur/Bupati dan Wali Kota muslim serta para pimpinan atau anggota DPRD Muslim yang berafiliasi ke ormas Islam, untuk bisa mewujudkannya,” lanjut HNW.

Apalagi menurut Politikus PKS ini, DPR RI bersama pemerintah juga telah melakukan pembaruan di KUHP dengan memutuskan memperluas pengaturan mengenai tindak pidana pencabulan yang sekarang juga berlaku terhadap sesama jenis, yang biasa terkait dengan LGBTQ, sebagaimana termaktub dalam Pasal 414, UU Nomor 1 Tahun 2023. Karena itu, rekomendasi KUII itu menjadi penguat atas beragam regulasi yang sudah ada sebelumnya.

HNW juga menyatakan siap menerima aspirasi masyarakat apabila Majelis Ulama Indonesia menyerahkan naskah akademik maupun draf RUU terkait pencegahan propaganda LGBTQ kepada DPR.

“Undang-undang memang dapat diusulkan oleh masyarakat. Apabila MUI telah menyiapkan draf RUU spesifik terkait pencegahan/pelarangan laku menyimpang dari LGBTQ, tentu itu adalah aspirasi publik yang baik untuk didukung sesuai mekanisme konstitusional. Kami di Fraksi PKS siap menindaklanjuti dan memperjuangkannya agar NKRI terbebas LGBTQ yang oleh Perpres Nomor 111 dinyatakan sebagai ancaman pertahanan negara non militer, dengan diundangkannya landasan hukum pencegahan praktik dan kampanye LGBT,” demikian Hidayat Nur Wahid.  

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya