Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus. (repro TVR Parlemen)

Politik

DPR Desak Kemendagri Susun SOP Nasional untuk Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

KAMIS, 30 JULI 2026 | 13:01 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah didesak segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) nasional untuk merespons aksi kekerasan, amuk massa, dan tindakan main hakim sendiri. 
SOP tersebut diharapkan mampu memastikan aparat serta unsur pemerintah daerah hadir dalam hitungan menit sebelum jatuh korban jiwa.
Desakan itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyusul maraknya aksi main hakim sendiri di berbagai daerah, termasuk kasus tewasnya terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali. Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan negara terlambat hadir untuk melindungi warganya.

"Berjam-jam penganiayaan itu sampai mati. Tidak ada unsur pemerintah yang hadir di sana. Dalam seminggu ini empat kejadian mati konyol," kata Deddy dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Kamis 30 Juli 2026. 


Deddy mengusulkan agar Kemendagri menyusun SOP nasional yang melibatkan kepala daerah, Polri, TNI, Satpol PP, hingga perangkat RT/RW. Dengan mekanisme tersebut, setiap ancaman terhadap keselamatan warga dapat ditangani secara cepat melalui koordinasi lintas instansi.

"Kita punya Satpol PP, RT/RW. Apa kita enggak bisa bikin standar? Dalam lima menit, sepuluh menit, polisi ada di tempat. Saya enggak peduli itu urusannya kriminal atau apa. Itu nyawa orang," tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai kepala daerah harus menjadi simpul koordinasi dalam penanganan situasi darurat, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Kita buat SOP, Pak, atas bagaimana menghindarkan kejadian seperti ini. Kepala daerah itu harus menjadi simpul, Pak. Bukan polisi saja. Kita punya Kodim teritorial, Polres, Polsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas. Di mana mereka? Satpol PP-nya di mana?" ujarnya.

Deddy juga meminta Menteri Dalam Negeri segera menggelar pembahasan bersama kepala daerah, TNI, dan Polri untuk merumuskan mekanisme respons cepat tersebut. Menurutnya, keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama sehingga negara tidak boleh kembali terlambat hadir saat aksi kekerasan terjadi.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya