Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus. (repro TVR Parlemen)

Politik

DPR Desak Kemendagri Susun SOP Nasional untuk Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

KAMIS, 30 JULI 2026 | 13:01 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah didesak segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) nasional untuk merespons aksi kekerasan, amuk massa, dan tindakan main hakim sendiri. 
SOP tersebut diharapkan mampu memastikan aparat serta unsur pemerintah daerah hadir dalam hitungan menit sebelum jatuh korban jiwa.
Desakan itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyusul maraknya aksi main hakim sendiri di berbagai daerah, termasuk kasus tewasnya terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali. Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan negara terlambat hadir untuk melindungi warganya.

"Berjam-jam penganiayaan itu sampai mati. Tidak ada unsur pemerintah yang hadir di sana. Dalam seminggu ini empat kejadian mati konyol," kata Deddy dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Kamis 30 Juli 2026. 


Deddy mengusulkan agar Kemendagri menyusun SOP nasional yang melibatkan kepala daerah, Polri, TNI, Satpol PP, hingga perangkat RT/RW. Dengan mekanisme tersebut, setiap ancaman terhadap keselamatan warga dapat ditangani secara cepat melalui koordinasi lintas instansi.

"Kita punya Satpol PP, RT/RW. Apa kita enggak bisa bikin standar? Dalam lima menit, sepuluh menit, polisi ada di tempat. Saya enggak peduli itu urusannya kriminal atau apa. Itu nyawa orang," tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai kepala daerah harus menjadi simpul koordinasi dalam penanganan situasi darurat, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Kita buat SOP, Pak, atas bagaimana menghindarkan kejadian seperti ini. Kepala daerah itu harus menjadi simpul, Pak. Bukan polisi saja. Kita punya Kodim teritorial, Polres, Polsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas. Di mana mereka? Satpol PP-nya di mana?" ujarnya.

Deddy juga meminta Menteri Dalam Negeri segera menggelar pembahasan bersama kepala daerah, TNI, dan Polri untuk merumuskan mekanisme respons cepat tersebut. Menurutnya, keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama sehingga negara tidak boleh kembali terlambat hadir saat aksi kekerasan terjadi.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya