Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus. (repro TVR Parlemen)

Politik

DPR Desak Kemendagri Susun SOP Nasional untuk Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

KAMIS, 30 JULI 2026 | 13:01 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah didesak segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) nasional untuk merespons aksi kekerasan, amuk massa, dan tindakan main hakim sendiri. 
SOP tersebut diharapkan mampu memastikan aparat serta unsur pemerintah daerah hadir dalam hitungan menit sebelum jatuh korban jiwa.
Desakan itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyusul maraknya aksi main hakim sendiri di berbagai daerah, termasuk kasus tewasnya terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali. Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan negara terlambat hadir untuk melindungi warganya.

"Berjam-jam penganiayaan itu sampai mati. Tidak ada unsur pemerintah yang hadir di sana. Dalam seminggu ini empat kejadian mati konyol," kata Deddy dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Kamis 30 Juli 2026. 


Deddy mengusulkan agar Kemendagri menyusun SOP nasional yang melibatkan kepala daerah, Polri, TNI, Satpol PP, hingga perangkat RT/RW. Dengan mekanisme tersebut, setiap ancaman terhadap keselamatan warga dapat ditangani secara cepat melalui koordinasi lintas instansi.

"Kita punya Satpol PP, RT/RW. Apa kita enggak bisa bikin standar? Dalam lima menit, sepuluh menit, polisi ada di tempat. Saya enggak peduli itu urusannya kriminal atau apa. Itu nyawa orang," tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai kepala daerah harus menjadi simpul koordinasi dalam penanganan situasi darurat, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Kita buat SOP, Pak, atas bagaimana menghindarkan kejadian seperti ini. Kepala daerah itu harus menjadi simpul, Pak. Bukan polisi saja. Kita punya Kodim teritorial, Polres, Polsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas. Di mana mereka? Satpol PP-nya di mana?" ujarnya.

Deddy juga meminta Menteri Dalam Negeri segera menggelar pembahasan bersama kepala daerah, TNI, dan Polri untuk merumuskan mekanisme respons cepat tersebut. Menurutnya, keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama sehingga negara tidak boleh kembali terlambat hadir saat aksi kekerasan terjadi.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya