Berita

BARKINDO menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

BARKINDO:

Proses Hukum Sri Bintang Pamungkas Buntut Dugaan Fitnah terhadap Megawati

KAMIS, 30 JULI 2026 | 12:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Massa Barisan Aktivis Indonesia (BARKINDO) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kamis 30 Juli 2026. Massa mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum terkait pernyataan yang disampaikan Sri Bintang Pamungkas dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Menurut BARKINDO, isi video tersebut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta penyebaran informasi yang dinilai tidak berdasar terhadap Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

Presidium BARKINDO, Joko Priyoski, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, maupun menyerang kehormatan seseorang tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


"Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, tetapi kebebasan tersebut juga memiliki batas, yakni tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, atau menyerang kehormatan seseorang maupun institusi tanpa dasar yang jelas," kata Joko dalam keterangannya.

Dalam aksi tersebut, BARKINDO menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, BARKINDO mengecam pernyataan Sri Bintang Pamungkas yang dinilai memuat dugaan fitnah terhadap Megawati Soekarnoputri.

Kedua, BARKINDO mendesak aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum atas pernyataan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan provokatif.

Organisasi tersebut juga menyinggung adanya pernyataan dalam video yang memuat tuduhan mengenai aliran dana kepada Megawati Soekarnoputri serta ucapan yang menurut mereka mengandung ancaman kekerasan.

Ketiga, BARKINDO meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional.

"Kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin konstitusi, namun penyampaiannya tidak boleh disertai fitnah, informasi yang tidak dapat dibuktikan, maupun pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang," pungkas Joko.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya