Berita

BARKINDO menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

BARKINDO:

Proses Hukum Sri Bintang Pamungkas Buntut Dugaan Fitnah terhadap Megawati

KAMIS, 30 JULI 2026 | 12:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Massa Barisan Aktivis Indonesia (BARKINDO) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kamis 30 Juli 2026. Massa mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum terkait pernyataan yang disampaikan Sri Bintang Pamungkas dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Menurut BARKINDO, isi video tersebut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta penyebaran informasi yang dinilai tidak berdasar terhadap Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

Presidium BARKINDO, Joko Priyoski, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, maupun menyerang kehormatan seseorang tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


"Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, tetapi kebebasan tersebut juga memiliki batas, yakni tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, atau menyerang kehormatan seseorang maupun institusi tanpa dasar yang jelas," kata Joko dalam keterangannya.

Dalam aksi tersebut, BARKINDO menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, BARKINDO mengecam pernyataan Sri Bintang Pamungkas yang dinilai memuat dugaan fitnah terhadap Megawati Soekarnoputri.

Kedua, BARKINDO mendesak aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum atas pernyataan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan provokatif.

Organisasi tersebut juga menyinggung adanya pernyataan dalam video yang memuat tuduhan mengenai aliran dana kepada Megawati Soekarnoputri serta ucapan yang menurut mereka mengandung ancaman kekerasan.

Ketiga, BARKINDO meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional.

"Kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin konstitusi, namun penyampaiannya tidak boleh disertai fitnah, informasi yang tidak dapat dibuktikan, maupun pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang," pungkas Joko.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya