Berita

BARKINDO menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

BARKINDO:

Proses Hukum Sri Bintang Pamungkas Buntut Dugaan Fitnah terhadap Megawati

KAMIS, 30 JULI 2026 | 12:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Massa Barisan Aktivis Indonesia (BARKINDO) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kamis 30 Juli 2026. Massa mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum terkait pernyataan yang disampaikan Sri Bintang Pamungkas dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Menurut BARKINDO, isi video tersebut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta penyebaran informasi yang dinilai tidak berdasar terhadap Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

Presidium BARKINDO, Joko Priyoski, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, maupun menyerang kehormatan seseorang tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


"Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, tetapi kebebasan tersebut juga memiliki batas, yakni tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, atau menyerang kehormatan seseorang maupun institusi tanpa dasar yang jelas," kata Joko dalam keterangannya.

Dalam aksi tersebut, BARKINDO menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, BARKINDO mengecam pernyataan Sri Bintang Pamungkas yang dinilai memuat dugaan fitnah terhadap Megawati Soekarnoputri.

Kedua, BARKINDO mendesak aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum atas pernyataan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan provokatif.

Organisasi tersebut juga menyinggung adanya pernyataan dalam video yang memuat tuduhan mengenai aliran dana kepada Megawati Soekarnoputri serta ucapan yang menurut mereka mengandung ancaman kekerasan.

Ketiga, BARKINDO meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional.

"Kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin konstitusi, namun penyampaiannya tidak boleh disertai fitnah, informasi yang tidak dapat dibuktikan, maupun pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang," pungkas Joko.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya