Berita

Mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

KAMIS, 30 JULI 2026 | 11:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penetapan Iptu Setya Budi Dias Oktaviano sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengejutkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Pasalnya, Dias merupakan anggota Brimob Polri yang pernah bertugas sebagai ajudan Alexander Marwata selama sembilan tahun ketika masih menjabat sebagai pimpinan KPK.

Alexander mengaku tidak menyangka mantan ajudannya tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang ditangani KPK.


"Selama 9 tahun bersama saya, yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang baik dan profesional," kata Alex kepada RMOL, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Alex, sebelum diperbantukan di KPK, Dias merupakan personel Brimob Polri. Ia juga pernah menjadi bagian dari pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Sudan.

Meski sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK, Alexander mengaku masih sesekali berkomunikasi dengan Dias sekadar untuk menanyakan kabar. Ia bahkan sempat menghadiri acara pernikahan anak mantan ajudannya tersebut.

"Sangat tidak menyangka. Kadang masih berkomunikasi meskipun hanya sekadar menanyakan kabar. Waktu dia mantu, saya juga datang. Makanya sedih sekali mendengar yang bersangkutan terlibat kasus korupsi," ungkap Alex.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. Mereka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaan bupati Mohamad Haris, Iptu Setya Budi Dias Oktaviano selaku Staf Administrasi KPK yang merupakan anggota Brimob Polri yang diperbantukan di KPK, serta Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang juga ayah dari Dias.

KPK mengusut perkara tersebut dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap anak buahnya dan pihak swasta. Kedua, dugaan pemerasan yang dilakukan Iptu Dias terhadap Bupati Anom.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan Dias merupakan staf administrasi KPK yang berasal dari institusi Polri.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada KPK yang memang merupakan personel perbantuan dari instansi Kepolisian," kata Budi.

Dalam OTT yang berlangsung sejak Selasa, 28 Juli 2026, sebanyak 21 orang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek dan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pemalang.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya