Berita

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Febri Diansyah Dipilih karena Hotman Paris Blunder

KAMIS, 30 JULI 2026 | 11:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menilai ada sejumlah hal menarik dalam perkembangan kasus yang menjerat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, termasuk soal tudingan kriminalisasi hingga perubahan tim kuasa hukum.

Bambang mengatakan, Febrie merasa dikriminalisasi setelah status hukumnya berubah dari saksi menjadi tersangka, ditambah dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Febrie merasa dikriminalisasi usai dia ditetapkan sebagai tersangka dan ada sprindik baru yang berkaitan dengan TPPU yang awalnya dia dijadikan sebagai saksi," ujar BW, sapaan akrabnya di kanal Youtube miliknya, Kamis, 30 Juli 2026.


Menurut dia, alasan Febrie tersebut menarik untuk diuji karena alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dinilai perlu dikonfirmasi dan diklarifikasi secara patut.

Bambang juga menyoroti keterlibatan KPK dalam supervisi penanganan perkara tersebut. Ia menyebut, kondisi itu menjadi menarik karena sebelumnya justru muncul wacana agar KPK tidak dilibatkan.

"Yang cukup menarik adalah kasus ini sekarang tiba-tiba dibawa supervisi oleh KPK. Padahal awal-awal KPK dinyatakan kalau bisa jangan dilibatkan. Dan Febrie pun ditahan di rutan KPK. Ini sungguh menarik," ungkapnya.

Menurut Bambang, apabila memang KPK dinilai lebih tepat menangani perkara tersebut, maka terdapat dasar hukum yang dapat menjadi pijakan. Ia menilai permintaan agar KPK melakukan supervisi merupakan langkah yang patut dipertimbangkan.

Selain aspek penanganan perkara, Bambang turut menyoroti perubahan kuasa hukum Febrie Adriansyah. Menurutnya, pergantian dari Hotman Paris Hutapea ke Febri Diansyah memiliki dinamika tersendiri.

Bambang menilai gaya pembelaan Hotman yang cenderung menyerang justru kurang menguntungkan bagi kliennya dalam situasi tersebut.

Ia menyebut, Hotman kemudian mengundurkan diri dengan alasan sakit. Namun, muncul dugaan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan strategi pembelaan yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan perkara.

"Hotman diminta mundur karena strategi pembelaannya tidak cocok. Karena hari ini Febrie perlu dukungan media, nah Hotman yang kemudian strateginya menyerang media justru blunder," kata Bambang.

Menurut Bambang, pilihan pengganti Hotman akhirnya mengarah kepada sosok yang memiliki kemampuan komunikasi publik yang kuat dan dapat membangun hubungan dengan media.

"Pilihan yang menggantikan posisi Hotman pasti dicari orang yang kira-kira bisa berkomunikasi dengan media, punya kemampuan berkomunikasi. Maka jatuhlah pilihan kepada Febri," tuturnya.

Bambang pun menyebut situasi tersebut menjadi unik karena nama pengacara dan klien yang terlibat memiliki nama depan yang sama.

"Jadi Febri Diansyah membela Febrie Adriansyah," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya