Berita

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Febri Diansyah Dipilih karena Hotman Paris Blunder

KAMIS, 30 JULI 2026 | 11:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menilai ada sejumlah hal menarik dalam perkembangan kasus yang menjerat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, termasuk soal tudingan kriminalisasi hingga perubahan tim kuasa hukum.

Bambang mengatakan, Febrie merasa dikriminalisasi setelah status hukumnya berubah dari saksi menjadi tersangka, ditambah dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Febrie merasa dikriminalisasi usai dia ditetapkan sebagai tersangka dan ada sprindik baru yang berkaitan dengan TPPU yang awalnya dia dijadikan sebagai saksi," ujar BW, sapaan akrabnya di kanal Youtube miliknya, Kamis, 30 Juli 2026.


Menurut dia, alasan Febrie tersebut menarik untuk diuji karena alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dinilai perlu dikonfirmasi dan diklarifikasi secara patut.

Bambang juga menyoroti keterlibatan KPK dalam supervisi penanganan perkara tersebut. Ia menyebut, kondisi itu menjadi menarik karena sebelumnya justru muncul wacana agar KPK tidak dilibatkan.

"Yang cukup menarik adalah kasus ini sekarang tiba-tiba dibawa supervisi oleh KPK. Padahal awal-awal KPK dinyatakan kalau bisa jangan dilibatkan. Dan Febrie pun ditahan di rutan KPK. Ini sungguh menarik," ungkapnya.

Menurut Bambang, apabila memang KPK dinilai lebih tepat menangani perkara tersebut, maka terdapat dasar hukum yang dapat menjadi pijakan. Ia menilai permintaan agar KPK melakukan supervisi merupakan langkah yang patut dipertimbangkan.

Selain aspek penanganan perkara, Bambang turut menyoroti perubahan kuasa hukum Febrie Adriansyah. Menurutnya, pergantian dari Hotman Paris Hutapea ke Febri Diansyah memiliki dinamika tersendiri.

Bambang menilai gaya pembelaan Hotman yang cenderung menyerang justru kurang menguntungkan bagi kliennya dalam situasi tersebut.

Ia menyebut, Hotman kemudian mengundurkan diri dengan alasan sakit. Namun, muncul dugaan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan strategi pembelaan yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan perkara.

"Hotman diminta mundur karena strategi pembelaannya tidak cocok. Karena hari ini Febrie perlu dukungan media, nah Hotman yang kemudian strateginya menyerang media justru blunder," kata Bambang.

Menurut Bambang, pilihan pengganti Hotman akhirnya mengarah kepada sosok yang memiliki kemampuan komunikasi publik yang kuat dan dapat membangun hubungan dengan media.

"Pilihan yang menggantikan posisi Hotman pasti dicari orang yang kira-kira bisa berkomunikasi dengan media, punya kemampuan berkomunikasi. Maka jatuhlah pilihan kepada Febri," tuturnya.

Bambang pun menyebut situasi tersebut menjadi unik karena nama pengacara dan klien yang terlibat memiliki nama depan yang sama.

"Jadi Febri Diansyah membela Febrie Adriansyah," pungkasnya.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya